Cara Cek Pelanggaran Tilang Elektronik ETLE Nasional
ETLE merekam pelanggaran lalu lintas lewat kamera dan memprosesnya terpusat; untuk mengecek status pelanggaran, rujukan utamanya adalah portal resmi Korlantas Polri dan untuk sebagian wilayah laman ETLE Polda (contoh: Polda Metro Jaya). Portal nasional memfasilitasi konfirmasi dan pengecekan, sedangkan laman Polda melayani wilayah hukumnya masing-masing.
Siapkan data yang diperlukan. Untuk pengecekan/konfirmasi di portal nasional, Anda memerlukan Nomor Referensi Pelanggaran (tertera di surat/SMS/WA konfirmasi) dan NRKB/No. Pol kendaraan.
Di halaman Korlantas tertulis jelas kolom input “no referensi” + “No Pol/NRKB” serta tersedia menu Cek Data/Konfirmasi Pelanggaran; fasilitas ini juga berguna bagi pihak yang berkepentingan dalam jual beli atau sewa kendaraan.
Langkah via portal nasional (disarankan): buka konfirmasi-etle.polri.go.id, masuk ke bagian Konfirmasi/Cek Data, lalu masukkan Nomor Referensi dan No. Pol/NRKB. Sistem akan menampilkan detail pelanggaran (tanggal, tempat, pasal), lalu Anda dapat melanjutkan proses konfirmasi sesuai petunjuk di layar.
Alternatif via laman Polda (contoh PMJ): jika Anda menerima rujukan wilayah, buka laman ETLE Polda terkait misalnya etle-pmj.id untuk wilayah Polda Metro Jaya lalu gunakan menu Konfirmasi/Cek dan isikan Nomor Referensi pelanggaran Anda untuk melihat statusnya.
Perhatikan batas waktu. Korlantas menegaskan wajib konfirmasi maksimal 8 hari sejak pelanggaran terjadi. Setelah Anda konfirmasi, tilang akan diterbitkan dan kode pembayaran BRIVA dikirim (umumnya via SMS/email) untuk pelunasan denda. Jadi segera cek, konfirmasi, dan selesaikan pembayarannya agar tak timbul masalah lanjutan.
Abaikan konfirmasi? Ada konsekuensi. Korlantas menyatakan kegagalan melakukan konfirmasi dapat berakibat blokir STNK sementara, sehingga urusan administrasi (seperti pajak/balik nama) dapat terhambat sampai pelanggaran diselesaikan. Karena itu, tindaklanjuti pemberitahuan Anda lewat portal nasional atau posko Gakkum ETLE di wilayah Polda.
Setelah membayar, Anda dapat mengecek/menarik sisa titipan (bila ada selisih putusan pengadilan) melalui portal e-Tilang Kejaksaan RI cukup masukkan Nomor Blangko Tilang di situs resminya. Situs ini juga memuat informasi batas waktu penyelesaian tilang dan alur pasca-pembayaran.