Tilang Real Time! ETLE Handheld Mulai Diterapkan di Kutai Barat

E-Samsat.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kutai Barat mulai mengoptimalkan penggunaan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Handheld untuk menindak pelanggaran lalu lintas di wilayah hukumnya. Sistem tilang elektronik berbasis perangkat genggam ini diterapkan dalam kegiatan patroli rutin sebagai bagian dari transformasi penegakan hukum berbasis teknologi.

Kasat Lantas Polres Kutai Barat AKP Muhammad Syafe’i mengatakan penerapan ETLE Handheld bertujuan menciptakan sistem penindakan yang profesional, transparan, objektif, dan akuntabel.

“Dengan sistem ini, penindakan pelanggaran lalu lintas dilakukan secara elektronik dan real time. Semua proses terdokumentasi secara digital dan langsung terintegrasi ke dalam sistem, sehingga tidak ada ruang untuk praktik yang menyimpang,” ujar AKP Muhammad Syafe’i, Senin (23/2/2026).

Dalam pelaksanaan patroli, petugas melakukan pengawasan terhadap aktivitas pengguna jalan guna menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Saat ditemukan pelanggaran, petugas dapat langsung melakukan penindakan menggunakan perangkat ETLE Handheld.

Ia mencontohkan, petugas pernah mendapati kendaraan roda empat yang terparkir di area rambu larangan parkir. Pelanggaran tersebut langsung didokumentasikan secara digital melalui perangkat ETLE Handheld dan datanya otomatis masuk ke dalam sistem.

Selain pelanggaran parkir, perangkat ini juga mampu melakukan pemindaian kendaraan secara real time terhadap kendaraan yang melintas di jalan raya. Sistem dapat mendeteksi penggunaan helm bagi pengendara sepeda motor sekaligus membaca nomor pelat kendaraan secara otomatis sehingga pengawasan menjadi lebih efektif dan akurat.

Dalam salah satu patroli, petugas juga menemukan pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm. Penindakan tetap dilakukan dengan pendekatan humanis, yakni petugas menghentikan pengendara secara baik-baik, menjelaskan jenis pelanggaran, serta meminta izin sebelum melakukan proses penindakan menggunakan ETLE Handheld.

Setelah pendokumentasian dilakukan, data kendaraan diinput secara digital dan seluruh proses berlangsung terbuka serta dapat dipertanggungjawabkan. Pengendara kemudian menerima struk penilangan yang dilengkapi barcode untuk melakukan konfirmasi pelanggaran melalui sistem ETLE. Pembayaran denda dapat dilakukan secara online sesuai ketentuan yang berlaku.

Apabila masyarakat membutuhkan informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mendatangi kantor unit tilang Satlantas Polres Kutai Barat guna memperoleh penjelasan terkait mekanisme penindakan elektronik tersebut.

AKP Muhammad Syafe’i menegaskan penerapan ETLE Handheld bukan untuk menakut-nakuti pengguna jalan, melainkan sebagai sarana edukasi agar masyarakat semakin disiplin berlalu lintas.

“ETLE Mobile bukan untuk menakut-nakuti, melainkan untuk mendidik dan meningkatkan kesadaran dalam berlalu lintas demi keselamatan bersama,” tegasnya. (ad/sam-01)

Berita terkait