Syarat dan Prosedur Bayar Pajak Kendaraan Diplomatik (Korps Konsuler)

Pernahkah kamu sedang terjebak macet di daerah Menteng atau Kuningan, lalu melihat mobil mewah dengan plat nomor putih berawalan CD (Corps Diplomatique) atau CC (Corps Consulaire)? Kendaraan ini memang punya “kasta” berbeda di jalan raya karena status kekebalan diplomatiknya.

Namun, muncul pertanyaan menarik: “Apakah mobil kedutaan atau konsulat tetap harus bayar pajak kendaraan seperti warga biasa?” Jawabannya: Ya, tapi dengan prosedur dan hak istimewa yang sangat berbeda.

Mengurus administrasi kendaraan diplomatik bukan urusan Samsat biasa di tingkat kecamatan, melainkan melibatkan kementerian dan birokrasi internasional. Yuk, kita bedah syarat dan prosedur bayar pajak kendaraan Korps Konsuler dan Diplomatik dengan gaya santai tapi tetap akurat!

1). Hak Istimewa: Bebas Pajak, Tapi Tetap Administrasi

Berdasarkan azas timbal balik (resiprositas) dan Konvensi Wina, perwakilan negara asing di Indonesia mendapatkan fasilitas pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama (BBNKB).

Jadi, kalau kamu staf lokal di konsulat yang ditugaskan mengurus pajak, jangan kaget kalau nominal pajaknya nol rupiah atau sangat murah. Namun, meskipun “gratisan”, prosedur administrasinya wajib dilakukan setiap tahun agar STNK tetap sah dan plat nomor tetap legal digunakan di wilayah Indonesia.

2). Dokumen yang Wajib Disiapkan

Berbeda dengan kita yang cukup bawa KTP, kendaraan korps konsuler butuh “restu” dari kementerian pusat. Berikut daftar dokumen yang harus ada di dalam map:

  • STNK Asli: Dokumen kendaraan yang akan disahkan.
  • BPKB Asli: Sebagai bukti kepemilikan.
  • Surat Permohonan dari Perwakilan Negara Asing: Surat resmi dari Kedutaan Besar atau Kantor Konsuler yang bersangkutan.
  • Nota Diplomatik (Diplomatic Note): Ini adalah dokumen paling krusial. Surat resmi dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI yang memberikan rekomendasi pembebasan pajak atau pengesahan kendaraan.
  • Kartu Identitas Diplomatik (ID Card): Fotokopi identitas pejabat diplomatik/konsuler yang namanya tertera di STNK.
  • Formulir Isian: Yang sudah diisi dan distempel resmi oleh kantor perwakilan negara asing.

3). Prosedur Step-by-Step (Birokrasi Tingkat Tinggi)

Jangan langsung ke Samsat keliling ya, karena mereka pasti bingung melihat plat nomor CC kamu. Jalurnya berbeda:

Langkah 1: Kemenlu RI (Proses Pra-Samsat)

Sebelum ke Samsat, petugas administrasi konsulat harus bersurat ke Direktorat Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri. Di sini, Kemenlu akan memverifikasi status diplomatik dan memberikan surat rekomendasi. Tanpa surat ini, pihak Kepolisian tidak bisa memproses pengesahan STNK.

Langkah 2: Datangi Samsat Khusus

Pajak kendaraan diplomatik biasanya diurus di Samsat Khusus atau bagian Regident (Registrasi dan Identifikasi) Ditlantas Polda setempat. Di Jakarta, urusan ini biasanya berpusat di Samsat Polda Metro Jaya.

Langkah 3: Pemeriksaan Berkas dan Cek Fisik

Meskipun kendaraan diplomatik, jika sudah masuk masa 5 tahunan (ganti plat), tetap wajib melakukan cek fisik nomor rangka dan nomor mesin. Hal ini untuk memastikan kendaraan masih sesuai dengan data yang terdaftar di database negara.

Langkah 4: Pengesahan dan Cetak STNK

Setelah berkas dari Kemenlu dan hasil cek fisik dinyatakan klop, petugas akan mencetak pengesahan tahunan atau STNK baru. Karena adanya fasilitas pembebasan pajak, pembayaran yang dilakukan biasanya hanya terbatas pada biaya administrasi cetak atau sumbangan asuransi Jasa Raharja (SWDKLLJ), itu pun jika tidak masuk dalam cakupan pembebasan.

4). SWDKLLJ: Apakah Tetap Bayar?

Ini poin yang sering jadi diskusi. Untuk SWDKLLJ (asuransi kecelakaan), biasanya tetap dikenakan sebagai bentuk perlindungan bagi pihak ketiga jika terjadi kecelakaan di jalan raya. Namun, untuk beberapa negara yang memiliki perjanjian khusus, hal ini juga bisa termasuk dalam komponen yang dibebaskan. Semua tergantung pada “Nota Diplomatik” yang diterbitkan Kemenlu.

Bayar pajak kendaraan korps konsuler memang terkesan “eksklusif” karena melibatkan Kementerian Luar Negeri. Namun, intinya tetap sama: tertib administrasi. Meskipun mendapatkan fasilitas pembebasan pajak, kendaraan diplomatik harus tetap tunduk pada aturan lalu lintas dan registrasi yang berlaku di Indonesia.

Berita terkait