Syarat Bayar Pajak Kendaraan Atas Nama Perusahaan

Punya kendaraan operasional perusahaan itu memang membantu banget buat bisnis, tapi pas urusan bayar pajak tiba, sering kali admin atau bagian operasional mendadak pusing. Banyak yang mengira syaratnya sama saja dengan pajak motor pribadi. Padahal, ada beberapa “bumbu” tambahan yang wajib dibawa supaya tidak ditolak oleh petugas Samsat.

Mengurus pajak kendaraan atas nama PT, CV, atau Yayasan sebenarnya tidak seseram yang dibayangkan, kok. Kuncinya cuma satu: dokumen legalitas perusahaan. Kalau dokumen ini lengkap, prosesnya bakal secepat kilat. Yuk, kita bedah syarat dan prosedurnya dengan santai tapi tetap akurat!

Kenapa Beda dengan Pajak Pribadi?

Kalau kendaraan pribadi, ikatannya adalah antara individu dan negara (lewat KTP). Tapi kalau perusahaan, ikatannya adalah antara Badan Hukum dan negara. Karena perusahaan tidak punya wajah atau fisik untuk datang ke Samsat, maka perusahaan butuh “perwakilan” dan “tanda pengenal legal” berupa dokumen pendirian usaha.

Jadi, jangan heran kalau petugas meminta berkas yang agak tebal. Ini dilakukan untuk memastikan bahwa kendaraan tersebut memang benar milik perusahaan yang sah dan masih aktif beroperasi.

Daftar Dokumen Wajib (Siapkan di Map!)

Agar kamu tidak bolak-balik ke kantor, pastikan dokumen-dokumen berikut sudah masuk ke dalam map sebelum berangkat ke Samsat atau layanan Drive Thru:

1). STNK Asli dan Fotokopi

Sama seperti pajak pribadi, STNK asli wajib dibawa. Pastikan lembaran pajaknya juga ada. Jangan lupa fotokopi minimal dua rangkap untuk cadangan arsip petugas.

2). BPKB Asli dan Fotokopi

Untuk pajak tahunan, beberapa Samsat mungkin hanya meminta fotokopi, tapi sangat disarankan membawa aslinya (atau fotokopi yang dilegalisir jika BPKB sedang dijaminkan/leasing). Untuk pajak 5 tahunan (ganti plat), BPKB asli hukumnya wajib.

3). NIB atau TDP (Tanda Daftar Perusahaan)

Dulu kita mengenal TDP, tapi sekarang hampir semua sudah beralih ke NIB (Nomor Induk Berusaha) lewat sistem OSS. Bawa fotokopi NIB perusahaan yang masih berlaku sebagai pengganti KTP pemilik kendaraan.

4). Fotokopi SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)

Meskipun NIB sudah mencakup banyak hal, beberapa wilayah Samsat masih sering meminta lampiran SIUP atau NPWP Perusahaan. Sebaiknya bawa saja untuk berjaga-jaga daripada antreanmu sia-sia.

5). Surat Kuasa Bermaterai

Ini yang paling penting! Karena PT tidak bisa jalan sendiri, Direktur harus memberikan kuasa kepada staf yang mengurus.

  • Surat kuasa harus menggunakan Kop Surat Resmi Perusahaan.
  • Ditandatangani oleh pimpinan (Direktur/Manager) sesuai yang tertera di akta.
  • Wajib dibubuhi Materai Rp10.000 dan Stempel Basah Perusahaan.

6). KTP Asli Penerima Kuasa

Staf yang namanya tercantum di surat kuasa wajib membawa KTP aslinya. Petugas akan mencocokkan wajahmu dengan data di surat kuasa tersebut.

Langkah-langkah Prosesnya

Setelah dokumen siap, alurnya hampir sama dengan pajak biasa:

  • Pengesahan Dokumen: Datangi loket informasi atau bagian pendaftaran untuk verifikasi berkas perusahaan.
  • Cek Fisik (Hanya untuk 5 Tahunan): Jika kamu ganti plat, kendaraan harus dibawa untuk digesek nomor rangka dan mesinnya.
  • Penyerahan Berkas: Masukkan semua dokumen ke loket pendaftaran pajak.
  • Pembayaran: Tunggu namamu (atau nama perusahaannya) dipanggil di kasir. Kamu bisa bayar tunai atau menggunakan kartu debit (beberapa Samsat sudah melayani non-tunai).
  • Pengambilan STNK: Setelah bayar, kamu akan menerima lembar pajak baru yang sudah disahkan.

Bayar pajak kendaraan atas nama perusahaan memang butuh sedikit lebih banyak “kertas” dibanding pajak pribadi, tapi prosedurnya tetap transparan dan mudah diikuti. Intinya, jangan lupa Surat Kuasa, NIB, dan Stempel Perusahaan. Tiga benda itu adalah kunci utama kelancaranmu di Samsat.

Berita terkait