Prosedur Pindah Alamat STNK dalam Satu Wilayah Samsat

Pindah rumah memang seru, tapi urusannya sering kali bikin kepala pening. Mulai dari angkut barang, ganti alamat di paket belanja online, sampai urusan dokumen negara seperti KTP. Nah, ada satu hal yang sering terlupakan oleh para pemilik kendaraan: Update alamat di STNK.

Mungkin kamu berpikir, “Kan masih satu kota, cuma beda kecamatan atau kelurahan saja, emang perlu lapor?” Jawabannya: Sangat perlu. Meskipun kamu masih dalam jangkauan wilayah Samsat yang sama, sinkronisasi alamat di STNK dengan KTP terbaru itu penting banget buat urusan surat-menyurat tilang elektronik (E-TLE) hingga kelancaran bayar pajak lima tahunan nanti.

Tenang, urusan ini nggak serumit pindah provinsi, kok. Yuk, kita bahas prosedur pindah alamat STNK dalam satu wilayah Samsat dengan santai tapi tetap akurat!

Kenapa Harus Update Alamat STNK?

Sebelum masuk ke teknis, kamu harus tahu dulu kenapa ini krusial:

1). Surat Cinta dari Kepolisian: Sekarang zamannya E-TLE. Kalau kamu melakukan pelanggaran lalu lintas dan tertangkap kamera, surat tilang akan dikirim ke alamat yang tertera di STNK. Kalau alamatmu sudah pindah dan tidak di-update, surat itu bisa nyasar, dan tiba-tiba STNK-mu diblokir saat mau bayar pajak.

2). Verifikasi Pajak: Saat bayar pajak tahunan, data di KTP harus sama dengan di STNK. Kalau alamat di KTP-mu sudah berubah sementara di STNK masih alamat lama, petugas mungkin akan memintamu untuk melakukan perubahan data terlebih dahulu.

3). Keamanan Administrasi: Jika terjadi kehilangan kendaraan, alamat yang akurat akan sangat memudahkan polisi dalam proses identifikasi dan pengembalian unit.

Dokumen yang Wajib Disiapkan

Kabar baiknya, karena masih satu wilayah Samsat, kamu tidak perlu melakukan proses “Mutasi Keluar” dan “Mutasi Masuk” yang memakan waktu lama. Kamu cukup melakukan Perubahan Data Kendaraan. Siapkan berkas-berkas ini:

  • STNK Asli & Fotokopi: Dokumen lama yang mau diubah.
  • BPKB Asli & Fotokopi: Karena perubahan alamat juga harus dicatat di “buku sakti” kendaraanmu.
  • KTP Asli & Fotokopi (Alamat Baru): Ini bukti bahwa kamu sudah resmi pindah domisili.
  • Hasil Cek Fisik Kendaraan: Nanti dilakukan di lokasi Samsat.

Prosedur Step-by-Step di Samsat

Ingat, meskipun judulnya cuma pindah alamat, kamu wajib datang ke Samsat Induk di wilayahmu. Samsat Keliling atau gerai drive-thru biasanya belum bisa melayani perubahan data permanen seperti ini.

1). Cek Fisik Kendaraan

Begitu sampai di Samsat, langsung menuju area cek fisik. Petugas akan menggesek nomor rangka dan nomor mesin. Langkah ini wajib untuk memastikan kendaraan yang kamu bawa memang sesuai dengan dokumen aslinya.

2). Pendaftaran Perubahan Data

Bawa hasil cek fisik dan seluruh dokumen ke loket pendaftaran. Katakan pada petugas bahwa kamu ingin melakukan “Pindah Alamat dalam Satu Wilayah”. Petugas akan memberikan formulir yang harus kamu isi sesuai dengan data di KTP terbarumu.

3). Verifikasi oleh Petugas Fiskal

Berkasmu akan diperiksa untuk memastikan tidak ada tunggakan pajak. Jika ada pajak yang belum dibayar, kamu harus melunasinya sekalian di sini.

4). Pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)

Karena alamatmu berubah, maka STNK dan BPKB-mu harus dicetak ulang atau diberikan catatan resmi. Kamu akan diminta membayar biaya cetak STNK baru di kasir Bank yang tersedia di dalam Samsat.

5). Pengambilan STNK dan Update BPKB

STNK baru dengan alamat barumu biasanya selesai hari itu juga. Untuk BPKB, petugas akan memberikan catatan perubahan alamat di lembar yang tersedia atau menerbitkan BPKB baru (tergantung kebijakan daerah dan ketersediaan material).

Berapa Biaya Resminya?

Biaya administrasi ini mengacu pada PP No. 76 Tahun 2020 (di luar pajak tahunan):

Motor (Roda 2 & 3):

  • Penerbitan STNK Baru: Rp100.000
  • Penerbitan BPKB Baru: Rp225.000

Mobil (Roda 4 atau lebih):

  • Penerbitan STNK Baru: Rp200.000
  • Penerbitan BPKB Baru: Rp375.000

Catatan: Beberapa Samsat mungkin hanya membebankan biaya cetak STNK jika BPKB hanya diberikan catatan perubahan tanpa ganti buku baru.

Tips Biar Urusan Cepat Kelar

Berikut beberapa tips biar urusan cepat selesai, antara lain:

1). Urus Sekalian Pajak Tahunan: Biar nggak kerja dua kali, uruslah pindah alamat ini saat mendekati masa jatuh tempo pajak tahunan atau pajak lima tahunan (ganti plat). Jadi, biayanya bisa kamu satukan dalam satu anggaran.

2). Datang Pagi: Datanglah sekitar jam 08.00 pagi. Biasanya proses perubahan data memakan waktu sekitar 2-3 jam tergantung keramaian.

3). Pastikan KTP Sudah Update: Jangan ke Samsat kalau KTP-mu masih alamat lama. Beresin dulu urusan di Dukcapil, baru meluncur ke Samsat.

Pindah alamat STNK dalam satu wilayah Samsat sebenarnya adalah prosedur administrasi yang cukup simpel asalkan dokumenmu lengkap. Dengan melakukan update ini, kamu memastikan legalitas kendaraanmu tetap “sehat” dan aman dari drama salah kirim surat tilang atau hambatan bayar pajak di masa depan.

Berita terkait