Prosedur Penghapusan Data Registrasi Kendaraan (Scrapping) Secara Sukarela
Pernahkah kamu melihat sebuah mobil tua yang sudah keropos di pojok garasi dan berpikir, “Ini mobil sudah tidak bisa jalan, tapi pajaknya kok jalan terus ya?” Atau mungkin kamu memiliki kendaraan yang hancur total akibat kecelakaan dan sudah tidak memungkinkan untuk diperbaiki lagi.
Masalahnya, selama data kendaraan tersebut masih aktif di sistem Samsat, kewajiban membayar pajak akan terus menagih setiap tahunnya. Jika dibiarkan, tunggakan pajak akan menumpuk dan bisa membebani ahli waris di kemudian hari. Nah, solusinya adalah dengan melakukan Penghapusan Data Registrasi Kendaraan Bermotor atau sering disebut sebagai Scrapping secara Sukarela.
Yuk, kita bahas gimana prosedur “memensiunkan” kendaraanmu secara resmi biar hidupmu lebih tenang dan bebas dari tagihan pajak yang tak berujung!
Apa Itu Penghapusan Data Secara Sukarela?
Secara hukum (UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 74), penghapusan data registrasi bisa terjadi karena dua hal: permintaan pemilik atau kebijakan kepolisian karena pajak mati terlalu lama.
Penghapusan secara sukarela adalah inisiatif kamu sendiri sebagai pemilik untuk menghapus identitas kendaraan dari database Kepolisian (Samsat). Setelah data dihapus, kendaraan tersebut secara resmi dianggap “bukan lagi kendaraan bermotor” yang boleh beroperasi di jalan raya. Kendaraan itu biasanya akan dihancurkan (scrapping) atau dijadikan pajangan/koleksi pribadi tanpa beban pajak.
Alasan Kenapa Kamu Harus Melakukannya
Mungkin kamu bertanya, “Kenapa harus repot-repot lapor kalau mau dihancurkan?”
1). Stop Tagihan Pajak: Begitu data dihapus, masa berlaku pajak berhenti. Kamu tidak akan lagi dikirimi surat tagihan atau terkena pajak progresif untuk kendaraan baru.
2). Keamanan Data: Menghindari penyalahgunaan plat nomor atau nomor rangka/mesin oleh oknum yang tidak bertanggung jawab jika kendaraan tersebut dibuang ke tempat rongsokan.
3). Legalitas Penghancuran: Beberapa tempat scrapping resmi memerlukan surat penghapusan data sebagai syarat agar mereka bisa mendaur ulang besi kendaraan secara legal.
Dokumen yang Wajib Disiapkan
Sebelum meluncur ke Samsat Induk (ingat, ini harus di Samsat Induk tempat kendaraan terdaftar), siapkan berkas-berkas berikut:
- BPKB Asli & Fotokopi: Dokumen paling sakti yang membuktikan kepemilikanmu.
- STNK Asli & Fotokopi: Identitas operasional kendaraan.
- KTP Asli Pemilik: Sesuai dengan nama yang tertera di dokumen.
- Plat Nomor (TNKB) Fisik: Sepasang plat nomor asli harus dikembalikan ke negara.
- Surat Permohonan Penghapusan: Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan alasan penghapusan (misal: rusak berat/tidak dapat digunakan kembali).
- Foto Kendaraan: Lampirkan foto kondisi kendaraan dari berbagai sisi untuk membuktikan bahwa kendaraan memang sudah tidak layak jalan.
Prosedur Step-by-Step “Memensiunkan” Kendaraan
Proses ini mungkin memakan waktu satu hari kerja, jadi pastikan kamu datang di pagi hari.
1). Cek Fisik Khusus
Langkah pertama tetaplah cek fisik. Petugas akan menggesek nomor rangka dan nomor mesin. Bedanya dengan pajak tahunan, cek fisik kali ini bertujuan untuk memastikan bahwa identitas yang akan dihapus adalah benar milik kendaraan tersebut.
2). Penyerahan Dokumen dan Plat Nomor
Datangi loket bagian pendaftaran registrasi dan identifikasi (Regident). Serahkan semua dokumen beserta sepasang plat nomor fisik. Petugas akan memverifikasi bahwa kendaraanmu tidak sedang tersangkut masalah pidana atau sengketa.
3). Pembayaran Tunggakan (Jika Ada)
Ini bagian yang sering ditanyakan. “Kalau mau dihapus, pajak yang nunggak tetap harus dibayar?” Jawabannya: Ya. Kamu harus melunasi kewajiban pajak yang tertunggak hingga hari permohonan penghapusan diajukan. Kamu tidak bisa menghapus data untuk melarikan diri dari utang pajak lama.
4). Penerbitan Surat Keterangan Penghapusan
Setelah semua administrasi beres, polisi akan menerbitkan Surat Keterangan Penghapusan Registrasi Kendaraan Bermotor. BPKB dan STNK aslimu akan ditarik oleh negara dan tidak dikembalikan.
5). Eksekusi Scrapping
Dengan surat keterangan tersebut, kamu bisa membawa bangkai kendaraan ke tempat pemotongan besi atau scrapping yard. Kamu juga bisa menyimpannya di garasi sebagai monumen, asalkan kendaraan tersebut tidak boleh lagi turun ke jalan raya karena sudah tidak memiliki surat-surat.
Bagaimana Jika Kendaraan Sudah Hilang atau Hancur Total?
Jika kendaraannya sudah tidak ada fisiknya (misal: hanyut banjir atau hancur terbakar habis), prosedurnya akan melibatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari kepolisian setempat sebagai pendukung. Petugas akan melakukan penelitian lebih dalam sebelum menyetujui penghapusan data tanpa adanya cek fisik nomor rangka/mesin.
Penghapusan data kendaraan secara sukarela adalah langkah yang sangat bijak bagi pemilik kendaraan yang sudah tidak produktif. Memang ada sedikit usaha untuk mengurusnya ke Samsat, tapi manfaatnya jauh lebih besar: kamu terhindar dari tumpukan hutang pajak dan terbebas dari beban pajak progresif di masa depan.