Prosedur Mutasi Kendaraan dari Plat Hitam ke Plat Kuning (Angkutan Umum)
Pernahkah kamu terpikir untuk mengubah mobil pribadi menjadi unit usaha angkutan umum? Entah itu untuk dijadikan taksi, angkutan kota (angkot), atau bus pariwisata. Selain urusan modifikasi interior dan eksterior, ada satu kewajiban administratif yang sangat krusial: mengubah plat nomor dari hitam (pribadi) menjadi kuning (angkutan umum).
Proses ini sering dianggap sebagai “level bos” di dunia persamsatan karena melibatkan lebih banyak instansi dibanding sekadar bayar pajak tahunan. Kamu tidak hanya berurusan dengan Polri, tapi juga Dinas Perhubungan (Dishub).
Namun, jangan pusing duluan! Mengubah plat hitam ke kuning sebenarnya adalah langkah cerdas untuk melegalkan bisnis transportasimu agar terhindar dari razia dan mendapatkan jaminan asuransi yang tepat.
Yuk, kita bedah prosedur mutasi plat hitam ke plat kuning dengan gaya santai tapi tetap akurat!
Syarat Utama: Harus Berbadan Hukum!
Ini adalah aturan paling mendasar yang wajib kamu tahu. Berdasarkan regulasi terbaru, kendaraan plat kuning tidak bisa dimiliki atas nama pribadi atau perorangan. Kendaraan tersebut harus terdaftar atas nama Badan Hukum, seperti:
- PT (Perseroan Terbatas)
- Koperasi
Jadi, kalau kamu punya mobil pribadi dan ingin dikuningkan, kamu harus bergabung ke sebuah koperasi angkutan atau mendirikan perusahaan sendiri. Inilah alasan mengapa proses ini biasanya dibarengi dengan proses Balik Nama dari nama pribadi ke nama perusahaan/koperasi.
Dokumen yang Wajib Disiapkan
Sebelum meluncur ke medan tempur, pastikan berkas-berkas ini sudah rapi di dalam map:
- STNK & BPKB Asli: Dokumen identitas kendaraan saat ini.
- KTP Asli Pemilik Lama: (Jika sekalian balik nama).
- Dokumen Legalitas Badan Hukum: Fotokopi Akta Pendirian PT/Koperasi, NIB (Nomor Induk Berusaha), dan NPWP perusahaan.
- Surat Kuasa: Jika kamu pengurus yang ditunjuk oleh perusahaan/koperasi untuk mengurusnya.
- SRUT (Sertifikat Registrasi Uji Tipe): Jika kendaraan tersebut adalah unit baru yang dimodifikasi.
Prosedur Step-by-Step “Menguningkan” Kendaraan
Proses ini dibagi menjadi dua tahap besar: urusan di Dinas Perhubungan dan urusan di Samsat.
Tahap 1: Urusan di Dinas Perhubungan (Dishub)
Sebelum ke Samsat, kamu harus mendapatkan “restu” dari Dishub.
- Izin Trayek/Izin Operasional: Kamu harus mengajukan izin bahwa kendaraan tersebut akan digunakan untuk rute mana atau jenis angkutan apa (misal: sewa khusus/pariwisata).
- Uji KIR: Kendaraan wajib melewati pemeriksaan teknis atau uji berkala. Petugas akan mengecek kelaikan rem, lampu, emisi gas buang, hingga dimensi bak/box. Jika lulus, kamu akan mendapatkan kartu uji berkala (smart card).
- Surat Rekomendasi Ubah Sifat: Setelah izin operasional dan KIR beres, Dishub akan mengeluarkan surat rekomendasi yang ditujukan ke Polri untuk mengubah status kendaraan dari pribadi ke umum.
Tahap 2: Urusan di Samsat (Polri & Bapenda)
Setelah memegang surat sakti dari Dishub, barulah kamu menuju Samsat Induk.
- Cek Fisik Kendaraan: Kendaraan digesek nomor rangka dan mesinnya. Petugas akan memverifikasi bahwa fisik kendaraan sesuai dengan dokumen Dishub.
- Pendaftaran Perubahan Sifat: Serahkan semua berkas ke loket pendaftaran. Petugas akan mengubah status di database dari “Pribadi” menjadi “Umum”.
- Pembayaran PNBP & Pajak: Di sini ada kabar baik. Pajak kendaraan (PKB) untuk plat kuning biasanya mendapatkan subsidi atau tarif yang jauh lebih murah (bisa diskon hingga 30-50% tergantung kebijakan daerah) dibanding plat hitam. Namun, kamu tetap harus membayar biaya administrasi cetak STNK, BPKB, dan plat nomor baru.
- Cetak Plat Kuning: Setelah bayar, kamu akan mendapatkan STNK baru dan sepasang plat nomor berwarna dasar kuning dengan tulisan hitam.
Berapa Biaya Resminya?
Biaya administrasi di Kepolisian (sesuai PP No. 76 Tahun 2020) tetap standar:
- Cetak STNK: Rp200.000 (Mobil)
- Cetak BPKB: Rp375.000 (Mobil)
- Cetak Plat Nomor (TNKB): Rp100.000
Yang membedakan adalah Biaya Uji KIR (bervariasi tiap daerah, sekitar Rp100rb-250rb) dan biaya ijin operasional di Dishub. Jangan lupa, tarif PKB (pajak tahunan) kamu akan langsung turun secara drastis setelah menjadi plat kuning.
Keuntungan Menggunakan Plat Kuning
Selain legalitas, ada keuntungan nyata yang kamu dapatkan:
1). Tarif Pajak Rendah: Seperti yang disebutkan tadi, pemerintah memberikan insentif pajak untuk angkutan umum agar biaya transportasi publik tetap terjangkau.
2). Bebas Ganjil Genap: Di beberapa kota besar seperti Jakarta, kendaraan plat kuning biasanya mendapatkan pengecualian dari aturan ganjil-genap.
3). Perlindungan Jasa Raharja: Penumpang di kendaraan plat kuning secara otomatis dilindungi oleh asuransi Jasa Raharja melalui iuran SWDKLLJ dan iuran wajib angkutan penumpang.
Prosedur mutasi dari plat hitam ke plat kuning memang membutuhkan perjalanan birokrasi antara Dishub dan Samsat, serta kewajiban berbadan hukum. Namun, ini adalah investasi penting untuk keamanan dan kelancaran bisnismu ke depan. Dengan plat kuning, kendaraanmu resmi menjadi “pejuang ekonomi” yang diakui negara.