Prosedur Lelang Kendaraan Negara: Cara Ikut dan Dokumen yang Didapat
Pernahkah kamu melihat deretan mobil atau motor dinas plat merah yang terparkir rapi di halaman kantor instansi pemerintah, lalu membatin, “Wah, kalau dilelang kayaknya seru nih!”? Nah, tebakanmu benar. Lelang kendaraan negara sering kali jadi ajang “berburu” kendaraan dengan harga miring, tapi dengan surat-surat yang dijamin asli dan sah.
Banyak orang mengira ikut lelang pemerintah itu rumit, harus punya “kenalan” orang dalam, atau hanya untuk pengusaha besar. Kenyataannya? Sekarang semua sudah transparan lewat sistem online. Siapa pun bisa ikut, bahkan sambil rebahan di rumah.
Yuk, kita bedah prosedur lelang kendaraan negara (lelang DJKN/KPKNL) biar kamu nggak bingung lagi cara ikutannya!
Apa Itu Lelang Kendaraan Negara?
Lelang kendaraan negara adalah proses penjualan barang milik pemerintah (BMN) yang sudah masuk masa penghapusan aset. Biasanya karena usianya sudah lebih dari 7-10 tahun atau ada peremajaan unit baru.
Lelang resmi ini dilakukan melalui KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) di bawah naungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Jadi, payung hukumnya sangat kuat. Kamu nggak perlu takut kena tipu selama transaksinya lewat situs resmi.
Prosedur Ikutan Lelang (Step-by-Step)
Sekarang sistemnya sudah canggih, kawan. Namanya e-Auction. Begini alurnya:
1). Registrasi di Portal Resmi
Buka situs lelang.go.id atau unduh aplikasi Lelang Indonesia di Playstore/App Store. Daftarkan dirimu dengan mengisi data KTP, nomor HP, dan alamat email. Jangan lupa masukkan nomor rekening bank atas namamu sendiri untuk keperluan pengembalian uang jaminan jika kamu kalah lelang.
2). Pilih Objek Lelang
Cari kendaraan yang kamu taksir. Kamu bisa memfilter berdasarkan lokasi kota (misalnya Medan, Jakarta, atau Surabaya). Perhatikan baik-baik foto, deskripsi kondisi (apakah mesin hidup atau mogok), dan kelengkapan suratnya (apakah ada BPKB atau hanya STNK saja).
3). Setor Uang Jaminan Penawaran (UJP)
Ini syarat mutlak. Untuk setiap kendaraan, ada nilai uang jaminan (biasanya 20-50% dari harga limit). Kamu akan mendapatkan nomor Virtual Account (VA) untuk mentransfer uang tersebut.
Uang jaminan ini harus masuk paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan lelang. Kalau kamu kalah, uang ini akan dikembalikan 100% ke rekeningmu tanpa potongan.
4). Pelaksanaan Penawaran
Ada dua jenis sistem penawaran:
- Closed Bidding: Kamu memasukkan angka penawaran tanpa tahu tawaran orang lain.
- Open Bidding: Kamu bisa melihat angka tawaran orang lain dan saling “balap-balapan” harga sampai waktu habis (mirip lelang di film-film).
5). Pelunasan
Jika kamu menang (statusnya jadi “Pembeli”), kamu wajib melunasi sisa harga lelang ditambah bea lelang (biasanya 2-3%) dalam waktu 5 hari kerja. Kalau tidak dilunasi, uang jaminanmu dianggap hangus dan masuk ke kas negara. Duh, jangan sampai ya!
Dokumen Apa Saja yang Didapat Pemenang?
Ini bagian paling penting. Membeli kendaraan lelang negara itu beda dengan beli di showroom. Setelah lunas, kamu tidak hanya dapat kunci dan unit, tapi juga “paket dokumen sakti” untuk mengurus balik nama ke plat pribadi (hitam):
1). Risalah Lelang: Ini adalah “akta jual-beli” versi lelang. Dokumen ini adalah bukti sah bahwa kamu adalah pemilik baru yang memenangkan lelang secara legal. Risalah lelang digunakan sebagai pengganti kwitansi jual-beli saat kamu ke Samsat.
2). STNK dan BPKB Asli: (Jika tersedia di deskripsi). Kalau keterangannya “BPKB tidak ada”, kamu akan dibekali surat keterangan kehilangan atau surat penghapusan aset dari instansi terkait untuk membuat BPKB baru.
3). Surat Keputusan Penghapusan: Surat dari instansi asal yang menyatakan bahwa kendaraan tersebut sudah bukan lagi aset negara.
4). Kwitansi Pembayaran Lelang: Bukti bahwa kamu sudah melunasi kewajiban ke negara.
Ikut lelang kendaraan negara adalah cara yang aman dan legal untuk mendapatkan kendaraan dengan harga di bawah pasar. Dengan sistem digital di lelang.go.id, prosesnya jadi sangat transparan dan minim praktik calo. Yang penting, teliti membaca deskripsi dan jangan lupa melunasi tepat waktu.