Prosedur Bayar Pajak untuk Kendaraan yang Masih Berstatus Kredit (Leasing)

Pernahkah kamu terbangun di pagi hari, lalu tiba-tiba teringat kalau hari ini adalah batas akhir bayar pajak motor atau mobil, tapi seketika lemas karena ingat kalau BPKB asli masih disekolahkan di leasing?

Bagi banyak orang, situasi ini sering memicu kepanikan ringan. Ada mitos yang beredar kalau bayar pajak kendaraan yang masih kredit itu ribet, harus lapor sana-sini, atau bahkan biayanya jadi lebih mahal. Padahal, kenyataannya jauh dari kata sulit. Pihak kepolisian dan perusahaan pembiayaan (leasing) sudah punya jalur kerja sama yang rapi untuk urusan ini.

Yuk, kita bahas tuntas prosedur bayar pajak buat kamu yang kendaraannya masih dalam masa cicilan, dengan bahasa santai biar nggak makin pusing!

Masalah Utama: BPKB “Disekolahkan”

Syarat standar bayar pajak kendaraan (pengesahan STNK tahunan) adalah menunjukkan KTP asli, STNK asli, dan BPKB asli. Nah, karena kendaraanmu masih kredit, BPKB asli tentu disimpan oleh pihak leasing sebagai jaminan utang.

Tanpa BPKB asli, petugas Samsat biasanya tidak bisa memverifikasi apakah kendaraan tersebut benar milikmu atau jangan-jangan kendaraan bodong. Tapi tenang, solusinya bukan dengan “menebus” BPKB, melainkan dengan Surat Keterangan Leasing.

Dokumen yang Wajib Kamu Siapkan

Sebelum meluncur ke Samsat atau kantor leasing, pastikan kamu sudah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  • STNK Asli dan Fotokopi: Dokumen yang mau disahkan.
  • KTP Asli dan Fotokopi: Harus sesuai dengan nama yang tertera di STNK.
  • Surat Keterangan dari Leasing: Ini adalah pengganti BPKB asli.
  • Fotokopi BPKB yang Dilegalisir: Biasanya diberikan satu paket dengan surat keterangan dari leasing.

Prosedur Step-by-Step (Tanpa Drama!)

Mengurusnya sebenarnya simpel, tapi memang ada satu langkah ekstra dibanding orang yang kendaraannya sudah lunas.

Langkah 1: Minta Surat Pengantar ke Kantor Leasing

Datangi kantor cabang leasing tempatmu mencicil kendaraan. Katakan kalau kamu mau bayar pajak tahunan. Di sana, petugas akan mencetakkan Surat Keterangan yang menyatakan bahwa BPKB nomor sekian atas nama sekian sedang dijaminkan di sana.

  • Biaya: Biasanya ada biaya administrasi kecil (sekitar Rp10.000 – Rp25.000) untuk biaya cetak dan legalisir.
  • Masa Berlaku: Ingat, surat keterangan ini punya masa berlaku terbatas (biasanya 7-14 hari). Jadi, jangan minta suratnya sekarang, tapi bayar pajaknya bulan depan ya!

Langkah 2: Menuju Samsat

Setelah surat sakti dari leasing di tangan, langsung saja menuju kantor Samsat Induk, gerai Samsat, atau mobil Samsat Keliling.

Langkah 3: Verifikasi Berkas

Serahkan semua dokumen ke loket pendaftaran. Petugas akan memeriksa surat keterangan dari leasing tersebut. Jika datanya cocok dengan sistem, berkasmu akan langsung diproses.

Langkah 4: Pembayaran

Silakan bayar sesuai nominal yang tertera di slip pembayaran. Kamu bisa bayar tunai atau menggunakan QRIS/Debit di beberapa wilayah yang sudah canggih.

Langkah 5: Pengesahan STNK

STNK kamu akan diberikan stempel pengesahan tahunan, dan lembar pajak barunya akan dicetak. Selesai!

Bagaimana Kalau Pajak 5 Tahunan (Ganti Plat)?

Nah, kalau ini urusannya sedikit berbeda. Untuk pajak 5 tahunan, kendaraan wajib melakukan Cek Fisik (gesek nomor rangka dan mesin). Karena verifikasinya lebih mendalam, biasanya kamu diwajibkan datang ke Samsat Induk (tidak bisa di gerai atau keliling).

Dokumennya tetap sama (Surat Keterangan Leasing + Legalisir BPKB), tapi prosedurnya ditambah dengan mengantre di area cek fisik. Pastikan kamu membawa kendaraan yang bersangkutan, ya!

Tips Biar Nggak Bolak-Balik

Berikut dibawah ini beberapa tips agar tidak bolak-balik, antara lain:

1). Gunakan Aplikasi SIGNAL: Saat ini sudah ada aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional). Untuk beberapa daerah dan perusahaan leasing tertentu yang sudah terintegrasi datanya, kamu bisa bayar pajak tahunan lewat HP tanpa perlu surat pengantar fisik dari leasing. STNK barunya akan dikirim ke rumah. Coba cek dulu apakah kendaraanmu mendukung fitur ini!

2). Cek Via Telepon: Beberapa leasing besar memperbolehkan kamu memesan surat keterangan lewat telepon atau aplikasi mereka, jadi kamu tinggal datang untuk mengambilnya tanpa harus antre lama.

3). Jangan Pakai Calo: Bayar pajak itu mudah. Biaya “nembak” STNK tanpa BPKB lewat calo biasanya berkali-kali lipat lebih mahal dibanding biaya admin resmi dari leasing.

Status kendaraan yang masih kredit sama sekali bukan hambatan untuk menjadi warga negara yang taat pajak. Pihak leasing justru senang kalau kamu rajin bayar pajak, karena itu artinya aset yang mereka jaminkan tetap aman secara hukum.

Jadi, jangan jadikan “BPKB belum lunas” sebagai alasan untuk membiarkan pajak kendaraanmu mati. Cukup mampir sebentar ke kantor leasing, minta surat pengantar, dan bayar pajaknya. Perjalanan pun jadi tenang, hati senang, dan cicilan tetap lancar!

Berita terkait