Polresta dan Samsat Banyuwangi Tegaskan Tidak Ada Pungli: Pelayanan Pajak Berjalan Sesuai SOP

Menanggapi pemberitaan yang menyebut adanya dugaan pungutan liar (pungli) serta praktik percaloan di lingkungan Samsat dan Satlantas Banyuwangi, pihak kepolisian dan jajaran Samsat memberikan klarifikasi. Mereka menegaskan bahwa proses pelayanan pajak kendaraan bermotor di Samsat Banyuwangi berjalan sesuai prosedur dan membantah keras tuduhan adanya pungli maupun upaya mempersulit masyarakat.

Kepala Samsat Banyuwangi, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Sabtu (29/11/2025), menyampaikan bahwa informasi yang beredar tidak benar dan tidak sesuai dengan kondisi pelayanan di lapangan. Menurutnya, seluruh petugas menjalankan tugas berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP), terutama dalam hal verifikasi identitas wajib pajak.

“Tidak benar jika kami mempersulit masyarakat. Prosedur mewajibkan KTP asli sebagai bentuk validasi identitas pemilik kendaraan. Semua itu dilakukan agar data pajak akurat dan sesuai aturan,” tegasnya dalam klarifikasi singkat.

Terkait pengakuan seorang warga berinisial PR yang merasa dipersulit saat mengurus pajak lima tahunan, pihak Samsat menjelaskan bahwa kelengkapan identitas merupakan syarat mutlak yang tidak bisa dikesampingkan. Kebijakan ini diterapkan untuk menghindari risiko penyalahgunaan dokumen dan menjaga legalitas dokumen kendaraan.

Menyoal tuduhan adanya permainan oknum melalui calo dengan tarif tambahan, pihak kepolisian melalui Satlantas Polresta Banyuwangi menegaskan bahwa penertiban terhadap percaloan dilakukan secara rutin. Keberadaan individu yang mengatasnamakan “orang dalam” tidak mewakili institusi, dan jika ditemukan bukti pelanggaran, penindakan akan dilakukan secara tegas.

Pihak Satlantas juga menekankan bahwa tidak ada kerja sama maupun pembiaran terhadap aktivitas calo, serta area pelayanan Samsat terbuka dan diawasi petugas internal.

Menanggapi keluhan masyarakat, baik Polresta Banyuwangi maupun Samsat Banyuwangi mengimbau warga untuk melapor melalui saluran resmi, bukan melalui perantara atau pihak yang tidak memiliki kewenangan.

“Kami tidak menoleransi pungli. Jika ada masyarakat yang menemukan tindakan menyimpang, silakan laporkan dengan bukti yang jelas. Kami siap menindak,” ujar pejabat Samsat Banyuwangi.

Pihak Samsat menegaskan bahwa biaya administrasi pajak kendaraan tidak dipungut di luar ketentuan resmi. Seluruh tarif dapat dilihat secara terbuka melalui aplikasi SIGNAL, laman resmi, maupun papan informasi yang terpasang di area pelayanan.

Samsat Banyuwangi juga kembali menegaskan bahwa mereka tidak pernah mempersulit proses pembayaran pajak selama pemohon membawa persyaratan lengkap, terutama KTP asli sebagai identitas yang sah.

Berita terkait