Perbedaan STNK dan BPKB: Jangan Sampai Tertukar

Bagi pemilik kendaraan baru (atau yang baru beli bekas), memegang berkas-berkas dari dealer atau penjual terkadang bikin bingung. Ada surat yang bentuknya lebar, ada yang tipis kecil. Lalu, ada istilah STNK dan BPKB yang sering tertukar di percakapan sehari-hari.

“Eh, BPKB-mu ditaruh mana? Hati-hati hilang, nanti nggak bisa bayar pajak!”

Pernyataan di atas sebenarnya agak keliru. Kenapa? Karena untuk bayar pajak tahunan, yang kamu butuhkan adalah STNK, bukan BPKB (meskipun dalam beberapa kasus BPKB asli perlu diperlihatkan). Supaya kamu nggak salah sebut lagi dan yang paling penting nggak salah simpan, yuk kita bedah perbedaan keduanya dengan santai!

Dari Segi Bentuk: Si Tipis vs Si Buku Tebal

Cara paling gampang membedakan keduanya adalah dari fisiknya.

STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan): Bentuknya berupa selembar kertas tipis memanjang yang biasanya dilipat dan dimasukkan ke dalam plastik transparan. Kertas ini sangat ringkas karena memang didesain untuk dibawa-bawa setiap kali kamu berkendara.

BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor): Sesuai namanya, bentuknya adalah sebuah buku yang cukup tebal. Isinya terdiri dari beberapa halaman yang mencatat sejarah kepemilikan kendaraan tersebut. Kalau STNK itu seperti “kartu identitas”, BPKB itu seperti “sertifikat rumah”.

Fungsi Utamanya: Operasional vs Kepemilikan

Ini adalah perbedaan paling krusial yang wajib kamu pahami agar tidak salah langkah secara hukum.

Fungsi STNK (Legalitas Jalan): STNK berfungsi sebagai bukti bahwa kendaraan tersebut layak dan legal untuk dioperasikan di jalan raya. Di dalamnya ada data teknis kendaraan (nomor mesin, nomor rangka, warna, bahan bakar) dan bukti pelunasan pajak. Jika kamu berkendara tanpa membawa STNK, polisi berhak menilangmu karena kamu dianggap membawa kendaraan yang tidak terregistrasi secara operasional.

Fungsi BPKB (Bukti Sah Kepemilikan): BPKB adalah tanda bukti hak milik yang sah. Jika nama kamu tertera di BPKB, maka kamulah pemilik resmi kendaraan tersebut di mata hukum. BPKB juga berfungsi sebagai “akta lahir” kendaraan. Karena fungsinya sebagai bukti kepemilikan, BPKB punya nilai ekonomis tinggi—bisa dijadikan jaminan pinjaman di bank atau lembaga keuangan (leasing).

Tempat Penyimpanan: Dasbor vs Lemari Besi

Karena fungsinya berbeda, tempat menyimpannya pun harus dibedakan. Jangan pernah menyatukan keduanya di dalam dompet atau di bawah jok motor!

  • STNK: Wajib dibawa saat berkendara. Kamu bisa menaruhnya di dompet, tas yang sering dibawa, atau di dasbor mobil.
  • BPKB: Sangat dilarang dibawa-bawa saat berkendara, kecuali kamu sedang dalam proses menjual kendaraan atau mengurus mutasi. Simpanlah BPKB di tempat paling aman di rumah, seperti brankas atau lemari yang terkunci. Kenapa? Karena jika BPKB hilang atau jatuh ke tangan orang yang salah, risiko kendaraanmu “dipindah tangankan” secara ilegal menjadi sangat besar.

Masa Berlaku: Ada “Expired”-nya vs Seumur Hidup

STNK: Punya masa berlaku. Ada pajak tahunan (pengesahan) dan pajak lima tahunan (ganti plat nomor). Jika kamu tidak memperpanjangnya, STNK-mu akan mati dan kendaraanmu bisa dianggap bodong sementara.

BPKB: Tidak ada masa berlakunya. Selama kendaraan itu masih ada dan belum berpindah tangan, BPKB tersebut tetap sah selamanya. BPKB hanya akan diganti jika ada proses Balik Nama (BBN-KB) atau jika halaman di dalam buku tersebut sudah penuh dengan catatan mutasi/perubahan.

Siapa yang Mengeluarkan?

Meskipun keduanya diterbitkan oleh Polri melalui Korlantas, proses mendapatkannya berbeda:

  • STNK diterbitkan di kantor Samsat (bersama dengan Dispenda dan Jasa Raharja) karena berkaitan dengan pajak jalan.
  • BPKB diterbitkan oleh Ditlantas Polda setempat. Inilah sebabnya proses pembuatan BPKB biasanya memakan waktu lebih lama daripada STNK saat kamu membeli kendaraan baru.

Jadi, STNK untuk di jalan, BPKB untuk di simpan. Kalau ada polisi melakukan razia, yang mereka minta adalah STNK. Kalau kamu mau meminjam uang di bank atau menjual mobil ke orang lain, yang mereka minta adalah BPKB. Memahami perbedaan keduanya bukan cuma soal pinter-pinteran istilah, tapi soal melindungi aset berhargamu dari risiko kehilangan atau penyalahgunaan.

Berita terkait