Perbedaan Mutasi Masuk dan Mutasi Keluar: Jangan Sampai Bingung

Pernahkah kamu berencana pindah rumah ke luar kota atau baru saja membeli mobil bekas dari daerah lain, lalu pusing mendengar istilah Mutasi Kendaraan? Di telinga orang awam, kata “mutasi” mungkin terdengar seperti urusan kantor yang rumit. Di dunia Samsat, mutasi adalah proses memindahkan data registrasi kendaraan dari satu daerah ke daerah lainnya.

Masalahnya, banyak yang bingung antara Mutasi Keluar dan Mutasi Masuk. Sering kali orang datang ke Samsat tujuan, eh malah disuruh balik lagi ke Samsat asal. Biar kamu nggak bolak-balik kayak setrikaan dan menghabiskan bensin percuma, yuk kita bahas perbedaan keduanya dengan bahasa santai tapi tetap akurat!

Apa Itu Mutasi Kendaraan?

Sederhananya, mutasi adalah proses “pindah domisili” buat kendaraanmu. Karena sistem pajak kendaraan di Indonesia dikelola oleh pemerintah provinsi masing-masing, maka data kendaraanmu harus terdaftar di tempat kamu tinggal.

Jika kamu pindah dari Jakarta (Plat B) ke Yogyakarta (Plat AB), maka kendaraanmu harus “pamit” dulu di Jakarta dan “lapor diri” di Yogyakarta. Proses pamit itulah yang disebut Mutasi Keluar, dan proses lapor diri disebut Mutasi Masuk.

1). Mutasi Keluar: Proses “Pamit” di Daerah Asal

Mutasi keluar adalah langkah pertama yang wajib kamu lakukan. Kamu harus mendatangi kantor Samsat di mana kendaraan tersebut terdaftar saat ini (sesuai yang tertera di STNK).

Kapan Kamu Melakukan Ini?

Saat kamu hendak memindahkan kendaraan secara permanen ke wilayah hukum Polda yang berbeda.

Dokumen yang Harus Dibawa:

  • STNK & BPKB Asli: Identitas utama kendaraan.
  • KTP Asli: Identitas pemilik (jika sekalian balik nama, bawa KTP-mu sebagai pemilik baru).
  • Kwitansi Jual Beli: Jika kendaraan baru saja kamu beli dari orang lain.
  • Hasil Cek Fisik: Biasanya dilakukan di Samsat asal.

Apa yang Terjadi di Sini?

Petugas akan menarik STNK aslimu dan memberikan Surat Jalan atau STNK sementara. Berkas fisik (arsip) kendaraanmu akan dicabut dari gudang arsip Samsat asal untuk diserahkan kepadamu dalam bentuk map besar (biasanya disebut “Berkas Mutasi”). Di tahap ini, data kendaraanmu di daerah asal resmi dihapus atau dinyatakan sudah pindah.

2). Mutasi Masuk: Proses “Lapor Diri” di Daerah Tujuan

Setelah kamu mengantongi map berkas dari Samsat asal, langkah selanjutnya adalah Mutasi Masuk. Kamu harus mendatangi Samsat Induk di wilayah domisili barumu.

Kapan Kamu Melakukan Ini?

Segera setelah proses mutasi keluar selesai. Jangan ditunda terlalu lama karena surat jalan atau berkas mutasi punya masa berlaku (biasanya 30 hari).

Dokumen yang Harus Dibawa:

  • Map Berkas Mutasi: Yang kamu dapatkan dari Samsat asal (jangan dibuka segelnya jika ada).
  • Buku BPKB Asli.
  • KTP Domisili Baru: Sesuai tempat tinggalmu sekarang.
  • Hasil Cek Fisik Baru: Beberapa daerah mewajibkan cek fisik ulang di daerah tujuan untuk memastikan unitnya benar-benar ada di sana.

Apa yang Terjadi di Sini?

Samsat tujuan akan mendaftarkan nomor rangka dan mesin kendaraanmu ke database mereka. Di sini, kamu akan mendapatkan Nomor Polisi (Plat) baru sesuai kode wilayah tujuan, STNK baru atas namamu (jika balik nama), dan update pada buku BPKB.

Jadi, intinya: Mutasi Keluar itu “Lepas”, Mutasi Masuk itu “Pasang”. Kamu tidak bisa melakukan mutasi masuk kalau belum mutasi keluar, dan kendaraanmu akan dianggap ilegal kalau hanya mutasi keluar tapi tidak segera mutasi masuk (karena STNK lamanya sudah ditarik).

Memang butuh waktu dan kesabaran untuk mengurusnya, tapi memiliki kendaraan dengan plat nomor yang sesuai domisili akan membuat urusan pajak tahunanmu di masa depan jadi jauh lebih gampang. Nggak perlu lagi pinjam KTP orang lain atau bayar jasa tembak KTP!

Berita terkait