Perbedaan Biaya Pajak Motor Listrik vs Motor Bensin

Pernahkah kamu sedang asyik memanaskan motor di pagi hari, lalu tiba-tiba tetanggamu lewat dengan senyap menggunakan motor listrik tanpa suara? Selain soal gaya hidup yang lebih ramah lingkungan, ada satu pertanyaan besar yang sering muncul di kepala para pengendara: “Berapa sih selisih pajak motor listrik kalau dibandingkan dengan motor bensin?”

Banyak yang bilang kalau motor listrik itu pajaknya jauh lebih murah, bahkan nyaris gratis. Tapi, apakah benar perbedaannya sejauh itu? Atau jangan-jangan itu cuma strategi pemasaran saja? Yuk, kita bedah perbandingan biaya pajak motor listrik vs motor bensin dengan gaya santai tapi tetap akurat!

1). Motor Bensin: Si Konvensional yang Punya Rumus Tetap

Mari kita lihat dulu “lawan” lamanya, yaitu motor bensin. Seperti yang sudah sering kita bahas, pajak motor bensin (PKB) dihitung berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dikalikan dengan persentase pajak (biasanya 2% untuk kendaraan pertama).

Misalkan kamu punya motor matic bensin sejuta umat dengan harga NJKB Rp20.000.000.

  • PKB (2%): Rp400.000
  • SWDKLLJ: Rp35.000
  • Total Pajak Tahunan: Rp435.000 (Ini belum termasuk biaya admin jika sedang ganti plat).

Angka ini akan terus muncul setiap tahun, meskipun sedikit berkurang seiring dengan depresiasi nilai jual motor tersebut.

2). Motor Listrik: Si “Anak Emas” Pemerintah

Nah, di sinilah letak keseruannya. Sejalan dengan misi pemerintah Indonesia untuk mempercepat era kendaraan listrik, motor listrik saat ini mendapatkan status sebagai “anak emas” dalam urusan birokrasi dan pajak.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2023, pemerintah memberikan insentif luar biasa berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Berapa PKB Motor Listrik?

Jawabannya adalah: Rp0 alias GRATIS!

Ya, kamu tidak salah baca. Pemerintah menetapkan bahwa tarif PKB untuk kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai adalah 0% dari dasar pengenaan pajak. Jadi, kolom PKB di STNK motor listrikmu akan tertulis angka nol.

Apa Saja yang Tetap Harus Dibayar?
Meskipun pajaknya nol rupiah, bukan berarti kamu tidak membayar sama sekali ke Samsat. Ada satu komponen yang tetap wajib dibayar karena sifatnya adalah asuransi kecelakaan, yaitu SWDKLLJ.

  • PKB: Rp0
  • SWDKLLJ: Rp35.000
  • Total Pajak Tahunan: Rp35.000

Bayangkan perbandingannya! Saat temanmu harus menyisihkan uang hampir Rp500 ribu untuk pajak motor bensinnya, kamu hanya perlu merogoh kocek seharga satu porsi nasi padang plus es jeruk untuk membayar pajak motor listrikmu selama setahun penuh.

3). Biaya Balik Nama (BBNKB)

Keuntungan menggunakan motor listrik tidak berhenti di pajak tahunan saja. Saat kamu pertama kali membeli motor (atau melakukan balik nama), motor bensin akan dikenakan biaya BBNKB yang biasanya berkisar antara 10% hingga 12,5% dari harga jual. Jika motor seharga Rp20 juta, BBNKB-nya bisa mencapai Rp2 juta lebih.

Untuk motor listrik? BBNKB-nya juga 0%!

Artinya, saat kamu beli motor listrik baru, biaya yang tertera di faktur untuk pengurusan surat-surat jauh lebih murah dibandingkan motor bensin pada kelas harga yang sama. Inilah alasan kenapa harga motor listrik di dealer terkadang terasa sangat kompetitif.

4). Biaya “Tersembunyi” Lainnya

Membicarakan biaya tidak lengkap tanpa melihat pengeluaran harian. Di sinilah motor listrik kembali “memukul” motor bensin dalam urusan keiritan:

a). Bahan Bakar: Untuk menempuh jarak 30-40 km, motor bensin butuh sekitar 1 liter Pertalite/Pertamax (sekitar Rp10.000 – Rp13.000). Motor listrik hanya butuh pengisian daya sekitar 1-1,5 kWh, yang jika dirupiahkan hanya sekitar Rp2.500 – Rp3.000.

b). Servis Rutin: Motor bensin butuh ganti oli mesin, oli gardan, busi, dan filter udara secara berkala. Motor listrik? Tidak ada oli mesin, tidak ada busi. Perawatannya paling hanya seputar kampas rem, ban, dan pengecekan baterai.

5). Apakah Keistimewaan Ini Akan Selamanya?

Ini adalah pertanyaan yang paling sering muncul. Insentif pajak 0% ini diberikan pemerintah untuk mendorong transisi energi. Ada kemungkinan di masa depan, ketika populasi motor listrik sudah sangat dominan, pemerintah akan mulai memberlakukan pajak meskipun mungkin tarifnya tetap lebih rendah dari motor bensin.

Namun, untuk saat ini (dan setidaknya beberapa tahun ke depan), menggunakan motor listrik adalah strategi paling jitu untuk kamu yang ingin memangkas pengeluaran pajak kendaraan secara drastis.

Perbedaan biaya pajak antara motor listrik dan motor bensin sangatlah jomplang. Motor bensin mengharuskan kamu membayar ratusan ribu rupiah setiap tahun, sementara motor listrik hanya memintamu membayar iuran asuransi Jasa Raharja (SWDKLLJ) sebesar Rp35.000.

Jika kamu adalah orang yang sangat perhitungan soal biaya administrasi dan ingin bebas dari pusingnya pajak tahunan yang mahal, beralih ke motor listrik adalah pilihan yang sangat masuk akal di tahun 2026 ini.

Berita terkait