Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumatera Utara 2025

Program pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor di Sumatera Utara resmi mulai pada 1 Oktober 2025. Artinya kalau kamu punya kendaraan yang tunggakannya belum beres, atau pajaknya mau diperpanjang, mulai tanggal itu kamu punya kesempatan “keringanan” dari pemerintah provinsi.

Meski mulai 1 Oktober, masa berakhirnya tidak secara persis tertera dalam semua dokumen yang saya cek tapi pihak resmi menyebut bahwa program ini berlaku hingga “akhir Tahun 2025”. Jadi jangan santai‑santai: idealnya segera bertindak agar nggak ketinggalan.

Dalam program ini, daftar keringanannya cukup menarik: potongan pokok PKB tahun 2025 hingga 5% untuk kendaraan yang taat membayar pajak sebelum jatuh tempo.

Selain itu bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua antar‑perseorangan dalam wilayah Sumut, bebas pajak progresif, bebas denda atau sanksi administratif PKB, bebas pokok tunggakan PKB sebelum tahun 2024, dan bebas denda SWDKLLJ tahun‑tahun sebelumnya.

Meski “keringanan”, tetap ada prosedur yang harus kamu lakukan. Kamu harus datang ke gerai seperti SAMSAT induk, pembantu, keliling atau layanan elektronik (aplikasi SIGNAL / e‑SAMSAT) untuk provinsi ini.

Pastikan STNK, KTP, BPKB bila diperlukan, dan mungkin cek fisik kendaraan sesuai ketentuan setempat. Jika kendaraanmu bermasalah (misalnya mutasi belum selesai, atau data tidak sinkron) maka kemungkinan besar kamu akan gagal mendapatkan keringanan.

Berita terkait