Pemutihan Pajak Kendaraan di Riau 2025

Program pemutihan di Riau resmi dimulai pada 19 Mei 2025  ini keputusan resmi dari pemerintah provinsi. Saat peluncuran, pemerintah menyatakan bahwa keringanan ini ditujukan untuk meringankan beban masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor dengan tunggakan atau kewajiban pajak.

Pada tahap awal, periode pelaksanaan pemutihan ditetapkan sampai 19 Agustus 2025. Kebijakan utama pembebasan atau pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) dan penghapusan sanksi administratif atau denda keterlambatan.

Karena antusiasme yang tinggi dari masyarakat (dan mungkin agar pendapatan pajak tetap optimal), pemerintah Riau memperpanjang masa program hingga 15 Desember 2025. Jadi kalau kamu belum sempat ikut sejak Mei, masih punya waktu hingga Desember.

Program ini berlaku untuk kendaraan pribadi, kendaraan dinas, serta angkutan umum orang dan barang yang terdaftar di Riau dengan nomor polisi BM. Juga termasuk kendaraan dari luar Riau yang melakukan mutasi masuk (Non‑BM) mendapat potongan pokok pajak sebesar 50% pada tahun pertama.

Namun ada pengecualian: kendaraan yang mutasi keluar dari Riau, kendaraan penyerahan pertama, ataupun kendaraan eks‑lelang tidak termasuk. Jika kamu ikut program ini maka beban pembayaran pajak bisa jauh lebih ringan.

Misalnya jika kewajiban pajakmu menunggak lebih dari dua tahun, kamu hanya perlu membayar tunggakan untuk tahun terakhir dan tahun berjalan saja, tanpa harus membayar tahun‑tahun sebelumnya yang banyak. Ini sangat menguntungkan kalau kamu punya kendaraan yang lama nggak dibayar pajaknya.

Berita terkait