Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Utara 2025
Istilah “pemutihan” yang dipakai Pemprov DKI melalui Bapenda berarti penghapusan sanksi administrasi (bunga/denda) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dalam periode tertentu.
Per gelombang akhir tahun 2025, DKI kembali mengaktifkan program ini untuk pembayaran 10 November – 31 Desember 2025, ditetapkan lewat Keputusan Kepala Bapenda DKI Nomor e-0104 Tahun 2025. Artinya, warga cukup membayar pokok pajak, sedangkan dendanya dihapus.
Khusus warga Jakarta Utara, tidak ada aturan berbeda program ini berlaku provinsi-wide untuk semua kendaraan yang terdaftar di DKI Jakarta. Jadi, bila kendaraan Anda terdaftar di DKI (plat B DKI), Anda bisa memanfaatkan penghapusan denda sepanjang pelunasan dilakukan di dalam tanggal program.
Informasi media arus utama pada 11 November 2025 menegaskan masa berlaku 10 Nov – 31 Des 2025 dan sifatnya otomatis (“secara jabatan”) tanpa perlu surat permohonan.
Sebagai konteks, pada pertengahan 2025 DKI juga sempat menggelar pemutihan 14 Juni – 31 Agustus 2025 berdasarkan Keputusan Kepala Bapenda DKI Nomor e-0046 Tahun 2025. Jika Anda belum sempat memanfaatkan gelombang Juni – Agustus, gelombang akhir tahun ini memberi peluang kedua untuk menuntaskan tunggakan tanpa denda.
Apa yang dibebaskan? Komponen sanksi administrasi (bunga/denda keterlambatan) PKB dan/atau BBNKB. Yang tetap dibayar adalah pokok pajak sesuai tagihan. Mekanisme penghapusan denda dilakukan otomatis oleh sistem saat pembayaran berhasil pada window program; Anda tidak perlu mengajukan permohonan manual. Ini ditegaskan kembali oleh pemberitaan hari ini yang merujuk SK e-0104/2025.
Di mana dan bagaimana membayar?
1). Datang ke Kantor Bersama Samsat Jakarta Pusat – Jakarta Utara (Samsat Jakut) di Jl. Gunung Sahari No. 13, Pademangan;
2). Membayar di Gerai Samsat atau Samsat Keliling yang rutin hadir di titik-titik Jakut;
3). Membayar daring untuk PKB tahunan via aplikasi SIGNAL;
4). Membuat Virtual Account di Pajak Online Jakarta lalu bayar lewat bank rekanan/QRIS.
Alamat resmi Samsat Jakut dan jam layanan tercantum di laman Bapenda DKI; opsi SIGNAL dan Pajak Online juga didorong oleh Bapenda. Dokumen yang biasanya dibawa (untuk bayar langsung): STNK, BPKB (jika ada), KTP sesuai STNK, serta surat kuasa bila diwakilkan.
Bila memilih jalur daring, pastikan data di SIGNAL dan/atau Pajak Online Jakarta sudah valid supaya pembayaran dan pengesahan berjalan mulus. Bapenda juga menyediakan kanal Virtual Account/QRIS di sistem pajakonline.jakarta.go.id untuk memudahkan warga.