Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Selatan 2025
Istilah “pemutihan” yang dipakai Pemprov DKI melalui Bapenda berarti penghapusan sanksi administrasi (bunga/denda) PKB dan BBNKB dalam periode tertentu.
Untuk gelombang akhir tahun ini, kebijakan diberlakukan 10 November – 31 Desember 2025 dan diatur lewat Keputusan Kepala Bapenda DKI Nomor e-0104 Tahun 2025. Dengan begitu, warga cukup membayar pokok pajak ketika melunasi pada rentang tanggal tersebut.
Secara cakupan, program ini berlaku provinsi-wide untuk semua kendaraan yang terdaftar di DKI Jakarta. Jadi, warga Jakarta Selatan dapat memanfaatkannya sepanjang objek pajaknya memang terdaftar di DKI dan pelunasan dilakukan dalam 10 Nov – 31 Des 2025.
Pemerintah menegaskan kebijakan ini berlaku otomatis (secara jabatan), tanpa pengajuan permohonan manual, sebagai bentuk kemudahan bagi wajib pajak. Apa yang dibebaskan? Komponen sanksi administrasi (bunga/denda keterlambatan) atas PKB dan/atau BBNKB.
Apa yang tetap dibayar? Hanya pokok pajak. Mekanisme pembebasan denda berjalan otomatis di sistem saat transaksi, sehingga ketika Anda membayar di masa program, sanksi akan “nol” dan yang terhitung hanya pokoknya.
Sebagai konteks, sebelumnya DKI juga membuka gelombang 14 Juni – 31 Agustus 2025 (dalam rangka HUT Jakarta) berdasarkan Keputusan Kepala Bapenda DKI Nomor e-0046 Tahun 2025. Jika Anda belum sempat memanfaatkan gelombang Juni – Agustus, maka gelombang akhir tahun 2025 ini adalah kesempatan berikutnya untuk menuntaskan tunggakan tanpa denda.
Di mana dan bagaimana membayar?
1). Pajak Online Jakarta (pajakonline.jakarta.go.id) untuk menarik tagihan/kode bayar/VA;
2). Layanan e-Samsat/kanal daring DKI;
3). Datang ke Samsat Jakarta Selatan (Komplek Polda Metro Jaya, Jl. Gatot Subroto, Senayan/SCBD).
Selain itu tersedia Gerai/Samsat Keliling; untuk jam layanan rujuk pengumuman resmi TMC Polda Metro Jaya.
Langkah praktisnya: bila membayar daring, login ke Pajak Online Jakarta → tarik tagihan/kode bayar → selesaikan pembayaran via bank/kanal yang tersedia → simpan bukti bayar. Bila luring di Samsat, siapkan STNK, BPKB (jika ada), KTP sesuai STNK, dan surat kuasa bila diwakilkan, agar verifikasi loket cepat. Daftar dokumen ini lazim dipersyaratkan dan ditegaskan kembali oleh sejumlah panduan layanan.
Tips untuk warga Jakarta Selatan:
1). Bila tunggakan lebih dari satu tahun atau ada perubahan data, lebih aman datang ke Samsat Induk Jakarta Selatan agar petugas bisa validasi di tempat;
2). Pastikan transaksi terjadi di dalam masa program agar penghapusan denda terekam otomatis;
3). Gunakan domain resmi pemerintah DKI (jakarta.go.id / bapenda.jakarta.go.id) untuk menghindari tautan tidak kredibel.