Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Pusat 2025
Pemutihan berarti penghapusan sanksi administrasi (denda/bunga) untuk PKB dan BBNKB pada periode tertentu sehingga Anda cukup membayar pokok pajak. Untuk gelombang akhir tahun 2025, Pemprov DKI mengaktifkan program ini 10 November – 31 Desember 2025, mengacu Keputusan Kepala Bapenda DKI Nomor e-0104 Tahun 2025.
Program ini berlaku provinsi-wide (seluruh DKI), jadi warga Jakarta Pusat yang kendaraannya terdaftar di DKI otomatis bisa memanfaatkannya selama melunasi pada rentang tanggal di atas. Skemanya juga ditegaskan otomatis (“secara jabatan”) tanpa permohonan manual jadi saat Anda membayar pokok pajak di periode program, sistem akan menihilkan dendanya.
Apa yang dibebaskan dan apa yang tetap dibayar? Yang dibebaskan adalah sanksi administrasi (denda/bunga keterlambatan) untuk PKB dan/atau BBNKB. Yang tetap dibayar hanya pokok pajak. Tujuan kebijakan ini adalah meringankan beban sekaligus mendorong kepatuhan warga terhadap kewajiban pajak daerah.
Sebagai konteks, tahun ini DKI juga sempat membuka gelombang pertengahan tahun pada 14 Juni – 31 Agustus 2025 (HUT Jakarta) lewat Keputusan Kepala Bapenda DKI No. e-0046 Tahun 2025. Jika Anda melewatkan gelombang Juni – Agustus tersebut, maka gelombang akhir tahun ini adalah peluang berikutnya untuk menuntaskan tunggakan tanpa denda.
Cara bayar yang praktis (daring): gunakan Pajak Online Jakarta (pajakonline.jakarta.go.id) untuk membuat Virtual Account/QRIS lalu bayar melalui mitra perbankan; Bapenda sudah menyiapkan panduan VA/QRIS di kanal resminya. Untuk PKB/pengesahan STNK tahunan, Anda juga bisa memakai aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional).
Opsi luring (tatap muka): warga Jakarta Pusat dapat datang ke Kantor Bersama Samsat Jakarta Utara – Jakarta Pusat di Jl. Gunung Sahari No. 13, Pademangan (melayani wilayah Jakpus & Jakut), atau memanfaatkan Gerai/Samsat Keliling di titik-titik layanan. Detail alamat dan kontak Samsat Jakpus – Jakut tercantum pada laman resmi Bapenda.
Dokumen dan tips cepat: untuk pembayaran luring, siapkan STNK, KTP sesuai STNK, BPKB (jika ada) dan surat kuasa bila diwakilkan; untuk PKB tahunan yang sederhana, kanal SIGNAL/Pajak Online biasanya paling ringkas. Jika ada tunggakan menahun atau perubahan data, lebih aman datang ke Samsat Induk agar validasi bisa dilakukan di tempat.