Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Barat 2025
Istilah “pemutihan” yang digunakan Pemprov DKI melalui Bapenda berarti penghapusan sanksi administrasi (bunga/denda) PKB dan BBNKB pada periode tertentu.
Untuk gelombang akhir tahun 2025, kebijakan berlaku 10 November – 31 Desember 2025, diatur lewat Keputusan Kepala Bapenda DKI Nomor e-0104 Tahun 2025. Intinya, Anda cukup membayar pokok pajak selama transaksi dilakukan dalam rentang tanggal tersebut.
Secara cakupan, program ini berlaku provinsi-wide untuk semua kendaraan yang terdaftar di DKI Jakarta, termasuk wajib pajak di Jakarta Barat. Mekanismenya juga ditegaskan otomatis (secara jabatan) tanpa perlu pengajuan permohonan manual; sistem akan menerapkan penghapusan sanksi ketika pembayaran pokok dilakukan pada periode program.
Apa yang dibebaskan? Komponen sanksi administrasi (denda/bunga keterlambatan) atas PKB dan/atau BBNKB. Apa yang tetap dibayar? Hanya pokok pajak. Kebijakan ini memang dirancang untuk mendorong kepatuhan jadi manfaatkan window waktu yang tersedia agar denda benar-benar nol saat Anda melunasi.
Kanal pembayaran yang disarankan:
1). Pajak Online Jakarta (pajakonline.jakarta.go.id) tarik kode bayar/Virtual Account atau gunakan QRIS;
2). Aplikasi SIGNAL untuk pengesahan STNK tahunan/PKB tahunan.
Bapenda DKI sudah menyediakan panduan Virtual Account dan mengumumkan dukungan QRIS; sementara SIGNAL adalah kanal nasional untuk layanan PKB tahunan.
Bila memilih luring, Anda bisa datang ke Kantor Bersama Samsat Jakarta Barat (Cengkareng, Jl. Daan Mogot KM 13 No.130) atau memanfaatkan Samsat Keliling/gerai yang rutin hadir di titik-titik Jakbar. Cek jadwal terbaru keliling sebelum berangkat agar tidak “kecele”.
Berkas yang lazim dibawa saat bayar langsung: STNK, BPKB (jika ada), KTP sesuai STNK, dan surat kuasa bila diwakilkan. Daftar ini membantu verifikasi cepat di loket. Untuk kasus tertentu (mis. data berubah, tunggakan menahun), lebih praktis mengurusnya di Samsat Induk agar validasi berkas bisa dilakukan di tempat.