Pemutihan Pajak Kendaraan di Aceh 2025

Program pemutihan di Aceh resmi dibuka sejak 1 Mei 2025 dan dijadwalkan berlangsung hingga 31 Desember 2025. Artinya selama lebih dari tujuh bulan kamu punya kesempatan untuk memanfaatkan keringanan ini.

Kenapa ada program ini? Karena pemerintah Aceh ingin memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak, menghadapi pajak progresif (kalau punya banyak kendaraan), ataupun biaya balik nama. Jadi bukan cuma “bayar lebih ringan” tapi juga “bebas denda”.

Dalam program ini, beberapa manfaat utama yang ditawarkan:

  • Penghapusan/dibebaskannya denda atas tunggakan pajak kendaraan bermotor.
  • Penghapusan pajak progresif untuk kendaraan kedua atau lebih dalam kepemilikan pribadi.
  • (Kemungkinan) penghapusan atau pengurangan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB II) atau mutasi masuk, meski detail lengkap harus dicek langsung ke Samsat Aceh.

Gak rumit‑rumit banget, tapi tetap butuh langkah: kamu harus datang ke kantor Samsat terdekat di Aceh, membawa dokumen seperti STNK, KTP, BPKB jika diperlukan, dan melakukan pembayaran pokok pajak kendaraan tanpa denda (jika syarat terpenuhi).

Satu hal yang sering dipandang remeh cek dulu status kendaraanmu. Apakah kendaraanmu sudah memenuhi syarat (misalnya berkas lengkap, tunggakan terdata, mutasi jika ada)? Kalau tidak, “pemutihan” bisa gagal. Jadi jangan asal datang. Lebih baik persiapkan dulu semuanya dan konfirmasi ke kantor Samsat Aceh agar tidak membuang waktu.

Jika kamu manfaatkan tepat waktu, kamu bisa menghemat uang (karena bebas denda + pajak progresif) dan kendaraanmu kembali legal. Jadi lebih aman kalau suatu saat mau mutasi, jual, atau sekadar menghindari masalah hukum. Dan karena periode cukup panjang, kamu punya waktu yang banyak untuk berpikir dan bertindak.

Berita terkait