Patroli Ramadan, Sat PJR Mamuju Amankan 7 Motor Knalpot Brong

Satuan Patroli Jalan Raya (Sat PJR) Ditlantas Polda Sulawesi Barat bersama Ditsamapta Polda Sulbar membubarkan aksi balap liar saat momen asmara subuh di kawasan Jaur 2 Bandara Tampa Padang, Mamuju, Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 06.00 Wita.

Dalam patroli rutin tersebut, petugas mendapati sekelompok pengendara sepeda motor yang diduga hendak melakukan balapan liar. Polisi langsung melakukan penindakan dan berhasil mengamankan 7 unit sepeda motor.

Dirlantas Polda Sulbar Kombes Pol Nurhadi Ismanto mengatakan balapan liar dan penggunaan knalpot brong merupakan pelanggaran serius, terlebih dilakukan saat bulan suci Ramadan.

“Balapan liar dan penggunaan knalpot brong adalah pelanggaran serius yang tidak dapat kita biarkan. Selain mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat selama bulan suci Ramadan, aktivitas ini juga berisiko tinggi terhadap keselamatan pelaku maupun pengguna jalan lainnya,” ujarnya.

Kombes Pol Nurhadi menegaskan seluruh kendaraan yang diamankan saat ini disimpan di kantor Sat PJR Ditlantas Polda Sulbar dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami akan melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengidentifikasi pelaku dan menerapkan sanksi yang tepat sebagai efek jera,” tambahnya.

Ia menekankan, penindakan bukan semata-mata untuk menghukum, melainkan sebagai bentuk edukasi agar masyarakat semakin sadar pentingnya keselamatan dan ketertiban berlalu lintas.

Menurutnya, patroli dan pengawasan akan terus dilakukan secara berkala di sejumlah titik rawan balap liar selama Ramadan.

Dirlantas juga mengajak masyarakat untuk turut menjaga keamanan dan ketertiban di jalan raya dengan tidak terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut serta melaporkan jika menemukan pelanggaran melalui layanan pengaduan Polda Sulbar.

Sebagai informasi, balap liar dan penggunaan knalpot brong melanggar aturan keselamatan dan ketertiban lalu lintas serta dapat dikenai sanksi pidana maksimal 6 bulan penjara atau denda maksimal Rp 1 juta. (ad/sam-01)

Berita terkait