Panduan Membeli Mobil Bekas “Pajak Off”: Risiko dan Cara Hitung Biayanya

Saat kamu sedang asyik scrolling di marketplace kendaraan bekas, sering kali mata tertuju pada mobil dengan tampilan mulus namun harganya jauh di bawah pasar. Begitu membaca deskripsi, muncul tulisan: “Pajak Off 3 Tahun” atau “Pajak Bobok”.

Godaan untuk segera transfer memang besar, tapi jangan buru-buru tergiur harga murah! Membeli mobil dengan kondisi pajak mati (pajak off) itu ibarat membeli paket misteri. Kalau kamu tidak tahu cara menghitung biayanya dan risiko administrasinya, harga murah di awal bisa jadi “bom waktu” yang meledak di akhir.

Yuk, kita bedah panduan membeli mobil pajak off biar kamu tetap untung dan nggak pusing tujuh keliling!

Memahami Risiko Administrasi: Bukan Sekadar Denda

Membeli mobil pajak off bukan cuma soal membayar denda ke Samsat. Ada beberapa risiko teknis dan hukum yang harus kamu pertimbangkan:

1). Risiko Penghapusan Data (Bodong): Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009, kendaraan yang pajaknya mati (STNK tidak diperpanjang) selama 2 tahun berturut-turut setelah masa berlaku plat 5 tahunan habis, datanya bisa dihapus secara permanen. Jika data sudah dihapus, mobilmu resmi jadi “pajangan garasi” karena tidak bisa diregistrasi ulang.

2). Jebakan Pajak Progresif: Jika pemilik lama tidak melakukan blokir STNK, kamu mungkin merasa aman. Tapi jika mereka sudah lapor jual dan kamu tidak segera balik nama, kamu bisa kesulitan saat mau mengurusnya nanti.

3). Tilang di Jalan: Mengendarai mobil dengan pajak mati adalah sasaran empuk tilang polisi. Bahkan, dalam beberapa kasus, polisi berhak menyita kendaraan jika surat-suratnya dianggap tidak sah.

Rumus Cara Hitung Biaya “Menghidupkan” Pajak

Sebelum menawar harga mobil, kamu wajib melakukan simulasi biaya. Ingat, saat kamu membeli mobil bekas, sangat disarankan untuk langsung melakukan Balik Nama (BBNKB) agar kamu tidak butuh KTP pemilik lama di kemudian hari.

Berikut komponen biaya yang harus kamu hitung:

1). Pajak Pokok (PKB) Tertunggak

Kamu harus membayar seluruh pajak yang menunggak. Jika mati 3 tahun, maka hitunganya:

(PKB x 3 Tahun) + PKB Tahun Berjalan

2). Denda PKB

Rumus denda adalah 25% per tahun dari nilai PKB. Jika telat bulan, rumusnya:

(PKB x 25%) x (Jumlah Bulan Telat / 12)

3). SWDKLLJ (Asuransi Jasa Raharja)

Biaya pokoknya sekitar Rp143.000 per tahun untuk mobil pribadi. Jangan lupa ada denda flat SWDKLLJ sebesar Rp100.000 jika telat lebih dari setahun.

4). Biaya Balik Nama (BBNKB II)

Biasanya tarifnya 1% dari NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor). Ini adalah biaya agar nama di STNK dan BPKB berubah menjadi namamu.

5). Biaya Administrasi (PNBP)

  • Penerbitan STNK Baru: Rp200.000
  • Penerbitan BPKB Baru: Rp375.000
  • Cetak Plat Nomor (TNKB): Rp100.000

Simulasi Hitungan (Contoh Kasus)

Misalkan kamu beli mobil dengan PKB Rp3.000.000 dan pajak mati 3 tahun. Kamu berniat sekalian balik nama.

  • PKB (3 thn + 1 thn berjalan): Rp12.000.000
  • Denda PKB (Maks 24 bln): Rp1.500.000 (Asumsi denda maksimal)
  • SWDKLLJ + Denda: ± Rp670.000
  • BBNKB (Asumsi NJKB 150jt): Rp1.500.000
  • Admin STNK, BPKB, Plat: Rp675.000
  • TOTAL ESTIMASI: ± Rp16.345.000

Nah, sekarang lihat harga mobilnya. Jika harga pasar mobil tersebut Rp150 juta, dan penjual menawarkan Rp130 juta karena pajak off, berarti kamu masih untung karena total biaya “beresin” surat hanya sekitar Rp16 jutaan. Tapi kalau selisih harganya tipis, mending cari yang pajaknya hidup!

Tips Saat Transaksi Mobil Pajak Off

Berikut beberapa tips saat transaksi mobil pajak off, antara lain:

1). Cek Status di Aplikasi: Gunakan aplikasi cek pajak daerah (seperti SIGNAL atau Sambara) untuk melihat total tagihan riil. Jangan percaya hanya dari ucapan penjual.

2). Minta Potongan Harga Lebih: Gunakan estimasi hitungan di atas sebagai senjata negosiasi. Tunjukkan rincian biayanya kepada penjual agar kamu dapat harga yang masuk akal.

3). Pastikan BPKB Ada: Jangan pernah beli mobil pajak off yang BPKB-nya juga tidak ada (hanya STNK). Itu risiko tinggi kendaraan hasil curian.

4). Tunggu Momen Pemutihan: Jika tidak terburu-buru, uruslah saat ada program Pemutihan Pajak dari pemerintah daerah. Kamu bisa hemat jutaan rupiah karena denda PKB dan biaya BBNKB sering kali digratiskan.

Membeli mobil pajak off bisa jadi transaksi yang sangat menguntungkan jika kamu teliti menghitung biaya “hidupnya” kembali. Kuncinya adalah jangan malas menghitung rincian denda dan administrasi balik nama.

Berita terkait