Pajak Kendaraan Listrik (EV) di Indonesia: Gratis atau Tetap Bayar?
Pernahkah kamu sedang melamun di tengah kemacetan, lalu sebuah mobil senyap tanpa suara knalpot melintas mulus di sampingmu? Ya, kendaraan listrik atau Electric Vehicle (EV) kini bukan lagi sekadar tren teknologi masa depan, melainkan pemandangan sehari-hari di kota-kota besar Indonesia.
Salah satu bumbu obrolan yang paling sering muncul saat membahas mobil atau motor listrik adalah soal “katanya gratis pajak”. Bagi kita yang setiap tahun harus menyisihkan uang jutaan rupiah untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Samsat, mendengar kata “gratis” tentu seperti mendapat oase di padang gurun.
Namun, benarkah memelihara kendaraan listrik itu sepenuhnya bebas pajak? Ataukah itu hanya bahasa marketing belaka? Yuk, kita bedah faktanya dengan santai tapi tetap akurat sesuai aturan terbaru di tahun 2026 ini!
Kabar Gembira: PKB dan BBNKB Jadi 0 Rupiah!
Langsung ke intinya: Untuk kamu pemilik kendaraan listrik berbasis baterai (bukan hybrid ya!), pemerintah Indonesia memberikan kado luar biasa. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 6 Tahun 2023, PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik ditetapkan sebesar 0% alias gratis.
Ini berlaku untuk kendaraan penumpang, baik roda dua maupun roda empat. Jadi, jika kamu membeli mobil listrik seharga Rp700 juta, kamu tidak perlu membayar pajak tahunan jutaan rupiah seperti mobil bensin sekelasnya. Di lembar STNK kamu, pada kolom PKB, biasanya akan tertulis angka Rp0 atau hanya berupa biaya administrasi kecil.
Tapi Tunggu, Apa Benar-Benar “Nol Rupiah” yang Dibayar?
Nah, di sini banyak orang yang sering salah paham. Meskipun PKB-nya gratis, kamu tidak benar-benar keluar dari kantor Samsat tanpa mengeluarkan uang sepeser pun. Ada beberapa komponen non-pajak yang tetap wajib dibayar karena berkaitan dengan asuransi dan administrasi negara:
- SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan): Uang ini masuk ke Jasa Raharja untuk memberikan santunan jika terjadi kecelakaan. Untuk mobil biasanya sekitar Rp143.000 dan motor Rp35.000. Komponen ini tidak digratiskan karena fungsi perlindungannya tetap berlaku bagi pengendara EV.
- Biaya Administrasi STNK: Biaya cetak dokumen tahunan atau lima tahunan.
- Biaya Administrasi TNKB: Biaya cetak plat nomor (khusus pajak lima tahunan).
Jadi, total yang kamu bayarkan per tahun untuk mobil listrik biasanya hanya di kisaran Rp150.000 hingga Rp200.000. Bandingkan dengan mobil bensin mewah yang pajaknya bisa mencapai Rp10 juta ke atas. Lumayan banget buat nambah saldo tabungan, kan?
Bagaimana dengan Kendaraan Hybrid?
Ini yang sering memicu perdebatan. Perlu dicatat bahwa insentif pajak 0% ini hanya berlaku untuk kendaraan listrik berbasis baterai murni (BEV).
Untuk kendaraan Hybrid (HEV) atau Plug-in Hybrid (PHEV), pajaknya tidak nol rupiah. Mereka tetap membayar pajak, meskipun biasanya mendapatkan skema perhitungan yang lebih ringan dibanding mobil bensin konvensional karena emisi karbonnya yang lebih rendah. Jadi, jangan sampai tertukar ya! Kalau mau yang benar-benar “bebas pajak pokok”, pilihlah yang 100% menggunakan baterai.
Keuntungan Lain yang Bikin Dompet Tersenyum
Selain pajak yang nyaris gratis, pemerintah juga memberikan beberapa “pemanis” lainnya bagi pemilik EV:
1). Bebas Ganjil Genap: Di Jakarta, kendaraan listrik memiliki “sakti” karena bebas melintas di jalur ganjil-genap kapan saja. Kamu bisa melihat tanda khusus berupa garis biru di bagian bawah plat nomor kendaraan listrik sebagai identitasnya.
2). Biaya Operasional Murah: Menghitung biaya charging jauh lebih hemat dibanding mengisi bensin. Satu kWH listrik bisa membawa mobil melaju sekitar 5-7 km dengan biaya yang sangat terjangkau.
3). Insentif Pembelian: Di tahun 2024-2026 ini, pemerintah juga memberikan potongan PPN dari 11% menjadi hanya 1% untuk mobil listrik yang memenuhi syarat TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) tertentu. Ini membuat harga beli jadi jauh lebih kompetitif.
Meskipun saat ini pajaknya gratis, perlu diingat bahwa kebijakan insentif bersifat dinamis. Pemerintah memberikan stimulus ini untuk mempercepat transisi energi hijau di Indonesia.
Ke depannya, seiring makin banyaknya populasi kendaraan listrik, bukan tidak mungkin skema pajak ini akan disesuaikan kembali. Namun untuk saat ini dan beberapa tahun ke depan, kamu bisa menikmati fasilitas ini dengan tenang.
Pajak kendaraan listrik di Indonesia memang gratis untuk komponen pokoknya (PKB dan BBNKB), namun kamu tetap memiliki kewajiban membayar biaya asuransi SWDKLLJ dan administrasi STNK. Jika ditotal, biayanya sangat jauh di bawah kendaraan konvensional.
Bagi kamu yang ingin berhemat jangka panjang sekaligus berkontribusi mengurangi polusi udara, beralih ke kendaraan listrik adalah langkah yang sangat masuk akal secara finansial maupun lingkungan.