Pajak Kendaraan Custom/Modifikasi Ekstrim: Apa yang Perlu Dilaporkan?

Pernahkah kamu melihat motor dengan gaya Chopper yang stangnya menjulang tinggi, atau mobil off-road yang bannya sebesar raksasa, lalu membatin, “Ini kalau kena razia, surat-suratnya gimana ya?” Modifikasi memang cara terbaik untuk mengekspresikan jati diri lewat kendaraan

Tapi, ada garis tipis yang memisahkan antara “modifikasi keren” dan “kendaraan ilegal” di mata hukum. Banyak modifikator yang hanya fokus pada estetika dan performa, namun lupa bahwa setiap perubahan signifikan pada kendaraan wajib dilaporkan ke Samsat.

Jika tidak, kendaraan kesayanganmu bisa dianggap “tidak layak jalan” atau datanya dihapus karena dianggap tidak sesuai spesifikasi. Yuk, kita bahas apa saja yang perlu dilaporkan saat kamu melakukan modifikasi ekstrim agar tetap aman di jalan dan taat pajak!

Apa Itu Modifikasi Ekstrim dalam Aturan Pajak?

Dalam aturan kepolisian, kendaraan yang keluar dari pabrik sudah memiliki Sertifikat Uji Tipe (SUT). Segala perubahan yang mengubah bentuk, dimensi, atau kapasitas mesin secara drastis disebut sebagai modifikasi yang memerlukan registrasi ulang.

Modifikasi ekstrim biasanya mencakup:

  • Perubahan Dimensi: Memanjangkan sasis, memotong rangka, atau melebarkan bodi.
  • Perubahan Mesin: Melakukan engine swap atau mengganti blok mesin dengan kapasitas yang berbeda jauh.
  • Perubahan Warna: Mengubah warna dominan kendaraan secara total.
  • Perubahan Fungsi: Mengubah mobil pribadi menjadi mobil barang, atau sebaliknya.

Komponen yang Wajib Dilaporkan

Jika modifikasi kendaraanmu masuk kategori di atas, inilah daftar hal yang harus tercatat di STNK dan BPKB:

1). Perubahan Bentuk dan Dimensi (Rubentina)

Istilah resminya adalah Rubentina (Perubahan Bentuk dan Ganti Warna). Jika kamu mengubah mobil sedan menjadi pick-up, atau motor bebek menjadi trail, kamu wajib melaporkannya. Petugas akan melakukan cek fisik ulang untuk mencatat dimensi baru kendaraanmu agar tidak dianggap kendaraan rakitan ilegal.

2). Ganti Warna Dominan

Jika kamu melakukan repaint atau full wrapping yang berbeda dengan warna asli di STNK, ini wajib lapor. Selama warna baru tidak dilaporkan, kamu akan terus-menerus menjadi incaran tilang saat ada razia, karena identitas fisik tidak cocok dengan dokumen.

3). Nomor Mesin (Engine Swap)

Jika modifikasi ekstrimmu menyentuh sektor mesin hingga mengganti blok mesin, nomor mesin baru tersebut wajib didaftarkan. Kamu harus memiliki Faktur Pembelian Mesin yang sah agar nomor mesin tersebut bisa “dikawinkan” dengan nomor rangka lamamu di database Samsat.

Prosedur Legalitas Kendaraan Custom

Mengurus legalitas kendaraan custom memang sedikit lebih panjang dibanding bayar pajak biasa. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Surat Keterangan Bengkel: Pastikan bengkel yang memodifikasi kendaraanmu memiliki izin resmi dan bisa mengeluarkan surat keterangan modifikasi. Surat ini menjelaskan apa saja yang diubah.
  2. Uji Tipe Ulang (Jika Sangat Ekstrim): Untuk modifikasi yang mengubah struktur keamanan secara total, terkadang diperlukan uji tipe ulang di Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) untuk mendapatkan SRUT (Sertifikat Registrasi Uji Tipe) baru.
  3. Cek Fisik Khusus di Samsat Induk: Datanglah ke Samsat Induk untuk melakukan cek fisik bantuan. Petugas akan memverifikasi apakah modifikasi tersebut masih memenuhi standar keselamatan jalan raya (seperti lampu utama, sein, dan spion tetap berfungsi).
  4. Update BPKB dan STNK: Setelah hasil cek fisik keluar dan dinyatakan layak, kamu akan diarahkan ke bagian administrasi untuk mencetak STNK dan BPKB baru dengan keterangan spesifikasi yang telah diperbarui.

Berapa Biaya dan Pajaknya?

Untuk biaya administrasi (PNBP), tarifnya tetap mengacu pada PP No. 76 Tahun 2020 (Penerbitan STNK dan BPKB baru). Namun, yang perlu diperhatikan adalah Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).

Jika modifikasi tersebut meningkatkan nilai jual kendaraan secara signifikan (misalnya mobil tua yang direstorasi total dengan mesin mewah), ada kemungkinan dasar pengenaan pajak (PKB) kamu akan disesuaikan. Namun, dalam banyak kasus, pajak tahunan tetap mengacu pada data dasar kendaraan asal, selama jenis kendaraannya tidak berubah kategori.

Risiko Jika Tidak Melapor

Jangan main-main dengan urusan ini, Sobat. Ada beberapa risiko berat jika kendaraan custommu tidak legal:

1). Penyitaan Kendaraan: Polisi berhak menyita kendaraan yang spesifikasinya tidak sesuai dengan dokumen resmi.

2). Klaim Asuransi Ditolak: Jika terjadi kecelakaan, pihak asuransi biasanya akan menolak klaim jika menemukan bahwa kendaraan telah dimodifikasi secara ekstrim tanpa laporan resmi.

3). Kesulitan Jual-Beli: Calon pembeli yang cerdas pasti akan mengecek kesesuaian fisik dan surat. Kendaraan custom tanpa surat yang akurat biasanya harganya akan jatuh atau sulit laku.

Modifikasi ekstrim adalah seni, tapi ketaatan hukum adalah kewajiban. Selama kamu memiliki Surat Keterangan Bengkel dan Faktur Mesin (jika ganti mesin), proses pelaporan di Samsat sebenarnya bisa dilakukan secara transparan.

Berita terkait