Pajak Atas Bonus dan THR: Kenapa Potongannya Terasa Besar?

Pernahkah kamu merasa sangat bahagia saat melihat pengumuman bonus tahunan atau Tunjangan Hari Raya (THR) cair, tapi seketika lemas saat melihat slip gajinya? Di sana tertera angka bonus yang fantastis, namun di kolom sebelahnya, potongan pajaknya juga terlihat luar biasa besar bahkan terasa jauh lebih tinggi daripada potongan pajak gaji bulanan biasanya.

Banyak karyawan yang mengira perusahaan salah hitung atau merasa pemerintah sedang “berpesta” di atas bonus mereka. Tenang, perusahaanmu kemungkinan besar tidak salah hitung. Ada alasan logis di balik kenapa pajak atas uang kaget ini terasa begitu menyakitkan.

Mari kita bedah alasan di balik “fenomena” potongan pajak THR dan bonus ini dengan bahasa santai tapi tetap akurat!

Bonus dan THR Adalah Penghasilan Tidak Teratur

Dalam dunia perpajakan Indonesia (PPh Pasal 21), penghasilan karyawan dibagi menjadi dua: Penghasilan Teratur (gaji pokok dan tunjangan bulanan) dan Penghasilan Tidak Teratur (bonus, THR, jasa produksi).

Gaji bulananmu dipotong pajak dengan asumsi angka tersebut tetap selama 12 bulan. Namun, saat bonus atau THR masuk, total penghasilan tahunanmu tiba-tiba melonjak drastis. Karena sistem pajak kita bersifat progresif, lonjakan ini sering kali mendorong penghasilanmu masuk ke “lapisan” tarif pajak yang lebih tinggi.

Mengenal Efek “Lapisan” Tarif Progresif

Pajak penghasilan di Indonesia menggunakan sistem berlapis (progresif). Di tahun 2026, berdasarkan UU HPP, tarifnya adalah:

  • Rp0 – Rp60 juta: 5%
  • Rp60 juta – Rp250 juta: 15%
  • Rp250 juta – Rp500 juta: 25%
  • Rp500 juta – Rp5 miliar: 30%
  • Di atas Rp5 miliar: 35%

Nah, ini rahasianya: Gaji bulananmu mungkin selama ini hanya menyentuh lapisan 5%. Tapi, begitu bonus dan THR digabungkan ke dalam total penghasilan setahun, sisa “ruang” di lapisan 5% itu habis, dan sebagian besar nominal bonusmu langsung dihantam tarif 15% atau bahkan 25%. Inilah alasan utama kenapa persentase potongannya terasa jauh lebih besar daripada gaji biasa.

Bonus Tidak Punya “Tameng” PTKP Tambahan

Setiap bulan, gaji kamu dilindungi oleh PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jatah sekitar Rp4,5 juta per bulan yang tidak boleh dipajaki. Saat kamu menerima gaji biasa, PTKP ini sudah “terpakai” untuk melindungi gaji tersebut.

Ketika bonus atau THR cair di bulan yang sama, mereka tidak mendapatkan jatah PTKP tambahan lagi. Artinya, seluruh nilai bonus atau THR tersebut langsung dianggap sebagai penghasilan kena pajak. Tanpa perlindungan “tameng” PTKP, otomatis nominal yang dipotong pajak jadi terlihat maksimal.

Cara Perusahaan Menghitungnya (Metode Setahun)

Perusahaan biasanya menggunakan logika perhitungan seperti ini untuk menghitung pajak bonus:

  1. Hitung total pajak setahun dengan bonus/THR.
  2. Hitung total pajak setahun tanpa bonus/THR.
  3. Selisih antara keduanya itulah yang menjadi Pajak atas Bonus/THR.

Karena selisih ini sering kali berada di lapisan tarif yang lebih tinggi, maka potongan pajaknya terlihat “galak”.

Hubungan dengan Skema TER (Tarif Efektif Rata-rata)

Mulai tahun 2024 hingga 2026 ini, pemerintah menerapkan skema TER untuk pemotongan bulanan. Skema ini melihat total uang yang kamu terima dalam satu bulan. Jika di bulan April kamu menerima Gaji + THR, maka total bruto bulan April tersebut akan sangat tinggi.

Berdasarkan tabel TER, semakin tinggi penghasilan bruto dalam satu bulan, maka persentase tarifnya pun naik secara otomatis. Inilah yang membuat potongan di bulan cairnya THR terasa sangat kontras dibanding bulan-bulan sebelumnya.

Tips Menghadapi “Kenyataan” Potongan Pajak

Biar nggak terlalu sakit hati, ada beberapa hal yang perlu kamu ingat:

1). Bukan Pajak Ganda: Bonus dan THR tidak dipajaki dua kali. Ini hanya soal penempatan tarif progresif yang lebih tinggi.

2). Cek SPT Tahunan: Jika ternyata perusahaan memotong terlalu besar (kelebihan bayar) setelah dihitung ulang di akhir tahun, kamu bisa mendapatkan pengembalian (restitusi) atau pajak bulan Desembermu jadi jauh lebih kecil (bahkan nihil).

3). Fokus pada “Neto”: Saat menegosiasikan bonus atau kenaikan gaji, selalu tanyakan apakah angka tersebut gross (sebelum pajak) atau net (setelah pajak) agar ekspektasimu terjaga.

Potongan pajak bonus dan THR terasa besar karena mereka adalah penghasilan “penumpang” yang masuk saat batas aman pajakmu (PTKP) sudah terpakai oleh gaji pokok, dan mereka sering kali menjadi penyebab penghasilanmu “naik kelas” ke tarif pajak yang lebih mahal.

Meskipun menyakitkan melihat potongan yang besar, ingatlah bahwa bonus dan THR tetaplah penghasilan tambahan yang menambah saldo rekeningmu. Daripada pusing melihat pajaknya, lebih baik fokus mengalokasikan uang kaget tersebut untuk tabungan atau investasi masa depan!

Berita terkait