Meresahkan Warga, Satlantas Aceh Barat Tertibkan Balap Liar dan Knalpot Brong
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Aceh Barat melaksanakan penindakan terhadap aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong di Jalan Iskandar Muda, Gampong Kuta Padang, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, Sabtu (21/2/2026).
Penindakan difokuskan pada pengendara roda dua (R2) yang kedapatan melakukan balap liar dan menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong), yang kerap meresahkan masyarakat terutama pada waktu subuh dan pagi hari.
Kasat Lantas Polres Aceh Barat, AKP Yusrizal mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polres Aceh Barat.
“Aksi balap liar tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga berpotensi besar menyebabkan kecelakaan yang dapat merugikan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya. Selain itu, penggunaan knalpot brong juga mengganggu kenyamanan masyarakat karena menimbulkan kebisingan,” Kasat Lantas Polres Aceh Barat, AKP Yusrizal.
Petugas memberikan sanksi terhadap 5 pelanggar serta teguran kepada 20 pengendara lainnya. Para pelanggar yang terjaring selanjutnya didata dan diberikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya.
“Penindakan ini tidak hanya bersifat represif, tetapi juga sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat agar lebih disiplin dan sadar akan pentingnya keselamatan berlalu lintas. Kami mengedepankan pendekatan humanis, namun tetap tegas terhadap pelanggaran,” tambah AKP Yusrizal.
Satlantas Polres Aceh Barat menegaskan bahwa kegiatan serupa akan terus dilakukan secara rutin dan berkelanjutan, khususnya pada titik-titik yang rawan dijadikan lokasi balap liar. Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas balap liar atau gangguan lalu lintas lainnya. (ad/sam-01)