Mengenal Tarif Pajak Progresif Terbaru (UU HPP)

Pernahkah kamu merasa sedikit “nyesek” saat melihat potongan pajak di slip gaji yang tiba-tiba melonjak setelah kamu mendapatkan kenaikan gaji atau bonus? Atau mungkin kamu sedang bertanya-tanya, kenapa sih orang yang gajinya Rp100 juta per bulan persentase pajaknya jauh lebih besar daripada yang gajinya Rp10 juta?

Nah, di sinilah peran si Pajak Progresif. Di Indonesia, aturan main pajak penghasilan kita mengusung prinsip keadilan: “Siapa yang memikul beban lebih berat (penghasilan lebih besar), maka ia harus berkontribusi lebih banyak.” Aturan terbaru ini dikukuhkan dalam UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Yuk, kita bedah aturan tarif pajak progresif terbaru ini dengan bahasa yang santai tapi tetap akurat, biar kamu nggak kaget lagi pas melihat tagihan pajak di tahun 2026 ini!

Apa Itu Pajak Progresif?

Sederhananya, pajak progresif adalah sistem tarif pajak yang persentasenya akan semakin naik seiring dengan bertambahnya jumlah penghasilan yang dikenai pajak. Jadi, pajakmu tidak dipukul rata (flat).

Bayangkan seperti menaiki tangga. Di anak tangga pertama, kamu bayar murah. Kalau kamu naik ke anak tangga yang lebih tinggi, tarifnya jadi lebih mahal, tapi hanya untuk bagian penghasilan yang berada di anak tangga tersebut. Ini poin penting yang sering disalahpahami! Pajak tinggi tidak langsung memukul seluruh gajimu dari nol, melainkan bertahap.

5 Lapisan Tarif Pajak Terbaru (UU HPP)

Lewat UU HPP, pemerintah mengubah “anak tangga” atau lapisan tarif pajak agar lebih adil, terutama bagi masyarakat menengah ke bawah. Berikut adalah rincian tarif terbaru yang berlaku untuk Penghasilan Kena Pajak (PKP) setahun:

1). Lapisan Pertama (Tarif 5%)

Dulu, batasnya hanya sampai Rp50 juta. Sekarang, pemerintah menaikkan batasnya hingga Rp60.000.000.

Artinya: Jika PKP kamu Rp60 juta setahun, kamu hanya kena pajak 5%. Ini berita bagus bagi pekerja dengan gaji sekitar Rp5-7 jutaan sebulan.

2). Lapisan Kedua (Tarif 15%)

Rentang penghasilan di atas Rp60.000.000 sampai dengan Rp250.000.000.

Di lapisan ini, kamu mulai dianggap sebagai kelompok menengah yang sudah punya tabungan cukup.

3). Lapisan Ketiga (Tarif 25%)

Rentang penghasilan di atas Rp250.000.000 sampai dengan Rp500.000.000.

Biasanya diisi oleh level manajemen menengah atau pengusaha sukses.

4). Lapisan Keempat (Tarif 30%)

Rentang penghasilan di atas Rp500.000.000 sampai dengan Rp5.000.000.000.

Batas atasnya cukup jauh, ya? Ini mencakup para eksekutif dan content creator papan atas.

5). Lapisan Kelima (Tarif 35%) — Si “Lapis Sultan”

Ini adalah lapisan terbaru yang diciptakan dalam UU HPP. Tarif 35% dikenakan untuk penghasilan di atas Rp5.000.000.000 (5 Miliar) setahun.

Pemerintah ingin memastikan para Crazy Rich memberikan kontribusi yang lebih signifikan bagi pembangunan negara.

Contoh Simulasi: Biar Nggak Bingung!

Mari kita buat simulasi sederhana. Anggaplah si Andi memiliki Penghasilan Kena Pajak (PKP) sebesar Rp100.000.000 dalam setahun. Ingat, PKP ini adalah gaji bersih setelah dikurangi PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), ya!

Cara menghitung pajak Andi bukan 100.000.000 x 15%, melainkan:

  • Lapis 1: 60.000.000 x 5% = 3.000.000
  • Lapis 2: Sisanya (100.000.000 – 60.000.000 = 40.000.000) dikalikan 15%: 40.000.000 x 15% = 6.000.000
  • Total Pajak Andi: 3.000.000 + 6.000.000 = 9.000.000 per tahun.

Lihat? Sistem ini melindungi bagian penghasilan kecilmu agar tetap dikenakan tarif terendah.

Kenapa UU HPP Dianggap Lebih Adil?

Sebelum adanya UU HPP, orang yang punya PKP Rp60 juta sudah langsung kena tarif 15% untuk kelebihan Rp10 jutanya. Dengan aturan baru ini, batas tarif 5% diperlebar menjadi Rp60 juta. Artinya, orang dengan penghasilan menengah ke bawah justru membayar pajak lebih kecil dibanding aturan lama.

Sebaliknya, tarif 35% memastikan bahwa kekayaan yang sangat besar juga memberikan sumbangsih yang sebanding. Uang dari pajak progresif inilah yang digunakan pemerintah untuk membiayai subsidi listrik, BBM, bantuan sosial, hingga pembangunan infrastruktur di daerah pelosok.

Tips Agar Pajak Tetap Terukur

Berikut beberapa tips agar pajak tetap terukur, antara lain:

1). Manfaatkan PTKP: Pastikan status pernikahan dan jumlah anakmu sudah terdaftar dengan benar di kantor. Status K/3 (menikah dengan 3 anak) memiliki batas tidak kena pajak yang lebih tinggi dibanding jomblo (TK/0).

2). Zakat dan Sumbangan Keagamaan: Zakat yang dibayarkan ke lembaga resmi (seperti BAZNAS) bisa menjadi pengurang penghasilan bruto sebelum dipajaki. Jangan lupa simpan buktinya!

3). Pajak Final vs Progresif: Pahami bahwa ada penghasilan tertentu (seperti jualan rumah atau bunga deposito) yang pajaknya bersifat final dan tidak ikut dihitung dalam tangga progresif ini.

Mengenal tarif pajak progresif UU HPP membuat kita sadar bahwa sistem perpajakan kita dirancang untuk saling membantu. Semakin sukses kamu, semakin besar peranmu dalam membangun negeri. Namun, sistem ini tetap menjaga agar mereka yang baru merintis karir tidak terbebani secara berlebihan.

Berita terkait