Mengenal Masa Berlaku STNK vs Masa Berlaku TNKB (Plat Nomor)

Pernahkah kamu sedang asyik berkendara, lalu tiba-tiba teringat untuk mengecek surat-surat kendaraan, dan seketika bingung melihat ada dua tanggal berbeda? Di lembar pajak tertulis satu tanggal, tapi di plat nomor (kaleng) tertera tanggal yang berbeda bulan atau bahkan tahunnya.

Banyak pengendara yang sering tertukar atau menganggap keduanya adalah hal yang sama. Padahal, memahami perbedaan antara masa berlaku STNK dan masa berlaku TNKB (Plat Nomor) adalah kunci agar kamu tidak kena tilang saat ada razia, serta terhindar dari denda pajak yang menumpuk.

Yuk, kita bedah perbedaan keduanya dengan bahasa santai tapi tetap akurat, biar kamu makin “melek” administrasi kendaraan!

1). Masa Berlaku STNK (Pajak Tahunan)

STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan adalah dokumen yang membuktikan bahwa kendaraanmu sudah terdaftar secara sah dan pajaknya sudah dibayar.

a). Durasinya: Masa berlaku STNK sebenarnya adalah 5 tahun. Namun, setiap tahunnya kamu wajib melakukan Pengesahan STNK. Inilah yang biasa kita sebut sebagai “Bayar Pajak Tahunan”.

b). Tanda Bukti: Setiap kali kamu membayar pajak tahunan, kamu akan mendapatkan lembar STNK yang baru atau stempel pengesahan pada kolom yang tersedia. Tanggal jatuh temponya biasanya sama dengan tanggal saat kendaraan pertama kali didaftarkan.

c). Konsekuensi: Jika kamu lupa melakukan pengesahan tahunan (pajak mati), STNK-mu dianggap tidak sah secara hukum operasional di jalan raya. Meskipun fisik STNK masih ada di dompet, polisi berhak menilangmu karena dianggap berkendara dengan surat yang tidak divalidasi.

2). Masa Berlaku TNKB (Pajak Lima Tahunan)

TNKB adalah singkatan dari Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, atau yang lebih populer kita sebut sebagai “Plat Nomor” atau “Plat Kaleng”.

a). Durasinya: Masa berlaku TNKB adalah 5 tahun. Ini adalah momen di mana kamu harus melakukan perpanjangan masa berlaku kendaraan secara menyeluruh.

b). Tanda Fisik: Di plat nomor kendaraanmu, terdapat angka kecil di bagian bawah (misalnya 02.29). Angka ini menunjukkan bahwa plat tersebut berlaku hingga bulan Februari tahun 2029.

c). Prosedur Khusus: Berbeda dengan pajak tahunan yang bisa dilakukan lewat aplikasi online atau gerai Samsat keliling, pajak lima tahunan mewajibkan kendaraan untuk Cek Fisik (gesek nomor rangka dan mesin) di kantor Samsat Induk.

d). Output: Setelah proses ini selesai, kamu tidak hanya mendapatkan STNK baru, tapi juga sepasang plat nomor fisik yang baru dengan masa berlaku lima tahun ke depan.

3). Kenapa Tanggalnya Bisa Berbeda?

Ini adalah pertanyaan sejuta umat. “Kok pajak tahunan saya habis bulan Maret, tapi di plat nomor tertulis bulan Februari?”

Hal ini biasanya terjadi karena beberapa alasan:

  • Proses STNK Baru: Saat pertama kali beli kendaraan, proses cetak plat nomor dan STNK terkadang tidak selesai di hari yang sama persis dengan tanggal faktur.
  • Mutasi atau Balik Nama: Jika kamu melakukan balik nama di tengah jalan, tanggal pengesahan pajak tahunanmu bisa berubah mengikuti tanggal transaksimu yang baru, sementara plat nomor mengikuti siklus lima tahunan yang lama (kecuali dilakukan berbarengan).

4). Risiko Fatal Jika Melupakan Masa Berlaku

Jangan main-main dengan dua masa berlaku ini. Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 74, jika kamu tidak memperpanjang masa berlaku TNKB (pajak 5 tahunan) dan membiarkannya mati selama dua tahun berturut-turut, maka data kendaraanmu bisa dihapus dari database kepolisian secara permanen.

Jika data sudah dihapus, kendaraanmu secara resmi menjadi “bodong”. Kamu tidak akan bisa lagi mendaftarkannya, dan jika terjaring razia, kendaraan tersebut bisa disita negara tanpa bisa diambil kembali. Ngeri, kan?

Masa berlaku STNK adalah tentang ketaatan membayar pajak tahunan, sedangkan masa berlaku TNKB adalah tentang legalitas kendaraanmu setiap lima tahun. Keduanya sama pentingnya. Pengendara yang cerdas tidak hanya tahu cara menginjak gas, tapi juga paham kapan harus “berkunjung” ke Samsat.

Berita terkait