Lokasi Gerai dan Jadwal Samsat Keliling di Jakarta Utara

lokasi Gerai dan jadwal Samsat Keliling (Samling) Jakarta Utara. Secara fungsi: Gerai Samsat adalah titik layanan tetap (biasanya di mal/kantor kecamatan) yang memudahkan PKB/pengesahan STNK tahunan, sedangkan Samling adalah mobil layanan berpindah dengan jadwal harian.

Bapenda DKI menjelaskan cakupan Gerai untuk urusan PKB tahunan/pengesahan STNK; sementara rilis harian menegaskan Samling hanya melayani PKB tahunan, tidak untuk 5-tahunan/ganti pelat.

Jadwal Samling hari ini, Selasa 11 November 2025 (Jakarta Utara): ada dua titik, yakni halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al Musyawarah, Kelapa Gading; jam 08.00–14.00 WIB. Informasi ini dirilis pagi ini melalui kanal TMC Polda Metro Jaya dan telah dirangkum media nasional. Datang lebih pagi biasanya membuat antrean lebih singkat.

Untuk mengecek jadwal harian berikutnya, biasakan memantau pengumuman TMC Polda Metro Jaya (umumnya dipublikasikan tiap pagi dan sering dirangkum media). Lokasi/jam bisa bergeser dari hari ke hari, sehingga verifikasi pada hari H sangat dianjurkan sebelum berangkat.

Selain Samling, Gerai Samsat (lokasi tetap) di wilayah Jakarta Utara yang tercantum di kanal resmi Bapenda DKI meliputi: Gerai Samsat Pluit Village (Pluit Village Mall), Gerai Samsat Kantor UPPPD Kecamatan Penjaringan (Jl. Pluit Raya), Gerai Samsat Pasar Pagi Mangga Dua (ITC Pasar Pagi Mangga Dua Lt. 5), dan Gerai Samsat Trade Mall Koja (Lantai UG Blok H). Pilih gerai terdekat bila ingin tempat berteduh dan jam mengikuti operasional mal/kantor.

Jam layanan: contoh hari ini menunjukkan Samling Jakut pukul 08.00 – 14.00 WIB. Untuk Gerai, jam mengikuti operasional lokasi masing-masing (mal/kantor); karena itu, sebaiknya cek pengumuman/papan informasi di lokasi yang hendak Anda datangi. Prinsipnya, Gerai disediakan agar urusan PKB tahunan lebih cepat dibanding Samsat induk.

Dokumen yang perlu dibawa ke Samling/Gerai: KTP, STNK, dan BPKB asli beserta fotokopi. Rilis hari ini juga menegaskan kembali batasan layanan Samling: hanya PKB tahunan; perpanjangan 5-tahunan/ganti pelat dan urusan non-tahunan lain wajib ke kantor Samsat.

Berita terkait