Kenapa Pajak Kendaraan Naik Setiap Tahun? Ini Alasannya
Pernahkah kamu sedang mengantre di Samsat atau mengecek aplikasi pajak, lalu bergumam kesal, “Perasaan tahun lalu nggak semahal ini, kok sekarang malah naik?” Padahal, secara logika, kendaraan kita semakin tua, harganya semakin turun (depresiasi), tapi kenapa tagihannya malah sering kali membuat dompet “menjerit”?
Fenomena pajak kendaraan yang terasa naik ini sebenarnya bukan tanpa alasan. Pemerintah tidak asal “tembak” harga. Ada mekanisme aturan, penyesuaian nilai ekonomi, hingga kebijakan lingkungan yang bermain di balik angka-angka tersebut.
Yuk, kita bedah satu per satu alasan kenapa pajak kendaraanmu bisa naik, biar kamu nggak cuma bisa menggerutu di depan loket!
1). Penyesuaian NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor)
Alasan pertama yang paling umum adalah adanya perubahan NJKB. Setiap tahun, pemerintah daerah melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) mengeluarkan daftar nilai jual kendaraan.
Meskipun kendaraanmu makin berumur, terkadang nilai pasarannya justru dianggap stabil atau bahkan naik tipis karena inflasi. Jika NJKB yang ditetapkan pemerintah naik, maka otomatis nominal Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dihitung dari persentase NJKB tersebut juga akan ikut terkerek naik.
2). Jebakan Batman: Pajak Progresif
Ini adalah “tersangka utama” bagi kamu yang punya kendaraan lebih dari satu di dalam satu rumah. Pajak Progresif adalah sistem di mana tarif pajak akan semakin tinggi untuk kendaraan kedua, ketiga, dan seterusnya.
Banyak orang kaget pajak motornya naik drastis, padahal dia merasa cuma punya satu motor. Eh, setelah ditelusuri, ternyata dia lupa kalau pernah beli motor bekas atau nama di STNK-nya masih terdata satu alamat dengan anggota keluarga lain yang juga punya motor.
- Kendaraan ke-1: Biasanya kena tarif 2%.
- Kendaraan ke-2: Bisa naik jadi 2,5%.
- Kendaraan ke-3: Naik lagi jadi 3%, begitu seterusnya.
Jadi, kalau kamu beli kendaraan baru tapi belum lapor jual kendaraan yang lama, jangan heran kalau pajaknya “meledak”.
3). Kenaikan Tarif SWDKLLJ
Selain pajak pokok (PKB), di STNK ada komponen bernama SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan). Dana ini dikelola oleh Jasa Raharja untuk asuransi kecelakaan.
Meskipun jarang terjadi setiap tahun, sewaktu-waktu pemerintah bisa menyesuaikan tarif sumbangan ini berdasarkan risiko kecelakaan jalan raya atau kebutuhan dana santunan nasional. Kenaikan di sektor ini memang biasanya tidak besar, tapi tetap saja berkontribusi pada total tagihan yang kamu bayar.
4). Kamu Masuk Masa “Ganti Plat” (Pajak 5 Tahunan)
Banyak pengendara yang lupa kalau setiap 5 tahun sekali, urusan pajak jadi lebih mahal karena ada biaya administrasi tambahan. Di tahun kelima, kamu tidak hanya bayar pajak tahunan, tapi juga membayar:
- Biaya Penerbitan STNK Baru: Untuk mencetak lembar STNK yang masa berlakunya diperpanjang.
- Biaya TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor): Alias biaya cetak plat nomor kaleng yang baru.
Gabungan biaya-biaya administrasi ini bisa menambah tagihan sekitar Rp160.000 hingga Rp300.000 lebih mahal dibanding pajak tahunan biasa.
5). Denda Tersembunyi (Keterlambatan)
Ini adalah alasan yang sering kali tidak disadari. Kadang kita merasa hanya telat satu atau dua hari, tapi di sistem sudah terhitung denda satu bulan. Selain denda pajak pokok (25% per tahun yang dibagi per bulan), ada juga denda SWDKLLJ yang sifatnya tetap.
Jika kamu membayar pajak setelah tanggal jatuh tempo, meskipun selisih sedikit, angka yang muncul di layar pasti akan lebih tinggi dari tahun lalu karena adanya akumulasi denda tersebut.
6). Penghapusan Insentif atau Diskon Pajak
Di tahun-tahun tertentu, pemerintah sering memberikan “diskon” atau insentif pajak (misalnya saat pandemi atau program pemutihan).
Saat masa promo tersebut berakhir dan kembali ke tarif normal, kita akan merasa pajaknya “naik”, padahal sebenarnya kita hanya kembali ke harga asli yang seharusnya dibayar.
Tips Biar Pajak Tetap “Terjangkau”
Berikut dibawah ini tips agar pajak kendaraan tetap terjangkau, antara lain:
- Lapor Jual: Jika kamu menjual kendaraan, segera urus blokir STNK (Lapor Jual) agar kamu tidak terkena pajak progresif saat membeli kendaraan baru di kemudian hari.
- Cek Status NIK: Pastikan namamu tidak dipinjam orang lain untuk membeli kendaraan, karena itu akan meningkatkan tarif progresif milikmu.
- Bayar Tepat Waktu: Gunakan aplikasi seperti SIGNAL atau e-Samsat agar tidak perlu kena denda receh yang kalau dikumpulkan lumayan buat beli bensin.
Pajak kendaraan yang naik bukan berarti pemerintah ingin menyusahkan rakyat. Sebagian besar kenaikan disebabkan oleh inflasi ekonomi, kepemilikan kendaraan ganda (progresif), atau administrasi rutin 5 tahunan. Dengan memahami komponen-komponen di atas, kamu bisa lebih bijak dalam mengatur keuangan untuk si kuda besi kesayangan.