Ditlantas Polda Sumsel Imbau Pemudik Tak Saling Menyerobot di Jalan Lintas Timur

E-Samsat.id – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatra Selatan mengimbau para pengendara atau pemudik untuk tidak saling menyerobot di Jalan Lintas Timur Sumatra Palembang – Jambi, guna mencegah penghambatan arus dan kecelakaan kendaraan.

Dirlantas Polda Sumatra Selatan Kombes Maesa Soegwiro mengimbau para pemudik untuk selalu tertib berlalu lintas, menjaga jarak, dan ego agar tidak saling mendahului yang bisa menyebabkan kecelakaan berlalu lintas dan kemacetan lalu lintas.

“Kami dari Direktorat lalu lintas menghimbau kepada saudara ku yang akan mudik ke wilayah Sumatra agar selalu tertib berlalu lintas , jaga jarak dan jangan ego saling mendahului sehingga bisa mengakibatkan kecelakaan ataupun kemacetan lalu lintas karena sanak saudara menunggu mu di kampung halaman. Salam Presisi,” terang Dirlantas, Selasa (24/2/2026).

Ia menambahkan dalam strategi memperlancar arus lalu lintas Timur Palembang – Jambi, pihaknya akan membentuk tim raicet gabungan bersama dengan Ditsamapta Polda Sumsel dalam operasi lilin menjelang lebaran.

“Kami juga masih menunggu tol Palembang – Betung, kapan buka fungsional dalam arus mudik 2026 ini,” kata Dirlantas. Menurutnya hal tersebut akan berdampak sangat bagus guna mengurangi kepadatan lalu lintas Timur Sumatra Palembang Jambi.

Sementara itu, Jalan Lintas Timur Sumatera Palembang- Banyuasin memang merupakan jalur utama penghubung kendaraan darat dari luar Sumatra seperti Jawa untuk menuju ke Provinsi, Sumsel, Jambi, Sumatra Barat, Sumatra Utara, hingga Aceh.

Sementara Sebelumnya, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sumatra Selatan melarang truk besar sumbu tiga ke atas melintas di wilayah itu selama arus mudik dan balik Lebaran 1447 Hijriah atau pada 13–29 Maret 2026.

Kepala BPTD Kelas II Sumsel Nurhadi Unggul Wibowo mengatakan pembatasan tersebut berlaku mulai 13 Maret, pukul 12.00 WIB hingga 29 Maret, pukul 24.00 WIB, dan mencakup ruas jalan tol maupun non-tol.

“Pembatasan ini dilakukan untuk menjaga kelancaran dan keselamatan arus mudik dan balik Lebaran 2026,” katanya.

Ia menjelaskan kendaraan yang dilarang melintas antara lain mobil barang dengan kereta tempelan atau gandengan, angkutan hasil galian seperti pasir, tanah dan batu, hasil tambang, serta material bangunan.(ad/sam-01)

Berita terkait