Daftar Tanggungan Keluarga yang Bisa Mengurangi Pajak Anda

Pernahkah kamu merasa potongan pajak di slip gaji bulan ini terasa “pedas” di dompet? Atau mungkin kamu sedang membandingkan tagihan pajak dengan teman sekantor yang gajinya sama, tapi ternyata nominal yang dia bayar jauh lebih murah?

Jangan buru-buru menuduh perusahaan pilih kasih, ya! Rahasianya kemungkinan besar ada pada jumlah tanggungan keluarga. Dalam dunia perpajakan Indonesia, ada istilah sakti bernama PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).

Sederhananya, pemerintah memberikan “diskon” alias batas penghasilan yang tidak disentuh pajak berdasarkan beban hidupmu. Semakin banyak tanggungan yang kamu miliki (tentunya sesuai aturan), semakin besar pula batas PTKP-mu, yang artinya pajak yang harus dibayar jadi makin kecil.

Yuk, kita bedah siapa saja sih anggota keluarga yang bisa masuk daftar “penyelamat dompet” ini dengan bahasa santai tapi tetap akurat!

Aturan Main: Siapa Saja yang Bisa Jadi Tanggungan?

Sesuai dengan aturan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), tidak semua orang yang kamu sayangi bisa didaftarkan sebagai tanggungan. Ada syarat “Garis Keturunan Lurus” dan “Sedarah/Semenda” yang wajib dipenuhi. Maksimal tanggungan yang diakui oleh negara adalah 3 orang. Setiap satu orang tanggungan akan menambah nilai PTKP-mu sebesar Rp4.500.000 per tahun.

Berikut adalah daftar anggota keluarga yang bisa kamu ajukan:

1). Anak Kandung

Ini adalah tanggungan yang paling umum. Anak kandung bisa mengurangi pajakmu sejak mereka lahir. Namun, ingat syaratnya: mereka belum memiliki penghasilan sendiri dan belum menikah.

2). Anak Tiri atau Anak Angkat

Negara sangat adil dalam hal ini. Jika kamu memiliki anak tiri (dari pernikahan yang sah) atau anak angkat (yang memiliki kekuatan hukum/putusan pengadilan), mereka bisa dimasukkan ke dalam daftar tanggungan. Syaratnya sama: mereka menjadi tanggungan sepenuhnya olehmu.

3). Orang Tua Kandung

Bagi kamu yang berbakti dan menanggung biaya hidup orang tua, kabar baik! Ayah atau ibu kandung bisa menjadi pengurang pajak.

Syarat Penting: Orang tua tersebut tidak memiliki penghasilan sendiri (misalnya sudah pensiun tanpa uang pensiun yang besar) dan benar-benar hidup dari biaya yang kamu berikan.

4). Mertua

Punya hubungan baik dengan mertua ternyata ada manfaat administratifnya juga. Ayah atau ibu mertua bisa didaftarkan sebagai tanggungan asalkan mereka tidak memiliki penghasilan dan memenuhi kriteria keluarga semenda dalam garis keturunan lurus ke atas.

Memahami “Garis Keturunan Lurus”

Ini adalah bagian yang sering bikin bingung. Kenapa adik kandung atau kakak tidak bisa jadi tanggungan? Jawabannya karena mereka adalah garis keturunan ke samping, bukan lurus.

Boleh (Garis Lurus):

  • Ke atas: Ayah, Ibu, Mertua.
  • Ke bawah: Anak kandung, Anak tiri, Anak angkat.

Tidak Boleh (Garis Kesamping):

  • Saudara kandung (kakak/adik).
  • Saudara ipar.
  • Keponakan atau sepupu.

Kode Pajak yang Perlu Kamu Tahu

Saat melapor SPT atau mengisi data di HRD, kamu akan menemui kode-kode sakti. Mari kita lihat bagaimana tanggungan mengubah angka PTKP-mu (dengan asumsi tarif PTKP 2026 masih sama dengan aturan terakhir):

  • K/0 (Kawin, 0 Tanggungan): Rp58.500.000 (Diri sendiri + Status Kawin).
  • K/1 (Kawin, 1 Tanggungan): Rp63.000.000.
  • K/2 (Kawin, 2 Tanggungan): Rp67.500.000.
  • K/3 (Kawin, 3 Tanggungan): Rp72.000.000.

Jika kamu memiliki status K/3, maka penghasilanmu baru akan mulai dipotong pajak setelah melewati angka Rp72 juta setahun. Lumayan banget buat nambah jatah susu anak atau tabungan pendidikan, kan?

Tips dalam Mengelola Tanggungan

Agar urusan pajamu lancar jaya dan tidak kena tegur petugas pajak, perhatikan hal-hal berikut:

1). Status Per Tanggal 1 Januari: Tanggungan dihitung berdasarkan kondisi kamu di awal tahun. Jika anakmu lahir di tanggal 2 Januari 2026, maka dia baru bisa masuk daftar tanggungan untuk perhitungan pajak tahun 2027.

2). Hanya Satu Orang yang Mengklaim: Jika kamu dan pasangan (istri) sama-sama bekerja dan memiliki NPWP sendiri-sendiri, anak tidak bisa diklaim oleh keduanya. Biasanya, anak ikut ke tanggungan ayah (NPWP Pusat). Jika istri ingin mengklaim, suami harus memiliki surat pernyataan tidak mengklaim tanggungan tersebut.

3). Dokumen Pendukung: Selalu siapkan Kartu Keluarga (KK) terbaru yang mencantumkan nama-nama tanggungan tersebut. Jika orang tua atau mertua ikut dalam tanggungan, pastikan mereka berada dalam satu KK atau kamu memiliki bukti pendukung bahwa mereka adalah tanggunganmu.

Memasukkan tanggungan keluarga ke dalam laporan pajak bukan berarti kita “pelit” kepada negara, melainkan menggunakan hak yang sudah diatur oleh undang-undang. Pemerintah memahami bahwa seseorang dengan tiga anak memiliki beban finansial yang lebih berat dibanding mereka yang lajang, sehingga keringanan pajak ini diberikan agar kesejahteraan keluarga tetap terjaga.

Berita terkait