Daftar Pajak Yamaha Fino Per Tahunnya, Produksi 2016-2025

Saat kamu memiliki Yamaha Fino, ada dua komponen utama yang wajib dibayar tiap‑tahun saat perpanjangan surat kendaraan (STNK): pertama adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan kedua adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

PKB dihitung berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah, sedangkan SWDKLLJ untuk sepeda motor (di banyak daerah) bersifat flat. Contoh: untuk BeAT 2025, SWDKLLJ sekitar Rp 35.000.

Berikut di bawah ini adalah daftar pajak Yamaha Fino per tahunnya, untuk produksi tahun 2016 sampai 2025:

Untuk tahun produksi 2016, salah satu sumber menyebut pajak tahunan Fino di kisaran ± Rp 204.000 untuk varian standard pada wilayah tertentu.

Untuk tahun produksi 2017, estimasi naik sedikit – sumber menyebut sekitar ± Rp 246.000 untuk Fino 125 BlueCore 2017.

Untuk tahun produksi 2018, estimasi masih di rentang sekitar ± Rp 248.000 untuk Fino 125 BlueCore 2018.

Untuk tahun produksi 2019, estimasi mulai naik ke kisaran sedikit lebih tinggi – beberapa sumber menyebut angka di kisaran ± Rp 276.000 untuk Fino 125 BlueCore 2019.

Untuk tahun produksi 2020, estimasi untuk Fino 2020 berada di kisaran ± Rp 291.000 menurut satu sumber yang menyebut untuk Fino tahun itu.

Untuk tahun produksi 2021, untuk Fino 2021 dilaporkan estimasi pajak sekitar ± Rp 296.000 (untuk Fino 125 BlueCore 2021) menurut sumber.

Untuk tahun produksi 2022, angka estimasi untuk Fino 125 BlueCore 2022 juga disebut sekitar ± Rp 298.000 di satu artikel.

Untuk tahun produksi 2025, sumber menyebut bahwa kisaran pajak tahunan untuk Fino belum spesifik per varian, tetapi rentang “± Rp 56.000 – Rp 298.000” disebut dalam satu artikel sebagai prediksi umum untuk berbagai tahun produksi termasuk hingga 2024. Meski “56.000” mungkin merujuk kondisi sangat spesifik/daerah berbeda.

Angka-angka di atas adalah estimasi untuk pajak tahunan reguler (PKB + SWDKLLJ) belum termasuk denda bila terlambat bayar atau tambahan tarif jika kendaraan tersebut selain kendaraan pertama (pajak progresif).

Tarif juga bisa sangat berbeda antar provinsi karena kebijakan daerah berbeda (nilai jual kendaraan bermotor/NJKB berbeda, persentase PKB berbeda). Sebagai contoh, provinsi DKI Jakarta menetapkan tarif dasar PKB 2% untuk kendaraan bermotor pertama bagi orang pribadi.

Berita terkait