Daftar Pajak Mitsubishi Xpander Per Tahunnya, Produksi 2017-2025
Pajak Mitsubishi Xpander di Indonesia terdiri dari beberapa komponen yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan, termasuk pajak kendaraan bermotor (PKB), biaya administrasi, dan lainnya. PKB dihitung berdasarkan nilai jual kendaraan (NJKB) yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat, dengan tarif yang bervariasi tergantung pada jenis kendaraan dan daerahnya.
Biaya pajak Mitsubishi Xpander juga dipengaruhi oleh faktor-faktor lain, seperti tahun produksi dan status kepemilikan kendaraan. Setiap tahun, pemilik kendaraan diharuskan untuk melakukan pembayaran tahunan, yang dilakukan melalui sistem pajak daerah.
Pajak tahunan ini mencakup biaya PKB, dan biasanya disertai dengan biaya administrasi untuk proses pengurusan STNK dan BPKB. Selain itu, Mitsubishi Xpander juga dikenakan pajak progresif jika kendaraan dimiliki lebih dari satu unit oleh satu pemilik.
Berikut di bawah ini adalah daftar pajak Mitsubishi Xpander per tahunnya, untuk produksi tahun 2017 sampai 2025:
Untuk tahun produksi sekitar 2017:
- Tipe “Exceed 1.5L 4X2 AT” 2017 → ± Rp 2,58 juta.
- Tipe “GLS 1.5L 4X2 AT” 2017 → ± Rp 2,772 juta.
- Tipe “GLX 1.5L 4X2 MT” 2017 → ± Rp 2,247 juta.
Untuk produksi 2018‑2019:
- Exceed 2018 → ± Rp 3,34 juta (AT) / ~Rp 3,50 juta (MT) untuk tipe tertentu.
- Ultimate 2018 → ± Rp 3,885 juta.
- Tipe Cross 2019 → ± Rp 4,02‑4,18 juta.
- Tipe Sport / GLS 2019 → ± Rp 3,6 sampai ~Rp 4 juta.
Untuk produksi 2020‑2023:
- Umumnya naik sedikit dibanding tahun sebelumnya; misalnya tipe Exceed L 4X2 AT 2022 → ± Rp 4,053 juta.
- Tipe Cross paling tinggi di kisaran ~Rp 4,5 juta untuk 2022‑2023.
Untuk produksi 2025:
- Tipe Cross 2025 di DKI Jakarta dilaporkan pajak tahunan (PKB + SWDKLLJ) sekitar Rp 5.267.000 untuk varian tertentu.
- Estimasi lainnya untuk 2025: tipe Exceed, Sport, GLS untuk Xpander yang lebih “umum” berada di kisaran ~Rp 3,9 juta hingga ~Rp 4,7 juta tergantung varian.
Perhitungan pajak yang tepat dapat bervariasi berdasarkan daerah dan kebijakan pajak setempat, karena pajak kendaraan bermotor di Indonesia dikelola oleh masing-masing pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Oleh karena itu, sangat disarankan untuk memeriksa pajak kendaraan Mitsubishi Xpander secara langsung melalui website pemerintah daerah atau datang ke Samsat setempat untuk memastikan besaran pajak yang harus dibayar setiap tahunnya.