Daftar Pajak Honda PCX Per Tahunnya, Produksi 2017-2025

Saat kamu memiliki Honda PCX, ada dua komponen utama yang wajib dibayar tiap‑tahun saat perpanjangan surat kendaraan (STNK): pertama adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan kedua adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

PKB dihitung berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah, sedangkan SWDKLLJ untuk sepeda motor (di banyak daerah) bersifat flat. Contoh: untuk BeAT 2025, SWDKLLJ sekitar Rp 35.000.

Berikut di bawah ini adalah daftar pajak Honda PCX per tahunnya, untuk produksi tahun 2017 sampai 2025:

Untuk produksi 2017: Sumber estimasi menyebutkan bahwa untuk PCX 150 (tahun lama) berada di kisaran ± Rp 370.000-Rp 470.000 per tahun.

Untuk produksi 2018: Estimasi naik ke ± Rp 380.000-Rp 480.000 untuk varian PCX 150/160, tergantung tipe dan wilayah.

Untuk produksi 2019: Ada data yang menunjukkan pajak berada di ± Rp 390.000-Rp 490.000 per tahun untuk PCX 150/160.

Untuk produksi 2020: Sumber memberikan hasil “PCX 150” di kisaran ± Rp 400.000-Rp 500.000 per tahun sebagai estimasi.

Untuk produksi 2021: Estimasi untuk PCX 160 mulai muncul, angka disebut ± Rp 410.000-Rp 510.000 per tahun.

Untuk produksi 2022: Estimasi di kisaran ± Rp 420.000-Rp 520.000 per tahun untuk PCX 160.

Untuk produksi 2023-2024: Angka estimasi naik lagi sedikit—misalnya PCX 150/160 untuk tahun-tahun tersebut disebut berada di kisaran ± Rp 430.000-Rp 540.000 per tahun.

Untuk produksi 2025: Untuk varian terbaru seperti PCX 160 RoadSync, ada data region DKI Jakarta yang menyebut pajak tahunan sekitar Rp 500.000 lebih (PKB ± Rp 498.000 + SWDKLLJ ± Rp 35.000 = total sekitar Rp 533.000) untuk tahun 2025.

Angka-angka tersebut adalah estimasi untuk pajak tahunan reguler (PKB + SWDKLLJ) dan belum termasuk denda apabila terlambat bayar. Contoh: sumber menyebut denda jika telat bisa 48% dari PKB setelah 2 tahun.

Berita terkait