Daftar Pajak Honda BeAT Per Tahunnya, Produksi 2010-2025

Saat kamu memiliki BeAT, ada dua komponen utama yang wajib dibayar tiap‑tahun saat perpanjangan surat kendaraan (STNK): pertama adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan kedua adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

PKB dihitung berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah, sedangkan SWDKLLJ untuk sepeda motor (di banyak daerah) bersifat flat. Contoh: untuk BeAT 2025, SWDKLLJ sekitar Rp 35.000.

Berikut di bawah ini adalah daftar pajak Honda BeAT per tahunnya, untuk produksi tahun 2010 sampai 2025:

  • Pada tahun produksi sekitar 2010, estimasi pajak tahunan Honda BeAT berada di kisaran Rp 160.000 – 170.000. Sebagai contoh, data menunjukkan untuk Beat AT atau New Beat SW AT produksi 2010 berada sekitar Rp 163.000 atau Rp 169.000.
  • Untuk tahun produksi 2011 – 2013, pajak tahunan naik sedikit seiring nilai kendaraan yang relatif lebih baru. Contohnya, produksi 2011 berada di kisaran Rp 169.000 – Rp 173.000 untuk varian tertentu.
  • Tahun produksi 2014 – 2016 memperlihatkan lagi kenaikan estimasi pajak, misalnya tahun 2014 beberapa varian Honda BeAT tercatat di kisaran Rp 195.000 – Rp 225.000 tergantung tipe.
  • Untuk produksi 2017 – 2019, estimasi pajak tahunan bisa berada di kisaran Rp 250.000 hingga Rp 280.000 atau sedikit lebih, tergantung varian. Misalnya, untuk tahun 2018 dan 2019 artikel mencantumkan angka sekitar Rp 259.000, Rp 269.000.
  • Tahun produksi 2020 – 2022 mengalami lagi kenaikan, karena kendaraan masih relatif baru dan nilai jualnya lebih tinggi. Misalnya untuk 2022, estimasi pajak tahunan bisa Rp 269.000 atau Rp 279.000 untuk varian Sporty.
  • Untuk tahun produksi 2023 – 2025, estimasi menunjukkan pajak tahunan berada di kisaran lebih dari Rp 270.000 hingga mendekati Rp 300.000 atau bahkan sedikit di atas, tergantung fitur dan tipe kendaraan. Contohnya untuk 2023 tercatat bisa Rp 273.000 atau Rp 283.000.

Komponen utama adalah PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) yang di sejumlah wilayah adalah sekitar 1,5% hingga 2% dari NJKB untuk kendaraan pertama, ditambah SWDKLLJ (sumbangan wajib) yang biasanya tetap (misalnya di beberapa daerah Rp 35.000).

Angka di atas adalah pajak pokok tahunan (PKB + SWDKLLJ) dan belum termasuk denda jika terlambat membayar atau kena pajak progresif (jika kepemilikan lebih dari satu kendaraan di wilayah yang memberlakukan progresif). Selain itu, tiap provinsi bisa punya tarif sedikit berbeda. Selalu periksa melalui situs resmi e-Samsat atau aplikasi wilayah Anda.

Berita terkait