Daftar Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

Pernahkah kamu baru saja membeli mobil atau motor bekas yang kondisinya sangat mulus, harganya miring, tapi begitu melihat STNK, namanya masih nama orang lain? Rasanya seperti punya pacar tapi status di KTP-nya masih milik orang lain, alias ada yang mengganjal!

Nah, urusan “meresmikan” kepemilikan ini disebut dengan Balik Nama atau secara administratif dikenal sebagai BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor). Banyak orang menunda proses ini karena takut biayanya mahal dan prosedurnya ribet.

Padahal, kalau tahu rinciannya, kamu bisa menyiapkan anggaran dengan tepat tanpa harus kena “tembak” harga oleh calo. Yuk, kita bedah daftar biaya resmi balik nama kendaraan terbaru dengan gaya santai tapi tetap akurat!

Apa Itu BBNKB dan Kenapa Penting?

BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak kepemilikan kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua belah pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.

Kenapa kamu harus segera balik nama?

  • Urusan Pajak Jadi Gampang: Kamu nggak perlu lagi pinjam KTP asli pemilik lama setiap kali mau bayar pajak tahunan.
  • Keamanan Identitas: Jika STNK hilang, kamu bisa mengurusnya sendiri dengan mudah karena data sudah atas namamu.
  • Legalitas Mutlak: Kendaraan tersebut sah milikmu secara hukum dan administratif.

Daftar Biaya Resmi Balik Nama (PNBP)

Sama seperti urusan pajak lainnya, biaya balik nama terdiri dari beberapa komponen. Ada yang bersifat pajak (persentase) dan ada yang bersifat biaya administrasi tetap (PNBP). Sesuai dengan PP No. 76 Tahun 2020, berikut rincian biaya administratifnya:

1). Untuk Sepeda Motor (Roda 2 & 3)

  • Biaya BBNKB (Pajak): Biasanya sebesar 1% dari NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) untuk kendaraan bekas (penyerahan kedua). Catatan: Beberapa daerah sering mengadakan program pemutihan di mana biaya 1% ini digratiskan!
  • Penerbitan STNK Baru: Rp100.000.
  • Penerbitan BPKB Baru: Rp225.000.
  • Cetak TNKB (Plat Nomor): Rp60.000.
  • Pajak Tahunan (PKB): Sesuai yang tertera di STNK kamu.
  • SWDKLLJ: Rp35.000.

2). Untuk Mobil (Roda 4 atau Lebih)

  • Biaya BBNKB (Pajak): Sebesar 1% dari NJKB kendaraan.
  • Penerbitan STNK Baru: Rp200.000.
  • Penerbitan BPKB Baru: Rp375.000.
  • Cetak TNKB (Plat Nomor): Rp100.000.
  • Pajak Tahunan (PKB): Sesuai nilai pajak kendaraan tersebut.
  • SWDKLLJ: Rp143.000.

Simulasi Hitungan Biaya Balik Nama Motor

Biar nggak bingung, mari kita buat simulasi. Misalkan kamu beli motor bekas dengan nilai NJKB Rp10.000.000 dan pajak tahunannya (PKB) Rp200.000.

  • BBNKB (1% x 10jt) = Rp100.000
  • PKB = Rp200.000
  • SWDKLLJ = Rp35.000
  • Penerbitan STNK = Rp100.000
  • Penerbitan BPKB = Rp225.000
  • Penerbitan Plat (TNKB) = Rp60.000
  • Total Estimasi: Rp720.000

Cukup terjangkau, bukan? Angka ini jauh lebih murah daripada kamu harus bolak-balik minta tolong pemilik lama atau membayar jasa calo yang bisa mematok harga 1,5 hingga 2 juta rupiah untuk pengurusan yang sama.

Biaya Tambahan yang Mungkin Muncul

Selain daftar di atas, siapkan juga uang receh untuk beberapa hal ini:

  • Biaya Pendaftaran: Biasanya berkisar antara Rp20.000 – Rp50.000 tergantung kebijakan Samsat setempat.
  • Biaya Cek Fisik: Secara aturan adalah gratis. Namun, memberi uang tips Rp10.000 untuk petugas yang sudah membantu menggesek nomor rangka dan mesin di bawah terik matahari adalah hal yang umum dilakukan.
  • Fotokopi & Map: Sekitar Rp10.000 untuk merapikan berkas-berkasmu.

Prosedur “Sat-Set” Balik Nama Tanpa Calo

Jangan keder duluan melihat antrean. Ikuti alur ini agar prosesmu efisien:

1). Datang Pagi: Samsat biasanya buka jam 08.00. Datanglah lebih awal untuk antre di bagian Cek Fisik.

2). Cek Fisik & Legalisir: Gesek nomor rangka dan mesin, lalu bawa hasilnya ke loket legalisir.

3). Pendaftaran Balik Nama: Serahkan dokumen (STNK asli, BPKB asli, KTP-mu yang asli, dan kwitansi pembelian bermaterai) ke loket pendaftaran.

4). Pembayaran: Setelah berkas diverifikasi, kamu akan diminta membayar di kasir atau bank yang tersedia di dalam Samsat.

5). Ambil STNK & BPKB: STNK biasanya selesai di hari yang sama. Untuk BPKB, karena dicetak di Polda, biasanya kamu akan diberikan tanda terima dan diminta datang lagi 1-2 minggu kemudian.

Biaya balik nama kendaraan sebenarnya sangat transparan asalkan kita mau mengurusnya sendiri. Komponen paling besar biasanya ada pada penerbitan BPKB dan pajak tahunan itu sendiri. Dengan melakukan balik nama, kamu tidak hanya mengamankan asetmu secara hukum, tapi juga mempermudah urusan administrasi di masa depan.

Berita terkait