Cara Update Alamat di STNK Tanpa Ganti Plat Nomor
Pindah rumah memang urusan yang menguras energi, mulai dari sortir barang sampai urusan administrasi kependudukan seperti update KTP dan Kartu Keluarga. Nah, ada satu hal yang sering terlewatkan: Update alamat di STNK.
Mungkin kamu bertanya-tanya, “Bisa nggak sih update alamat tapi plat nomornya tetap sama? Malas banget kalau harus ganti plat dan pesan plat nomor cantik lagi.” Jawabannya: Bisa banget! Selama kamu pindah alamat masih dalam satu wilayah hukum Samsat yang sama (satu kota atau kabupaten), plat nomor kendaraanmu tidak akan berubah.
Yuk, kita bahas tuntas cara update alamat di STNK tanpa ganti plat nomor dengan bahasa santai tapi tetap akurat!
Mengapa Alamat STNK Harus Sama dengan KTP?
Sebelum masuk ke teknis, kita pahami dulu urgensinya. Sejak diterapkannya tilang elektronik (E-TLE), alamat yang tertera di STNK menjadi sangat krusial. Jika kamu melakukan pelanggaran, surat tilang akan dikirim ke alamat sesuai STNK. Kalau kamu sudah pindah dan tidak lapor, surat itu tidak akan sampai, dan tiba-tiba STNK-mu diblokir saat mau bayar pajak tahunan.
Selain itu, kesamaan alamat di KTP dan STNK sangat mempermudah proses pembayaran pajak tahunan melalui aplikasi online. Kalau alamatnya beda, sering kali sistem menolak verifikasi karena data tidak sinkron.
Syarat Utama: Masih Satu Wilayah Samsat
Perlu digarisbawahi, prosedur “Tanpa Ganti Plat” ini hanya berlaku jika kepindahanmu masih di bawah naungan Polda yang sama dan kantor Samsat yang sama.
Misalnya, kamu pindah dari Kecamatan Tebet ke Kecamatan Setiabudi (sama-sama Jakarta Selatan), maka plat nomor B tetap bertahan. Namun, jika kamu pindah dari Jakarta ke Bekasi (beda wilayah hukum Samsat), prosedurnya adalah Mutasi Keluar-Masuk, dan plat nomor pasti akan berganti.
Dokumen yang Wajib Disiapkan
Biar nggak bolak-balik karena berkas kurang, pastikan kamu sudah menyiapkan paket lengkap dokumen asli dan fotokopinya:
- STNK Asli: Dokumen lama yang ingin diubah datanya.
- KTP Asli Alamat Baru: Sebagai bukti bahwa kamu sudah resmi pindah domisili.
- BPKB Asli: Karena perubahan alamat juga harus dicatat di buku kepemilikan.
- Hasil Cek Fisik: Nanti dilakukan di lokasi Samsat.
- Kartu Keluarga (KK): Terkadang diminta untuk verifikasi tambahan jika pindahnya satu keluarga.
Prosedur Step-by-Step di Samsat
Ingat, untuk urusan perubahan data permanen seperti ini, kamu wajib datang ke Samsat Induk. Layanan Samsat Keliling atau Gerai Mall biasanya hanya bisa untuk bayar pajak tahunan biasa tanpa perubahan data.
1). Cek Fisik Kendaraan
Begitu sampai di Samsat, langsung menuju area cek fisik. Petugas akan menggesek nomor rangka dan nomor mesin. Meskipun plat tidak ganti, langkah ini wajib untuk memastikan kendaraan yang datanya mau diubah memang unit yang sama dan sah.
2). Pendaftaran Perubahan Data
Bawa hasil cek fisik dan seluruh dokumen ke loket pendaftaran. Katakan pada petugas: “Mau perubahan alamat dalam satu wilayah”. Petugas akan memberikan formulir. Isilah alamat barumu sesuai yang tertera di KTP terbaru dengan teliti.
3). Verifikasi Fiskal
Berkasmu akan dicek oleh bagian fiskal untuk memastikan tidak ada tunggakan pajak. Jika ada pajak yang belum dibayar, kamu harus melunasinya sekalian di sini.
4). Pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)
Karena alamat di STNK berubah, maka STNK lama harus ditarik dan dicetak STNK baru dengan data alamat yang segar. Kamu akan diminta membayar biaya cetak STNK di kasir bank yang tersedia. Karena plat (TNKB) tidak ganti, kamu tidak perlu membayar biaya cetak plat nomor.
5). Update di BPKB
Setelah STNK baru jadi, jangan langsung pulang! Kamu harus menuju bagian BPKB. Petugas akan memberikan catatan perubahan alamat di lembar BPKB agar data antara STNK dan BPKB tetap sinkron.
Berapa Biaya Resminya?
Karena plat nomor tidak ganti, biayanya jauh lebih hemat. Mengacu pada PP No. 76 Tahun 2020, biayanya adalah:
- Motor (Roda 2 & 3): Cetak STNK baru Rp100.000.
- Mobil (Roda 4 atau lebih): Cetak STNK baru Rp200.000.
Catatan: Biaya ini belum termasuk pajak kendaraan tahunan jika saat kamu mengurusnya bertepatan dengan masa jatuh tempo pajak.
Update alamat di STNK tanpa ganti plat adalah prosedur administrasi yang cukup simpel namun sering disepelekan. Dengan melakukan update ini, kamu memastikan legalitas kendaraanmu tetap “sehat”, aman dari salah kirim tilang elektronik, dan mempermudah urusan pajak di masa depan.