Cara Ubah Keterangan Warna Kendaraan di STNK: Setelah Repaint atau Pasang Wrapping
Pernahkah kamu merasa bosan dengan warna motor yang itu-itu saja, lalu memutuskan untuk melakukan repaint total ke warna favorit? Atau mungkin kamu baru saja memasang full body wrapping (stiker) dengan warna mentereng agar mobilmu terlihat lebih fresh dan terlindungi?
Hasilnya memang keren dan bikin makin percaya diri saat di jalan. Tapi, ada satu hal yang sering dilupakan para pencinta modifikasi: legalitas di STNK. Jika warna kendaraanmu berubah dari “Hitam” menjadi “Merah Candy”, tapi di STNK masih tertulis “Hitam”, siap-siap saja kena tilang saat ada razia. Polisi akan menganggap kendaraanmu tidak sesuai dengan spesifikasi dokumen resmi.
Tenang, mengubah keterangan warna di STNK itu tidak serumit yang dibayangkan, kok. Yuk, kita bahas prosedur dan biayanya dengan santai tapi tetap akurat!
Kenapa Harus Lapor Ubah Warna?
Banyak orang berpikir, “Ah, cuma beda warna dikit, yang penting nomor rangka dan mesin cocok.” Wah, ini pemikiran yang berbahaya, Sobat!
Warna kendaraan adalah salah satu identitas utama dalam sistem registrasi dan identifikasi (Regident) kepolisian. Jika warna fisik berbeda dengan dokumen, kendaraanmu bisa dicurigai sebagai hasil kejahatan atau kendaraan “bodong”.
Selain risiko tilang, kamu juga akan kesulitan saat harus melakukan pajak 5 tahunan atau saat ingin menjual kendaraan tersebut nantinya.
Syarat Dokumen yang Harus Disiapkan
Sebelum meluncur ke Samsat, pastikan “amunisi” dokumenmu sudah lengkap. Jangan sampai sudah antre panjang tapi harus balik lagi karena ada yang tertinggal.
1). KTP Asli & Fotokopi: Sesuai dengan nama yang tertera di STNK.
2). STNK Asli & Fotokopi: Dokumen yang akan diubah datanya.
3). BPKB Asli & Fotokopi: Karena perubahan data juga akan dicatat di buku “pemilik”.
4). Surat Keterangan dari Bengkel: Ini yang paling penting! Kamu butuh surat pernyataan dari bengkel yang melakukan repaint atau wrapping. Surat ini harus mencantumkan identitas kendaraan dan perubahan warna yang dilakukan, lengkap dengan stempel bengkel dan materai.
- Tips: Jika kamu mengecat sendiri, kamu tetap bisa meminta bantuan bengkel terdekat untuk membuatkan surat keterangan ini.
5). Hasil Cek Fisik: Nanti akan dilakukan di lokasi Samsat.
Prosedur Step-by-Step di Samsat
Sudah siap dengan dokumennya? Sekarang, mari kita masuk ke “medan perang” alias kantor Samsat Induk (ingat, urusan ini tidak bisa dilakukan di Samsat Keliling atau Drive-Thru).
Langkah 1: Cek Fisik Kendaraan
Begitu sampai, langsung menuju area cek fisik. Petugas akan menggesek nomor rangka dan mesin, serta memverifikasi warna baru kendaraanmu. Pastikan kamu membawa kendaraan yang sudah berubah warnanya, ya! Jangan bawa kendaraan lama dengan warna lama.
Langkah 2: Legalisir Hasil Cek Fisik
Bawa hasil gesekan dan formulir cek fisik ke loket legalisir. Di sini petugas akan memvalidasi bahwa perubahan warna tersebut memang benar adanya dan fisik kendaraan cocok dengan dokumen.
Langkah 3: Pendaftaran Perubahan Data
Setelah dari cek fisik, pergilah ke loket pendaftaran perubahan data kendaraan (Bagian Tata Usaha atau Loket BPKB). Serahkan semua dokumen yang sudah kamu siapkan tadi. Di sini, berkasmu akan diperiksa secara menyeluruh.
Langkah 4: Pembayaran PNBP
Kamu akan diarahkan ke kasir untuk membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan STNK dan BPKB baru. Kenapa harus baru? Karena data lama tidak bisa sekadar dicoret, melainkan harus dicetak ulang dengan keterangan warna yang baru.
Langkah 5: Pengambilan STNK & BPKB
Biasanya, STNK baru bisa selesai di hari yang sama. Namun, untuk update warna di BPKB, biasanya memakan waktu sekitar 1-2 minggu karena prosesnya dilakukan di Polda. Kamu akan diberikan tanda terima untuk pengambilan BPKB nantinya.
Berapa Biaya Resminya?
Biayanya mengacu pada PP No. 76 Tahun 2020. Ingat, ini adalah biaya administrasinya saja (di luar pajak tahunan):
Untuk Motor (Roda 2 & 3):
- Penerbitan STNK Baru: Rp100.000
- Penerbitan BPKB Baru: Rp225.000
Untuk Mobil (Roda 4 atau lebih):
- Penerbitan STNK Baru: Rp200.000
- Penerbitan BPKB Baru: Rp375.000
Totalnya memang terlihat lumayan, tapi jauh lebih murah dibandingkan risiko denda tilang berkali-kali atau kesulitan administrasi di masa depan.
Bagaimana Jika Hanya Sebagian Body yang Diubah?
Ini pertanyaan yang sering muncul. “Kalau saya cuma pasang stiker di kap mesin atau cuma cat pelek, perlu lapor nggak?” Aturan umumnya adalah: Jika perubahan warna mencapai 50% atau lebih dari luas body kendaraan, maka wajib lapor. Jika hanya aksen kecil, garis-garis (striping), atau ganti warna pelek, biasanya tidak perlu ubah keterangan di STNK. Namun, jika warnanya sudah dominan berubah (misal dari Putih jadi Putih-Hitam), sebaiknya segera diurus.
Mengubah keterangan warna kendaraan di STNK adalah bentuk tanggung jawab kita sebagai pemilik kendaraan yang taat aturan. Prosesnya transparan, legal, dan tidak sesulit yang dibayangkan asalkan dokumenmu lengkap, terutama surat keterangan dari bengkel.
Modifikasi boleh saja, tapi jangan sampai urusan administrasi jadi terbengkalai. Sekarang kendaraanmu sudah tampil dengan warna baru, dan dokumennya pun sudah sah di mata hukum. Kamu pun bisa touring atau berkendara dengan tenang tanpa takut dihentikan petugas!