Cara Mengurus STNK yang Rusak atau Terbakar
Musibah memang tidak pernah ada dalam kalender rencana kita. Entah itu banjir bandang, kebakaran, atau sekadar kecelakaan kecil yang membuat dompet terendam air hingga hancur, kehilangan dokumen penting seperti STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) pasti menambah beban pikiran. Apalagi kalau STNK tersebut sampai terbakar atau hancur tak berbentuk; rasanya seperti kehilangan “nyawa” kendaraan kita.
Tapi, jangan biarkan sedihmu berlarut-larut. Kabar baiknya, Polri memiliki prosedur “evakuasi dokumen” yang cukup jelas untuk situasi darurat atau pascabencana. Mengurus STNK yang rusak atau terbakar itu sangat memungkinkan dan legal. Yuk, kita bahas langkah-langkahnya dengan santai agar kamu bisa segera mengamankan status hukum kendaraanmu!
Langkah Pertama: Jangan Dibuang Sisa-sisanya!
Jika STNK kamu rusak karena terendam banjir atau terbakar sebagian, jangan dibuang sisa-sisanya. Meskipun kondisinya sudah hancur, robek, atau gosong, sisa fisik STNK tersebut adalah bukti paling kuat yang akan mempermudah petugas Samsat memverifikasi data kendaraanmu.
Jika STNK benar-benar hilang karena hanyut atau terbakar habis tanpa sisa, prosedurnya akan sedikit bergeser menjadi prosedur “STNK Hilang” yang mewajibkan adanya iklan di media massa. Namun, jika sisanya masih ada, prosesnya akan jauh lebih simpel.
Dokumen yang Diperlukan
Sebelum meluncur ke Samsat Induk, pastikan kamu sudah mengantongi berkas-berkas berikut ini:
- Sisa STNK yang Rusak: Bawa sisa-sisa STNK yang terbakar atau hancur tersebut.
- KTP Asli & Fotokopi: Sesuai dengan nama yang tertera di STNK.
- BPKB Asli & Fotokopi: Ini wajib dibawa sebagai bukti bahwa kendaraan tersebut memang milikmu secara sah.
- Surat Laporan Kehilangan/Kerusakan dari Polsek: Kamu wajib mampir ke Polsek terdekat untuk membuat surat keterangan bahwa dokumenmu rusak akibat bencana (kebakaran/banjir).
- Kendaraan Fisik: Kamu harus membawa kendaraan yang bersangkutan ke Samsat untuk dilakukan cek fisik ulang.
Prosedur Step-by-Step di Samsat
Ingat, pengurusan STNK rusak wajib dilakukan di Samsat Induk (kantor pusat), bukan di gerai SIM atau Samsat Keliling. Berikut alurnya:
1). Cek Fisik Kendaraan
Langkah pertama adalah membawa kendaraanmu ke area cek fisik. Petugas akan menggesek nomor rangka dan nomor mesin. Langkah ini krusial untuk membuktikan bahwa kendaraan tersebut masih ada dan data fisiknya cocok dengan BPKB yang kamu pegang.
2). Legalisir dan Pendaftaran
Bawa hasil cek fisik beserta semua dokumen ke loket pendaftaran STNK rusak/hilang. Petugas akan memverifikasi data kendaraanmu di sistem komputer untuk memastikan kendaraan tersebut tidak dalam status blokir atau sengketa.
3). Pembuatan Laporan Singkat
Biasanya, petugas akan memintamu mengisi formulir pernyataan bahwa STNK tersebut memang benar rusak karena bencana dan bukan sengaja dihilangkan untuk tujuan penipuan.
4). Pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)
Karena kamu akan mendapatkan “buku” STNK yang baru, kamu harus membayar biaya cetak STNK baru di kasir Bank yang tersedia di dalam Samsat.
5). Pengambilan STNK Baru
Setelah semua urusan administrasi dan pembayaran selesai, kamu tinggal menunggu namamu dipanggil untuk menerima STNK baru dengan masa berlaku yang tetap sama dengan STNK yang lama.
Berapa Biaya Resminya?
Biayanya sangat transparan dan mengacu pada PP No. 76 Tahun 2020:
- Untuk Motor (Roda 2 & 3): Rp100.000
- Untuk Mobil (Roda 4 atau lebih): Rp200.000
Biaya ini hanyalah biaya cetak dokumen baru. Kamu tidak perlu membayar pajak lagi (kecuali jika masa berlaku pajak tahunanmu memang sudah habis bertepatan dengan waktu pengurusan).
Bagaimana Jika BPKB-nya Juga Ikut Terbakar?
Ini adalah skenario yang lebih berat, tapi tetap ada solusinya. Jika BPKB juga hilang/rusak, kamu harus mengurusnya di bagian Bintara Registrasi dan Identifikasi (Regident) di Polda setempat (atau Polres, tergantung wilayah).
Prosedurnya melibatkan pengumuman di media massa selama beberapa waktu sebelum BPKB baru diterbitkan. Jika ini terjadi, dahulukan pengurusan surat kehilangan untuk kedua dokumen tersebut di kantor polisi.
Tips Pascabencana
Jika daerahmu baru saja terkena bencana masal (seperti banjir besar atau kebakaran pemukiman), pemerintah daerah seringkali mengadakan Program Khusus atau Dispensasi.
Terkadang biaya cetak STNK baru digratiskan atau syarat-syaratnya dipermudah bagi para korban bencana. Jadi, jangan ragu untuk bertanya kepada petugas Samsat mengenai program bantuan bagi korban bencana.
STNK yang rusak atau terbakar memang bikin pening, tapi prosedurnya tidak seseram yang dibayangkan. Selama kamu memegang BPKB Asli dan memiliki Surat Keterangan dari Polsek, urusanmu di Samsat akan berjalan lancar.
Musibah boleh saja melanda, tapi legalitas kendaraan harus tetap dijaga agar kamu bisa berkendara dengan tenang di kemudian hari. Segera urus STNK-mu, dan satu beban pikiranmu pun akan tuntas!