Cara Mengurus STNK untuk Kendaraan Warisan: Dokumen Tambahan yang Diperlukan

Mendapatkan warisan tentu menjadi berkah tersendiri, apalagi jika warisan tersebut berupa kendaraan yang punya nilai kenangan tinggi atau memang sedang kamu butuhkan untuk mobilitas harian. Namun, ada satu ganjalan yang sering bikin pusing ahli waris: Urusan STNK dan BPKB.

Banyak yang bingung, “Gimana ya cara bayar pajaknya kalau pemilik aslinya sudah meninggal?” atau “Bisa nggak sih langsung dibalik nama ke saya?”. Jawabannya tentu bisa! Mengurus kendaraan warisan itu legal dan prosedurnya sudah diatur rapi oleh Kepolisian.

Perbedaannya hanya terletak pada beberapa dokumen tambahan yang sifatnya wajib untuk membuktikan bahwa kamu adalah penerima yang sah. Yuk, kita bahas cara mengurus kendaraan warisan biar surat-suratnya tetap “hidup” dan sah atas namamu, dengan gaya santai tapi tetap akurat!

Kenapa Harus Segera Diurus?

Mungkin kamu berpikir untuk memakai kendaraan tersebut dengan identitas lama saja. Masalahnya akan muncul saat:

  1. Bayar Pajak Tahunan: Kamu butuh KTP asli pemilik lama. Kalau beliau sudah tiada, tentu kamu tidak bisa meminjam KTP-nya, kan?
  2. Pajak 5 Tahunan: Saat ganti plat, kendaraan wajib cek fisik dan datanya disinkronkan. Jika pemilik sudah meninggal, proses ini akan tertahan.
  3. Tilang Elektronik (E-TLE): Surat cinta dari polisi akan dikirim ke alamat almarhum/almarhumah, yang mungkin sudah tidak ditinggali atau bikin repot penghuni rumah lama.

Jadi, melakukan Balik Nama Kendaraan Warisan adalah solusi paling cerdas agar aset tersebut resmi jadi milikmu secara hukum.

Dokumen Tambahan untuk Kendaraan Warisan

Berbeda dengan balik nama hasil jual-beli yang butuh kwitansi, untuk kendaraan warisan kamu butuh dokumen pembuktian keluarga. Berikut “amunisi” yang wajib disiapkan:

  • Surat Kematian: Fotokopi akta kematian dari kelurahan atau Dinas Dukcapil sebagai bukti bahwa pemilik lama telah tiada.
  • Surat Hak Ahli Waris: Ini dokumen paling krusial. Surat ini harus dilegalisir oleh pihak berwenang (Lurah/Camat atau Notaris) yang menyatakan siapa saja ahli waris sah dari almarhum.
  • Surat Kuasa/Persetujuan Ahli Waris: Jika ahli warisnya banyak (misal: ada 3 bersaudara), namun kendaraan hanya akan dibalik nama ke satu orang (kamu), maka saudara yang lain harus menandatangani surat pernyataan tidak keberatan di atas materai.
  • KTP Asli Penerima Waris: Yaitu KTP-mu sebagai pemilik baru.
  • STNK & BPKB Asli: Identitas asli kendaraan.
  • Hasil Cek Fisik: Nanti dilakukan di Samsat.

Prosedur Step-by-Step di Samsat

Sudah siap berkasnya? Mari kita meluncur ke Samsat Induk (ingat, urusan ini tidak bisa di Samsat Keliling ya).

1). Cek Fisik di Area Samsat

Langsung bawa kendaraan ke area cek fisik. Petugas akan menggesek nomor rangka dan nomor mesin. Setelah itu, bawa hasilnya ke loket legalisir cek fisik.

2). Pendaftaran Balik Nama Waris

Datangi loket pendaftaran. Berikan semua dokumen tambahan tadi beserta STNK dan BPKB asli. Petugas akan memverifikasi hubungan hukum antara pemilik lama dan kamu melalui surat ahli waris tersebut.

3). Proses Fiskal (Jika Beda Wilayah)

Jika alamatmu berbeda kota dengan alamat almarhum, kamu mungkin perlu melakukan proses fiskal atau cabut berkas terlebih dahulu dari Samsat asal ke Samsat domisili barumu.

4). Pembayaran Pajak & Administrasi

Setelah berkas diverifikasi, kamu akan mendapatkan slip pembayaran. Komponen biayanya meliputi:

  • BBNKB (Bea Balik Nama): Untuk warisan, biasanya ada tarif khusus atau bahkan keringanan di beberapa daerah.
  • PKB (Pajak Tahunan): Pajak rutin kendaraanmu.
  • SWDKLLJ: Asuransi Jasa Raharja.
  • Penerbitan STNK & BPKB Baru: Biaya cetak dokumen dengan namamu.

5). Pengambilan STNK & BPKB

STNK baru dengan namamu biasanya selesai di hari yang sama atau besoknya. Untuk BPKB baru, biasanya memakan waktu 1-2 minggu karena prosesnya melalui Polda.

Berapa Biaya Resminya?

Biaya administrasi (PNBP) tetap mengacu pada PP No. 76 Tahun 2020:

  • Motor: STNK baru (Rp100.000) + BPKB baru (Rp225.000) + Cetak Plat (Rp60.000).
  • Mobil: STNK baru (Rp200.000) + BPKB baru (Rp375.000) + Cetak Plat (Rp100.000).
  • Total biaya di luar pajak pokok kendaraan.

Tips Agar Proses Berjalan Mulus

Berikut dibawah ini tips agar proses berjalan mulus, antara lain:

a). Urus Saat Ada Pemutihan: Pemerintah daerah sering mengadakan program pemutihan denda pajak dan gratis Bea Balik Nama (BBNKB). Jika kamu mengurusnya saat masa pemutihan, kamu bisa hemat jutaan rupiah!

b). Pastikan Ahli Waris Kompak: Jangan sampai ada sengketa keluarga di tengah jalan. Pastikan surat pernyataan persetujuan dari saudara-saudara sudah lengkap dan bermaterai.

c). Datang Pagi: Agar kamu tidak terjebak antrean panjang, apalagi jika ada dokumen yang perlu dikonsultasikan lebih lanjut dengan petugas loket.

Mengurus STNK kendaraan warisan memang butuh beberapa kertas tambahan, terutama Surat Ahli Waris. Tapi percayalah, mengurusnya sekarang jauh lebih baik daripada menunda sampai dokumen tersebut hilang atau data kendaraan dihapus karena pajaknya mati terlalu lama.

Berita terkait