Cara Mengurus STNK Kendaraan yang Terjaring Sitaan Polisi

Pernahkah kamu sedang asyik berkendara, lalu tiba-tiba ada razia dan ternyata kamu lupa bawa surat-surat atau pajaknya mati bertahun-tahun? Akhirnya, si kendaraan kesayangan harus diangkut truk polisi dan parkir di gudang sitaan. Rasanya? Pasti campur aduk antara sedih, kesal, dan bingung harus mulai dari mana untuk menebusnya.

Kendaraan yang disita polisi (biasanya ditilang dengan barang bukti unit kendaraan) bukan berarti hilang selamanya, kok. Itu adalah prosedur penegakan hukum agar pemilik kendaraan segera menyelesaikan kewajibannya. Namun, urusan menebus STNK dan kendaraan di tempat sitaan memang butuh kesabaran dan langkah yang benar agar tidak bolak-balik.

Yuk, kita bahas cara mengurus STNK dan menjemput kendaraan yang terjaring sitaan dengan bahasa santai tapi tetap akurat sesuai prosedur hukum!

Cari Tahu: Kenapa Kendaraan Disita?

Sebelum meluncur ke kantor polisi, kamu harus tahu dulu alasan penyitaan. Biasanya ada tiga alasan utama:

1). Pelanggaran Lalu Lintas Berat: Misalnya tidak punya SIM dan tidak bawa STNK saat razia.

2). Pajak Mati/STNK Tidak Sah: Berdasarkan aturan, STNK dianggap sah jika pajaknya sudah disahkan setiap tahun. Jika tidak, polisi berhak menyita kendaraan sebagai barang bukti.

3). Kendaraan Terlibat Tindak Pidana/Kecelakaan: Jika ini alasannya, prosedurnya akan jauh lebih kompleks dan melibatkan bagian Reserse.

Dokumen yang Wajib Disiapkan

Jangan datang dengan tangan kosong. Siapkan dokumen-dokumen berikut dalam satu map agar terlihat rapi dan meyakinkan di depan petugas:

  • Surat Tilang Asli: Ini adalah “kunci” utama. Jangan sampai hilang! Di sana tertera kode briva atau jadwal sidang.
  • KTP Asli & Fotokopi: Sesuai dengan nama di STNK (atau bukti jual beli jika belum balik nama).
  • BPKB Asli & Fotokopi: Ini bukti paling kuat bahwa kendaraan itu milikmu dan bukan hasil curian.
  • STNK Asli (Jika ada): Kalau STNK-mu disita juga, bawa fotokopinya. Kalau STNK hilang, kamu harus urus Surat Keterangan Hilang dulu di kantor polisi.

Prosedur Step-by-Step Menebus Kendaraan

Berikut dibawah ini beberapa prosedur step-by-step menebus kendaraan, antara lain:

Langkah 1: Selesaikan Urusan Tilang

Jika kendaraan disita karena pelanggaran lalu lintas biasa, kamu harus menyelesaikan denda tilangnya dulu. Kamu bisa bayar via e-Tilang (Briva) atau mengikuti sidang di Kejaksaan sesuai tanggal yang tertera di surat tilang. Setelah bayar, kamu akan mendapatkan Surat Bukti Pembayaran Denda dan Surat Pengantar Pengambilan Barang Bukti dari pihak Kejaksaan.

Langkah 2: Urus Pajak (Jika Penyitaan karena Pajak Mati)

Jika motor disita karena pajak mati, pihak kepolisian biasanya memberikan syarat tambahan: Pajak harus dihidupkan dulu. * Minta izin ke petugas penjaga barang bukti untuk “meminjam” STNK aslinya (jika STNK ikut disita) guna keperluan bayar pajak di Samsat.

Setelah pajak lunas dan STNK baru terbit/disahkan, kembali lagi ke kantor polisi tempat kendaraan ditahan.

Langkah 3: Datangi Lokasi Penyitaan (Lantas/Polres)

Bawa semua bukti bayar denda dan bukti pelunasan pajak ke unit Lalu Lintas tempat kendaraanmu ditahan. Serahkan berkas ke petugas bagian Barang Bukti.

Langkah 4: Cek Fisik Ulang

Petugas biasanya akan mencocokkan kembali nomor rangka dan nomor mesin kendaraan yang ada di gudang sitaan dengan dokumen yang kamu bawa. Ini dilakukan untuk memastikan tidak ada tukar guling unit atau onderdil.

Langkah 5: Serah Terima Kendaraan

Jika semua data cocok, petugas akan membuatkan berita acara serah terima. Kamu akan diminta menandatangani dokumen dan… voila! Kendaraanmu siap dibawa pulang.

Berapa Biaya Menebusnya?

Secara resmi, tidak ada biaya tebusan kendaraan di kantor polisi. Biaya yang kamu keluarkan adalah:

  • Denda Tilang: Sesuai jenis pelanggaran (masuk ke kas negara via Bank).
  • Pajak Kendaraan: Jika pajakmu mati (masuk ke kas daerah).
  • Biaya Parkir/Penyimpanan: Sebenarnya secara regulasi Polri tidak memungut biaya penitipan, namun di beberapa tempat yang dikelola pihak ketiga (swasta), terkadang ada biaya parkir harian. Pastikan kamu menanyakan hal ini secara sopan kepada petugas.

Tips “Anti Drama” Saat Mengurus Sitaan

Berikut dibawah ini beberapa tips saat mengurus kendaraan sitaan, antara lain:

1). Jangan Pakai Calo: Mengurus sendiri jauh lebih aman. Menggunakan jasa orang ketiga berisiko dokumenmu hilang atau biaya yang membengkak tidak masuk akal.

2). Bersikap Sopan: Petugas hanya menjalankan tugas. Dengan bersikap kooperatif dan sopan, proses verifikasi biasanya akan berjalan lebih lancar.

3). Cek Kondisi Kendaraan: Saat kendaraan diserahkan, cek kembali kondisinya. Pastikan aki masih berfungsi dan bahan bakar masih ada (kendaraan yang lama menganggur di gudang sitaan seringkali mengalami aki tekor).

4). Bawa Kelengkapan Standar: Jika motor disita karena knalpot brong atau tidak ada spion, biasanya polisi mewajibkan kamu membawa knalpot standar dan spion untuk dipasang di tempat sebelum motor boleh keluar.

Terjaring sitaan polisi memang pengalaman yang tidak menyenangkan, tapi itu adalah pengingat keras agar kita selalu tertib administrasi. Prosedurnya sebenarnya transparan selama kamu mengikuti alur hukum yang benar: bayar denda, lunasi pajak, dan tunjukkan bukti kepemilikan yang sah.

Berita terkait