Cara Mengurus STNK Jika Pemilik Asli Sudah Meninggal Dunia

Mendapatkan kendaraan warisan dari orang tua atau saudara yang sudah meninggal dunia adalah berkah sekaligus tanggung jawab. Namun, sering kali kegembiraan itu berubah jadi pusing tujuh keliling saat masa bayar pajak tiba. Kamu mungkin baru sadar kalau untuk bayar pajak tahunan, apalagi lima tahunan, dibutuhkan KTP asli pemilik yang tertera di STNK.

“Waduh, masa harus pinjam KTP almarhum ke liang lahat?” Tentu saja tidak begitu, Sobat.

Polri sudah menyiapkan prosedur resmi untuk masalah ini. Pilihannya ada dua: tetap menggunakan nama almarhum dengan dokumen tambahan, atau (sangat disarankan) langsung melakukan Balik Nama Kendaraan Warisan. Yuk, kita bahas cara mengurusnya dengan bahasa santai tapi tetap akurat sesuai aturan Samsat!

Mengapa Harus Segera Diurus?

Mungkin kamu terpikir untuk menunda-nunda dan membiarkan STNK tetap atas nama almarhum. Tapi, ada risiko besar yang mengintai:

1). Kendala Pajak Tahunan: Sebagian besar Samsat sekarang sudah menggunakan sistem E-KTP. Tanpa fisik KTP asli pemilik lama, kamu tidak bisa bayar pajak di minimarket atau aplikasi.

2). Blokir Data: Jika ahli waris lain menjual kendaraan tanpa lapor, atau ada urusan sengketa, data kendaraan bisa diblokir.

3). Tilang Elektronik (E-TLE): Jika kamu melanggar aturan, surat tilang akan dikirim ke alamat almarhum. Kalau tidak sampai ke tanganmu, STNK-mu bisa diblokir otomatis.

Opsi 1: Bayar Pajak Tahunan (Tanpa Balik Nama)

Jika anggaranmu belum cukup untuk balik nama, kamu tetap bisa membayar pajak tahunan. Namun, syaratnya sedikit lebih banyak daripada biasanya karena kamu tidak bisa menunjukkan KTP asli pemilik.

Dokumen yang harus dibawa ke Samsat Induk:

  • STNK asli dan fotokopi.
  • BPKB asli dan fotokopi.
  • Fotokopi Akta Kematian almarhum.
  • Surat Keterangan Waris dari Kelurahan/Kecamatan.
  • KTP asli kamu (sebagai ahli waris yang mengurus).

Petugas akan memverifikasi hubunganmu dengan almarhum. Biasanya, kamu akan diminta mengisi formulir pernyataan bahwa kendaraan tersebut dalam penguasaan ahli waris yang sah.

Opsi 2: Balik Nama Kendaraan Warisan (Solusi Permanen)

Inilah cara paling aman dan legal. Dengan balik nama, kendaraan resmi menjadi milikmu dan urusan pajak ke depannya akan jauh lebih simpel. Karena statusnya adalah “Warisan”, ada dokumen khusus yang berbeda dari jual-beli biasa.

Dokumen yang Wajib Siapkan:

  • Surat Kematian: Fotokopi Akta Kematian dari Disdukcapil.
  • Surat Keterangan Hak Waris: Surat resmi yang dikeluarkan oleh Lurah/Camat atau Notaris yang menetapkan siapa saja ahli waris yang sah.
  • Surat Persetujuan Ahli Waris: Jika ahli waris lebih dari satu (misal: kamu punya tiga saudara), kamu butuh surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa saudara-saudaramu setuju kendaraan tersebut dibalik nama atas namamu.
  • STNK & BPKB Asli.
  • KTP Aslimu: Sebagai pemilik baru.
  • Hasil Cek Fisik Kendaraan.

Prosedur Step-by-Step di Samsat

Ingat, urusan ini wajib dilakukan di Samsat Induk, bukan di Samsat Keliling atau gerai mal.

1). Cek Fisik Kendaraan

Bawa kendaraanmu ke area cek fisik. Petugas akan menggesek nomor rangka dan mesin. Pastikan kendaraan dalam kondisi standar (lampu nyala, spion lengkap) agar prosesnya cepat.

2). Pendaftaran di Loket Balik Nama

Serahkan semua dokumen warisan tadi ke petugas pendaftaran. Katakan bahwa kamu ingin melakukan “Balik Nama Kendaraan Waris”. Petugas akan memverifikasi keabsahan surat warismu.

3). Pembayaran Pajak dan PNBP

Setelah berkas dinyatakan lengkap, kamu akan mendapatkan slip pembayaran. Komponen biayanya meliputi:

  • BBNKB (Bea Balik Nama): Kabar baiknya, di beberapa daerah, tarif BBNKB untuk warisan jauh lebih murah atau bahkan gratis dibanding BBNKB jual-beli.
  • PKB: Pajak kendaraan tahunan.
  • SWDKLLJ: Asuransi Jasa Raharja.
  • Biaya Admin STNK & BPKB: Biaya cetak buku dan lembar baru.

4). Pengambilan STNK dan Plat Baru

Tunggu namamu dipanggil. Kamu akan menerima STNK dengan namamu sendiri. Untuk BPKB baru, biasanya butuh waktu 1-2 minggu untuk proses cetak di Polda.

Mengurus STNK kendaraan milik almarhum memang butuh kesabaran ekstra dalam menyiapkan berkas seperti Surat Keterangan Waris. Namun, langkah ini jauh lebih bijak daripada membiarkan surat-surat kendaraanmu “mati suri”.

Dengan legalitas yang jelas, kamu tidak hanya menghargai peninggalan almarhum, tapi juga memberikan rasa tenang bagi dirimu sendiri saat berkendara di jalan raya.

Berita terkait