Cara Mengurus STNK Hilang: Langkah Demi Langkah

Pernahkah kamu merogoh saku, memeriksa seluruh isi tas, hingga mengobrak-abrik dasbor motor/mobil, tapi benda kecil bernama STNK itu tetap tidak ditemukan? Rasanya pasti campur aduk: panik, kesal, dan terbayang betapa ribetnya urusan birokrasi di kantor polisi.

Tenang, Tarik napas dalam-dalam. Kehilangan STNK memang menyebalkan, tapi bukan berarti kiamat. Proses mengurusnya sebenarnya cukup jelas asalkan kamu tahu alurnya. Jangan kepikiran mau pakai jasa calo yang mahal, karena mengurus sendiri itu jauh lebih aman dan tentu saja lebih hemat.

Yuk, simak panduan langkah demi langkah cara mengurus STNK hilang dengan santai tapi tetap akurat berikut ini!

Langkah 1: Segera Buat Laporan Kehilangan di Polsek/Polres

Langkah pertama yang wajib kamu lakukan bukan langsung ke Samsat, melainkan ke kantor polisi terdekat (Polsek atau Polres). Tujuannya adalah untuk mendapatkan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK).

Surat ini sangat sakral karena menjadi bukti bahwa STNK-mu benar-benar hilang, bukan sedang disita polisi karena pelanggaran lalu lintas. Selain itu, surat ini berfungsi sebagai “surat jalan” sementara agar kamu tidak kena tilang saat membawa kendaraanmu menuju kantor Samsat nanti.

Pembuatan surat kehilangan ini biasanya gratis atau hanya dipungut biaya administrasi sukarela. Pastikan kamu membawa KTP asli dan fotokopi BPKB (jika ada) saat melapor.

Langkah 2: Siapkan Berkas Persyaratan

Setelah surat kehilangan di tangan, saatnya mengumpulkan amunisi dokumen lainnya. Jangan sampai ada yang tertinggal ya, karena petugas Samsat sangat teliti soal ini. Berikut daftarnya:

  • KTP Asli dan Fotokopi: Harus sesuai dengan nama yang tertera di STNK yang hilang.
  • Fotokopi STNK yang Hilang: Jika kamu punya simpanannya, ini akan sangat mempercepat proses. Jika tidak ada, jangan khawatir, data kendaraanmu tetap tersimpan di database mereka.
  • BPKB Asli dan Fotokopi: Jika kendaraanmu masih kredit dan BPKB ada di pihak leasing, kamu harus meminta Surat Keterangan dari Leasing beserta fotokopi BPKB yang dilegalisir.
  • Surat Hasil Cek Fisik Kendaraan: Ini didapatkan nanti di kantor Samsat.

Langkah 3: Datang ke Kantor Samsat

Ingat, datanglah ke kantor Samsat di mana kendaraanmu terdaftar. Kalau motormu plat Jakarta, jangan datang ke Samsat Bandung. Setelah sampai, langsung menuju bagian Cek Fisik.

Di sini, petugas akan menggesek nomor rangka dan nomor mesin kendaraanmu. Hasil gesekan ini nantinya harus dilegalisir. Proses ini dilakukan untuk memastikan bahwa kendaraan yang kamu urus STNK-nya memang ada fisiknya dan bukan kendaraan hasil modifikasi ilegal.

Langkah 4: Mengisi Formulir Pendaftaran

Setelah cek fisik selesai, pergilah ke loket pendaftaran. Isilah formulir pendaftaran dengan data yang benar dan lengkap. Serahkan formulir tersebut beserta semua berkas yang sudah kamu siapkan di Langkah 2 dan hasil cek fisik tadi.

Di sini, petugas akan melakukan pengecekan apakah kendaraanmu memiliki tunggakan pajak atau tidak. Jika pajaknya mati, kamu harus melunasinya terlebih dahulu sebelum STNK baru bisa dicetak.

Langkah 5: Cek “Blokir” (Surat Keterangan Hilang dari Samsat)

Ada satu tahap tambahan yang sering dilupakan: pengecekan status blokir. Kamu akan diarahkan ke bagian Minops Satlantas di Samsat untuk mendapatkan surat keterangan bahwa STNK tersebut tidak dalam status blokir (misalnya blokir karena perkara pidana atau tilang elektronik yang belum dibayar).

Langkah 6: Pembayaran di Loket Kasir

Jika semua berkas sudah diverifikasi dan dinyatakan aman, kamu akan diberikan slip pembayaran. Berapa biayanya? Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020, tarif penerbitan STNK duplikat karena hilang atau rusak adalah:

  • Motor (Roda 2 atau 3): Rp100.000
  • Mobil (Roda 4 atau lebih): Rp200.000

Biaya ini belum termasuk pajak kendaraan jika memang sudah masuk masa jatuh tempo.

Langkah 7: Pengambilan STNK Baru

Setelah membayar, simpan bukti bayarmu dan tunggu panggilan. Biasanya tidak butuh waktu lama (tergantung antrean), namamu akan dipanggil untuk mengambil STNK baru. Periksa kembali semua data yang tercetak: nama, alamat, nomor plat, hingga nomor rangka. Jika sudah sesuai, selamat! “Nyawa” kendaraanmu sudah kembali.

Mengurus STNK hilang memang butuh kesabaran karena ada beberapa loket yang harus didatangi. Namun, dengan mengikuti langkah-langkah di atas secara mandiri, kamu jadi tahu persis status kendaraanmu dan tidak tertipu biaya-biaya tak resmi.

Ke depannya, sangat disarankan untuk memiliki foto atau scan STNK dan BPKB di HP atau Google Drive. Jadi, kalau hal yang tidak diinginkan ini terjadi lagi, kamu sudah punya data cadangannya.

Berita terkait