Cara Mengurus Rubah Bentuk Kendaraan (Misal: Bak ke Box) di Dokumen Resmi

Pernahkah kamu melihat sebuah truk yang awalnya menggunakan bak terbuka, lalu tiba-tiba berubah menjadi box tertutup yang rapi dan kokoh? Atau mungkin kamu sendiri adalah pelaku usaha yang ingin mengubah fungsi kendaraan agar lebih aman dari hujan dan pencurian?

Modifikasi semacam ini memang sangat lazim di dunia logistik. Namun, ada satu hal penting yang sering kali terlewatkan: perubahan fisik kendaraan wajib diikuti dengan perubahan data di dokumen resmi. Jika di STNK tertulis “Bak Terbuka” tapi fisiknya “Mobil Box”, siap-siap saja kendaraanmu jadi langganan ditilang polisi atau ditolak saat melakukan uji KIR.

Istilah resminya adalah Rubentina (Rubah Bentuk dan Ganti Warna). Kedengarannya teknis sekali, ya? Tapi tenang, prosedur melegalkan perubahan ini sebenarnya cukup sistematis. Yuk, kita bahas cara mengurus rubah bentuk kendaraan dari bak ke box dengan gaya santai tapi tetap akurat!

Kenapa Harus Lapor? Kan Cuma Ganti “Baju”?

Bagi pihak kepolisian dan dinas perhubungan, perubahan dari bak ke box bukan sekadar soal estetika. Perubahan ini mengubah dimensi kendaraan (tinggi dan lebar) serta berat kosong kendaraan.

Jika tidak dilaporkan:

  • Pelanggaran Pasal 277 UU LLAJ: Kamu bisa dianggap melakukan modifikasi yang mengubah tipe kendaraan tanpa uji tipe, yang ancaman sanksinya cukup berat.
  • Masalah di Jalan: Polisi akan melihat ketidaksesuaian antara fisik dan dokumen sebagai indikasi pelanggaran administratif.
  • Uji KIR Ditolak: Petugas Dishub tidak akan meloloskan kendaraan yang dimensinya tidak sesuai dengan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) asal.

Dokumen yang Wajib Disiapkan

Sebelum meluncur ke Samsat Induk, pastikan kamu sudah menyiapkan “paket lengkap” dokumen berikut ini:

1). STNK & BPKB Asli: Dokumen utama yang akan diubah datanya.

2). KTP Pemilik Asli: Sesuai dengan nama yang tertera di dokumen.

3). Surat Keterangan Ubah Bentuk dari Karoseri: Ini yang paling krusial! Kamu harus memiliki surat dari bengkel atau perusahaan karoseri yang memiliki izin resmi (memiliki SRUT). Surat ini menyatakan bahwa perubahan bak ke box dilakukan sesuai standar keamanan.

4). Fotokopi Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT): Biasanya diberikan oleh pihak karoseri sebagai bukti bahwa model box tersebut sudah lulus uji tipe di Kementerian Perhubungan.

5). Hasil Cek Fisik Kendaraan: Dilakukan di lokasi Samsat.

Prosedur Step-by-Step Melegalkan Perubahan

Setelah box terpasang rapi, ikuti langkah-langkah berikut:

1). Cek Fisik di Samsat Induk

Bawa kendaraanmu ke area cek fisik Samsat Induk. Petugas akan menggesek nomor rangka dan mesin, serta mengukur dimensi baru (panjang, lebar, tinggi) kendaraanmu. Katakan pada petugas bahwa kamu ingin melakukan “Rubah Bentuk”.

2). Pendaftaran di Loket Rubentina

Setelah mendapatkan hasil cek fisik yang dilegalisir, pergilah ke loket pendaftaran perubahan data. Serahkan semua dokumen, termasuk surat dari karoseri. Petugas akan memverifikasi apakah perubahan tersebut masih dalam batas aman dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

3). Update BPKB di Polda/Polres

Karena perubahan bentuk adalah perubahan data prinsipil, data di BPKB harus diubah terlebih dahulu. Biasanya, petugas Samsat akan mengarahkanmu ke bagian Regident BPKB. Di sana, akan diberikan catatan resmi mengenai perubahan bentuk kendaraan tersebut.

4). Pembayaran PNBP dan Cetak STNK Baru

Setelah BPKB ter-update, kamu kembali ke Samsat untuk membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan STNK baru. Data “Bak Terbuka” akan resmi berganti menjadi “Mobil Box” di lembar STNK-mu.

5). Jangan Lupa: Update Uji KIR!

Setelah urusan di Samsat beres, jangan langsung pulang! Kamu harus membawa STNK baru tersebut ke kantor Dinas Perhubungan untuk melakukan Uji KIR. Petugas Dishub akan mencatat perubahan dimensi dan berat di Buku KIR (atau kartu smart card KIR) agar kendaraanmu sah digunakan untuk angkutan barang.

Berapa Biaya Resminya?

Untuk biaya administrasi di Kepolisian (sesuai PP No. 76 Tahun 2020):

  • Penerbitan STNK Baru (Mobil): Rp200.000
  • Penerbitan BPKB Baru (Mobil): Rp375.000
  • Biaya Uji KIR: Bervariasi tergantung daerah, biasanya di kisaran Rp150.000 – Rp250.000.

Catatan: Biaya ini di luar pajak tahunan dan biaya pengerjaan di karoseri.

Mengubah bentuk kendaraan dari bak ke box adalah investasi bagus untuk keamanan bisnis, tapi legalitasnya adalah pondasi utamanya. Prosedurnya memang melibatkan dua instansi (Samsat dan Dishub), namun selama kamu memiliki dokumen lengkap dari karoseri, semuanya akan berjalan lancar.

Berita terkait