Cara Mengurus Plat Nomor Sementara (Profit) untuk Kendaraan Baru

Pernahkah kamu melihat mobil atau motor baru yang keluar dari dealer, tapi plat nomornya bukan berwarna putih seperti sekarang, melainkan berwarna dasar putih dengan tulisan merah? Atau mungkin kamu baru saja membeli kendaraan dan tidak sabar ingin segera mencobanya di jalan raya sebelum plat nomor aslinya (TNKB) keluar dari Samsat?

Plat nomor merah-putih tersebut secara resmi disebut STCK (Surat Tanda Coba Kendaraan), namun lebih populer dengan istilah Plat Profit. Plat ini adalah solusi legal buat kamu yang ingin membawa kendaraan baru dari satu tempat ke tempat lain atau sekadar melakukan uji coba fungsi kendaraan di jalan raya tanpa harus melanggar aturan lalu lintas.

Yuk, kita bedah cara mengurus plat nomor sementara ini dengan gaya santai tapi tetap akurat!

Apa Itu Plat Profit (STCK)?

STCK atau Plat Profit adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Polri sebagai bukti bahwa kendaraan tersebut sedang dalam masa “percobaan” atau dalam proses pengiriman. Karena kendaraan baru biasanya membutuhkan waktu sekitar 14 hari kerja (untuk motor) atau hingga 30 hari kerja (untuk mobil) sampai STNK dan plat nomor aslinya terbit, maka STCK hadir sebagai “identitas darurat”.

STCK memiliki masa berlaku yang sangat singkat, biasanya hanya 1 bulan. Selain itu, plat ini punya keterbatasan wilayah operasional. Kamu tidak bisa membawa mobil dengan plat profit dari Jakarta untuk mudik ke Surabaya, karena biasanya ijinnya hanya berlaku di dalam provinsi atau wilayah hukum Polda tertentu.

Siapa yang Bisa Mengurusnya?

Umumnya, pengurusan STCK dilakukan oleh pihak dealer sebagai bagian dari layanan purna jual. Namun, jika kamu membeli kendaraan secara off-the-road atau ingin mengurusnya sendiri agar lebih cepat, kamu punya hak untuk mengajukannya langsung ke kantor Samsat terdekat.

Dokumen yang Wajib Disiapkan

Biar urusan di loket Samsat nggak “mental”, pastikan kamu sudah menyiapkan dokumen-dokumen berikut dalam satu map:

  1. Fotokopi KTP Pemilik: Sesuai dengan data yang akan didaftarkan di STNK nanti.
  2. Sertifikat Uji Tipe (SUT) & Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT): Fotokopi dokumen ini biasanya didapatkan dari pihak dealer atau distributor.
  3. Faktur Pembelian: Bukti sah bahwa kendaraan tersebut telah dibeli secara legal.
  4. Surat Permohonan STCK: Surat pernyataan yang menyatakan tujuan penggunaan plat sementara tersebut (biasanya disediakan formulirnya di Samsat).
  5. Izin Usaha Dealer (Jika diurus oleh dealer): Dokumen tambahan jika pengajuan dilakukan atas nama badan usaha.

Prosedur Step-by-Step di Samsat

Proses mengurus STCK biasanya dilakukan di bagian Regident (Registrasi dan Identifikasi) di kantor Samsat Induk. Berikut alurnya:

1). Pengisian Formulir

Datangi loket pendaftaran STCK dan mintalah formulir permohonan. Isi data kendaraan mulai dari nomor rangka, nomor mesin, hingga jenis kendaraan dengan teliti.

2). Pengecekan Berkas

Serahkan formulir beserta semua lampiran dokumen ke petugas. Petugas akan memverifikasi apakah kendaraanmu sudah masuk dalam database kendaraan baru atau belum.

3). Pembayaran PNBP

Setelah berkas dinyatakan lengkap, kamu akan diminta membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di kasir bank yang tersedia. Karena ini hanya plat sementara, biayanya jauh lebih murah dibanding pajak tahunan.

4). Pencetakan STCK dan Plat Profit

Petugas akan mencetak selembar surat (STCK) yang berisi nomor sementara dan mencetak fisik plat nomor berwarna merah-putih. Masa berlaku STCK akan tertera jelas di lembaran tersebut.

Berapa Biaya Resminya?

Berdasarkan PP No. 76 Tahun 2020, biaya resmi untuk penerbitan STCK adalah:

  • Motor (Roda 2 & 3): Rp25.000
  • Mobil (Roda 4 atau lebih): Rp50.000

Murah, kan? Tapi perlu diingat, harga ini adalah biaya administrasinya saja. Jika kamu meminta bantuan pihak dealer, biasanya ada biaya jasa yang bervariasi tergantung kebijakan masing-masing dealer.

Aturan Main Saat Menggunakan Plat Profit

Jangan mentang-mentang sudah punya plat profit, kamu jadi merasa bebas “balapan” di jalan raya. Ada aturan mainnya:

1). Hanya untuk Uji Coba & Pengiriman: Secara hukum, STCK digunakan untuk memindahkan kendaraan dari pabrik ke dealer, dealer ke rumah pembeli, atau ke tempat uji coba. Menggunakannya untuk gaya-gayaan atau perjalanan jarak jauh sangat berisiko ditilang.

2). Dilarang Mengangkut Penumpang/Barang Komersial: Kendaraan dengan plat profit dilarang digunakan untuk menarik ongkos atau mengangkut beban berat yang bersifat komersial.

3). Wajib Membawa Suratnya: Saat berkendara, lembaran STCK asli wajib dibawa. Jika hanya plat merah-putihnya saja yang terpasang tanpa surat, polisi akan menganggap kendaraan tersebut bodong.

Mengurus plat nomor sementara atau plat profit adalah langkah legal yang sangat disarankan daripada kamu nekat mengendarai kendaraan tanpa plat sama sekali. Prosedurnya singkat, biayanya terjangkau, dan yang pasti membuat hatimu tenang saat membawa kendaraan baru pulang ke garasi.

Berita terkait