Cara Mengurus Kehilangan BPKB (Bukan STNK): Syarat Iklan di Media Massa
Pernahkah kamu membongkar seluruh isi lemari, mengacak-acak laci meja rias, sampai menggeledah gudang hanya untuk mencari satu buku biru berukuran kecil bernama BPKB, tapi hasilnya nihil? Kalau STNK yang hilang, mungkin kita masih bisa agak santai karena prosesnya relatif cepat. Tapi kalau BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) yang hilang, jujur saja, urusannya memang setingkat lebih menantang.
BPKB adalah sertifikat kepemilikan sah. Kehilangannya bukan cuma soal administrasi, tapi soal keamanan asetmu. Salah satu syarat yang paling sering membuat orang kaget adalah kewajiban memasang iklan kehilangan di media massa. Kedengarannya sangat formal dan ribet, ya? Tapi tenang, prosedur ini punya alasan kuat untuk mencegah klaim kepemilikan ganda di masa depan.
Yuk, kita bahas tuntas cara mengurus kehilangan BPKB dengan fokus pada syarat iklan media massa, dengan gaya santai tapi tetap akurat sesuai aturan Kepolisian!
Kenapa Harus Pasang Iklan di Media Massa?
Mungkin kamu bertanya, “Kenapa harus lapor ke publik kalau BPKB saya hilang?” Polri mewajibkan ini untuk memastikan bahwa tidak ada pihak lain yang sedang memegang BPKB tersebut sebagai jaminan (misalnya di leasing atau pegadaian). Iklan ini berfungsi sebagai pengumuman bahwa dalam waktu tertentu (biasanya 2-3 bulan sejak iklan terbit), jika tidak ada sanggahan dari pihak lain, maka BPKB baru sah untuk diterbitkan.
Ini adalah bentuk perlindungan hukum agar tidak ada orang yang tiba-tiba datang membawa BPKB lamamu setelah BPKB baru jadi.
Dokumen yang Wajib Disiapkan
Sebelum masuk ke urusan iklan, siapkan dulu berkas dasar di bawah ini:
- Laporan Kehilangan dari Polsek/Polres: Datangi kantor polisi terdekat dan buat laporan kehilangan BPKB (bukan STNK).
- KTP Asli Pemilik: Sesuai dengan nama yang tertera di BPKB yang hilang.
- STNK Asli & Fotokopi: Sebagai bukti kendaraan tersebut masih aktif.
- Hasil Cek Fisik Kendaraan: Kendaraan harus dibawa ke Samsat untuk digesek nomor rangka dan mesinnya.
- Surat Pernyataan Bermaterai: Menyatakan bahwa BPKB benar-benar hilang dan tidak sedang dalam sengketa atau dijadikan jaminan bank.
Prosedur Khusus: Iklan Media Massa
Ini adalah bagian yang paling krusial dan memakan waktu paling lama dalam proses pengurusan BPKB hilang.
1). Memasang Iklan di 2-3 Media Cetak berbeda
Kamu diwajibkan memasang iklan kehilangan di surat kabar atau media massa cetak (koran). Aturan umumnya adalah minimal di dua media massa yang berbeda (beberapa wilayah meminta tiga).
- Format Iklan: Biasanya cukup iklan kolom kecil. Isinya harus mencantumkan: Nama Pemilik, Nomor Polisi, Nomor Rangka, Nomor Mesin, dan Nomor BPKB (jika ingat/ada fotokopinya).
- Contoh Kalimat: “Telah hilang BPKB Motor Honda No.Pol B 1234 ABC, No.Rangka xxx, No.Mesin xxx, an. Budi Sudarsono. Bagi yang menemukan hub: 0812xxx.”
2). Simpan Bukti Terbit dan Kwitansi
Jangan buang koran aslinya! Kamu harus memotong bagian iklan tersebut dan menempelkannya di selembar kertas, lengkap dengan potongan nama koran dan tanggal terbitnya. Simpan juga kwitansi pembayaran iklan tersebut sebagai bukti otentik kepada petugas Samsat.
3). Surat Keterangan dari Bank (Resesi/Fiskal)
Selain iklan koran, kamu biasanya diminta membawa surat keterangan dari bank (biasanya Bank BRI atau bank daerah setempat) yang menyatakan bahwa BPKB tersebut tidak sedang dijadikan agunan kredit.
Prosedur Step-by-Step di Samsat/Polda
Setelah iklan terbit dan semua dokumen lengkap, berikut langkah selanjutnya:
- Cek Blokir (Surat Keterangan Reserse): Kamu harus ke bagian Minops Reserse Kriminal untuk mendapatkan surat keterangan bahwa kendaraanmu tidak masuk dalam daftar pencarian barang (DPB) atau terlibat tindak pidana.
- Pendaftaran BPKB Baru: Bawa semua berkas (termasuk bukti iklan koran) ke bagian Regident BPKB di Polda setempat (Samsat Induk biasanya hanya menangani STNK, untuk BPKB urusannya ke tingkat Polda).
- Masa Tunggu (3 Bulan): Ini adalah bagian tersulit. Karena adanya syarat iklan tadi, BPKB baru biasanya tidak langsung jadi. Ada masa tunggu sekitar 2 hingga 3 bulan untuk memastikan tidak ada pihak yang mengajukan keberatan atas pengumuman yang kamu pasang di koran.
Berapa Biaya Resminya?
Berdasarkan PP No. 76 Tahun 2020, biaya penerbitan BPKB baru karena hilang atau rusak adalah:
- Kendaraan Roda 2 atau 3: Rp225.000
- Kendaraan Roda 4 atau lebih: Rp375.000
Catatan: Biaya ini belum termasuk biaya pasang iklan di koran (sekitar Rp50.000 – Rp150.000 per koran) dan biaya materai.
Tips Biar Nggak Bolak-Balik
Berikut dibawah ini tips biar nggak bolak-balik, antara lain:
1). Fotokopi BPKB adalah Penyelamat: Jika kamu punya fotokopi BPKB yang hilang, prosesnya akan jauh lebih mudah karena nomor BPKB sudah diketahui. Jika tidak punya, petugas harus melacak manual di arsip database mereka.
2). Pilih Koran Lokal yang Murah: Tidak perlu pasang iklan di koran nasional yang mahal. Cukup koran lokal yang beredar di wilayah hukum Polda tempat kendaraan terdaftar.
3). Sabar adalah Kunci: Jangan tergiur tawaran calo yang menjanjikan BPKB hilang jadi dalam seminggu. Prosedur hukum tetap mengharuskan adanya masa tunggu pasca-iklan untuk keamanan asetmu sendiri.
Mengurus BPKB hilang memang membutuhkan usaha ekstra, terutama dalam hal memasang iklan di media massa dan menunggu masa sanggah. Namun, prosedur ini dibuat untuk melindungi hak kepemilikanmu agar tidak ada orang lain yang bisa menyalahgunakan dokumen lama kamu.
Jadi, kalau BPKB-mu hilang, jangan panik dulu. Segera buat laporan polisi, hubungi bagian iklan koran lokal, dan ikuti alurnya dengan tenang. Kendaraanmu akan segera memiliki “buku sakti” yang baru dan sah!