Cara Menghitung PPh 21 untuk Pegawai Tidak Tetap
Pernahkah kamu bekerja sebagai tenaga lepas (freelancer), pegawai borongan, atau pekerja harian di sebuah perusahaan dan mendapati upah yang kamu terima sudah dipotong pajak? Atau mungkin kamu adalah pemilik bisnis yang bingung bagaimana cara menghitung pajak untuk kru acara (event crew) yang cuma kerja seminggu?
Menghitung PPh 21 untuk pegawai tidak tetap memang sedikit berbeda dengan karyawan kantoran yang gajinya bulanan tetap. Aturannya sering kali berubah mengikuti kebijakan terbaru, termasuk penerapan TER (Tarif Efektif Rata-rata) yang mulai hits sejak 2024 hingga 2026 ini.
Yuk, kita bahas cara hitungnya dengan gaya santai tapi tetap akurat, biar kamu nggak pusing lagi urusan angka!
Siapa Sih yang Dimaksud Pegawai Tidak Tetap?
Sebelum masuk ke rumus, kita samakan persepsi dulu. Pegawai tidak tetap adalah pekerja yang hanya menerima penghasilan jika bekerja, berdasarkan jumlah hari kerja, jumlah unit pekerjaan yang dihasilkan, atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja.
Istilah kerennya bisa macam-macam: pekerja harian lepas, pegawai tidak tetap, atau tenaga kerja borongan.
Aturan Main Terbaru (Skema TER)
Mulai tahun 2024 dan masih berlaku di 2026, pemerintah menyederhanakan pemotongan PPh 21 menggunakan tabel TER. Untuk pegawai tidak tetap, ada dua kategori besar dalam penghitungannya:
1). Upah Harian/Mingguan/Satuan/Borongan
Jika upah dibayarkan secara harian atau dijumlahkan dalam seminggu, perhitungannya melihat batasan upah harian.
Upah harian s.d. Rp2.500.000: Jika upah harianmu di bawah angka ini, kamu tidak dipotong PPh 21, asalkan total penghasilan bruto sebulan belum melewati Rp2,5 juta.
Upah harian di atas Rp2.500.000: Jika dalam sehari kamu dibayar lebih dari Rp2,5 juta, maka akan dikenakan tarif efektif yang tercantum dalam tabel TER (biasanya masuk kategori tarif rendah di awal).
2). Pegawai Tidak Tetap yang Dibayar Bulanan
Jika kamu pegawai tidak tetap tapi dibayar sebulan sekali (seperti pemagang atau staf project), maka hitungannya mengikuti Tabel TER Bulanan (Kategori A, B, atau C) sesuai dengan status PTKP kamu.
Simulasi Hitungan 1: Pekerja Harian Lepas (Upah Harian)
Mari kita ambil contoh Budi, seorang desainer grafis yang membantu sebuah agency selama 5 hari untuk satu proyek tertentu. Budi dibayar Rp500.000 per hari.
- Cek Upah Harian: Rp500.000
- Cek Batas Harian: Karena Rp500.000 masih di bawah Rp2.500.000, maka penghasilan Budi tidak dipotong pajak.
- Total yang diterima Budi: Rp500.000 x 5 hari = Rp2.500.000 (Utuh!)
Tapi gimana kalau upahnya lebih besar? Misal Andi dibayar Rp3.000.000 per hari untuk jasa ahli teknis selama 2 hari.
- Upah Harian: Rp3.000.000
- Tarif TER Harian: Berdasarkan aturan terbaru, upah harian di atas Rp2,5 juta dikenakan tarif efektif (misal 0,5% atau sesuai tabel yang berlaku).
- Potongan Pajak: 3.000.000 x 0,5% = 15.000 per hari.
- Total Diterima Andi: (3.000.000 – 15.000) x 2 = 5.970.000
Simulasi Hitungan 2: Pegawai Tidak Tetap (Upah Bulanan)
Nah, ini yang sering terjadi pada anak magang atau pekerja kontrak pendek. Misal Citra bekerja sebagai staf admin project selama 3 bulan dengan gaji Rp6.000.000 per bulan. Citra masih lajang (TK/0).
Dalam skema terbaru, Citra akan dikenakan TER Bulanan Kategori A.
- Gaji Bruto: Rp6.000.000
- Tarif TER (Kategori A untuk Rp6jt): Misalkan tarifnya adalah 0,75%
- Potongan PPh 21 per bulan: 6.000.000 x 0,75% = 45.000
- Gaji Bersih Citra: Rp5.955.000
Sangat simpel, kan? Tidak perlu lagi menghitung biaya jabatan atau PTKP yang ribet setiap bulannya karena sudah “dibungkus” dalam tarif TER tersebut.
Hal Penting yang Wajib Kamu Perhatikan
Berikut dibawah ini beberapa hal penting yang wajib kamu perhatikan, antara lain:
1). NPWP itu Wajib: Jika kamu tidak punya NPWP, potongan pajaknya bisa 20% lebih tinggi dari tarif normal. Jadi, pastikan kamu sudah punya NPWP (yang sekarang sudah pakai NIK) supaya upahmu nggak dipotong terlalu banyak.
2). Minta Bukti Potong: Ini yang paling sering dilupakan. Setiap kali upahmu dipotong pajak, kamu berhak meminta Bukti Potong PPh 21 (Formulir 1721-VI). Dokumen ini penting banget untuk lapor SPT Tahunanmu nanti.
3). Akumulasi Sebulan: Perusahaan akan memantau total upahmu dalam satu bulan kalender. Jika awalnya harianmu tidak kena pajak tapi setelah ditotal sebulan melewati batas tertentu, sistem akan menyesuaikan pemotongannya.
Menghitung PPh 21 untuk pegawai tidak tetap di tahun 2026 kini jauh lebih mudah berkat skema TER. Kuncinya adalah melihat apakah upahmu dibayarkan harian atau bulanan, dan apakah nominalnya melewati batas Rp2,5 juta per hari atau tidak.
Bagi pekerja, memahami hitungan ini penting agar kamu tahu hakmu dan tidak kaget saat menerima amplop cokelat. Bagi pemberi kerja, tertib menghitung pajak pegawai tidak tetap akan menjauhkan bisnismu dari sanksi administrasi perpajakan.