Cara Menghidupkan STNK yang Mati Lebih dari 2 Tahun: Prosedur Registrasi Ulang
Pernahkah kamu menemukan motor atau mobil lama yang sudah bertahun-tahun teronggok di garasi, lalu saat dicek STNK-nya, ternyata pajaknya sudah mati lebih dari dua tahun? Atau mungkin kamu baru saja membeli kendaraan bekas dengan kondisi pajak “terlelap” cukup lama?
Dulu, mungkin kamu hanya perlu membayar denda dan pajak yang tertunggak. Namun, sejak diberlakukannya aturan baru mengenai Penghapusan Data Registrasi Kendaraan Bermotor (berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 74), membiarkan STNK mati lebih dari dua tahun setelah masa berlaku plat 5 tahunan habis bisa membuat kendaraanmu menjadi “bodong” permanen karena datanya dihapus dari sistem kepolisian.
Tapi jangan panik dulu! Jika kendaraanmu masih bisa diakses dan datanya belum benar-benar dihapus secara permanen, kamu bisa melakukan Registrasi Ulang. Yuk, simak prosedur menghidupkan kembali STNK yang sudah “pingsan” lama dengan gaya santai tapi tetap akurat!
1). Cek Status Kendaraan: Masih Ada atau Sudah Terhapus?
Langkah pertama yang paling krusial adalah mengecek apakah data kendaraanmu masih tersimpan di database Samsat. Kamu bisa mengeceknya melalui aplikasi e-Samsat daerah masing-masing (seperti SIGNAL, SAMBARA, atau New Sakpole).
- Jika data masih muncul: Selamat! Kamu hanya perlu melakukan pembayaran pajak tertunggak dan registrasi ulang.
- Jika data tidak ditemukan: Segera datangi Samsat Induk untuk memastikan apakah kendaraan masih bisa diregistrasi ulang melalui jalur khusus.
2). Siapkan “Amunisi” Dokumen
Karena STNK-mu sudah mati lama, prosedurnya hampir sama dengan proses Ganti Plat 5 Tahunan, tapi dengan pengawasan yang lebih ketat. Siapkan dokumen berikut:
- STNK Asli: Dokumen lama yang pajaknya mati.
- BPKB Asli: Wajib dibawa sebagai bukti kepemilikan sah.
- KTP Asli Pemilik: Sesuai dengan nama yang tertera di STNK dan BPKB. Jika kamu bukan pemilik aslinya, sangat disarankan untuk sekalian melakukan Balik Nama.
- Kendaraan Fisik: Kamu wajib membawa kendaraan tersebut ke Samsat karena akan ada proses cek fisik.
3). Prosedur Step-by-Step di Samsat Induk
Ingat, urusan pajak mati lebih dari 2 tahun tidak bisa dilakukan di Samsat Keliling atau gerai mall. Kamu harus datang ke Samsat Induk sesuai domisili kendaraan.
Langkah 1: Cek Fisik Kendaraan
Bawa kendaraan ke area cek fisik. Petugas akan menggesek nomor rangka dan nomor mesin. Setelah itu, bawa formulir cek fisik ke loket legalisir. Ini penting untuk memastikan bahwa kendaraan tersebut masih layak jalan dan bukan hasil curian.
Langkah 2: Mengisi Formulir Registrasi Ulang
Pergilah ke loket pendaftaran. Katakan bahwa kamu ingin menghidupkan kembali pajak yang mati lama. Petugas akan memberikan formulir pendaftaran yang harus diisi dengan data lengkap sesuai BPKB.
Langkah 3: Verifikasi di Bagian Fiskal
Berkasmu akan diperiksa di bagian fiskal untuk menghitung berapa lama tunggakan pajaknya. Di sini, kamu akan tahu total denda dan pajak yang harus dibayar. Jika beruntung, kamu bisa melakukannya saat ada program Pemutihan Pajak agar dendanya dihapus 100%!
Langkah 4: Pembayaran di Kasir (Bank)
Setelah mendapatkan slip pembayaran, segera meluncur ke kasir bank. Di sini kamu akan membayar:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang tertunggak.
- Denda keterlambatan PKB.
- SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) beserta dendanya.
- Biaya admin STNK dan biaya cetak Plat Nomor (TNKB) baru.
Langkah 5: Pengambilan STNK dan Plat Baru
Setelah bayar, tunggu namamu dipanggil untuk mengambil STNK yang sudah disahkan. Terakhir, pergilah ke bagian cetak plat nomor untuk mengambil plat (kaleng) baru dengan masa berlaku yang sudah diperbarui (5 tahun ke depan).
4). Berapa Biaya yang Harus Disiapkan?
Besaran biayanya bervariasi tergantung jenis kendaraan dan nilai pajaknya. Namun, secara umum rincian administrasinya (PNBP) adalah:
- Penerbitan STNK Baru: Rp100.000 (Motor) / Rp200.000 (Mobil).
- Cetak Plat Nomor (TNKB): Rp60.000 (Motor) / Rp100.000 (Mobil).
- Pajak Pokok + Denda: (Ini yang paling besar, tergantung berapa tahun kamu telat).
Menghidupkan kembali STNK yang mati lebih dari 2 tahun memang butuh sedikit usaha dan biaya ekstra, terutama untuk membayar tunggakan pajak dan denda. Namun, ini jauh lebih baik daripada membiarkan kendaraanmu menjadi barang ilegal yang sewaktu-waktu bisa disita di jalan.