Cara Mengaktifkan Kembali STNK yang Terlanjur Diblokir Jual
Pernahkah kamu berada dalam situasi ingin membayar pajak motor atau mobil bekas yang baru kamu beli, tapi tiba-tiba petugas Samsat bilang, “Waduh, maaf Mas/Mbak, ini STNK-nya sudah diblokir jual oleh pemilik lamanya”?
Rasanya pasti campur aduk: bingung, panik, sekaligus sedikit kesal. Padahal uang sudah siap, berkas sudah lengkap (pikirmu), tapi prosesnya malah mentok. Tenang, kamu tidak sendirian. Fenomena “Blokir Jual” ini sebenarnya adalah hal yang sangat lumrah, terutama di kota-kota besar. Pemilik lama melakukan blokir agar mereka tidak terkena Pajak Progresif karena kendaraan tersebut secara hukum sudah bukan lagi milik mereka.
Kabar baiknya, blokir jual bukan berarti kendaraanmu jadi “bodong” atau ilegal. Itu hanyalah tanda bahwa pemerintah memintamu untuk segera “meresmikan” kepemilikanmu. Yuk, kita bahas tuntas cara mengaktifkan kembali STNK yang terlanjur diblokir jual dengan gaya santai tapi tetap akurat!
Apa Itu “Blokir Jual” dan Kenapa Dilakukan?
Sebelum masuk ke prosedur, kita pahami dulu musababnya. Pemilik lama biasanya melaporkan ke Samsat bahwa kendaraan mereka sudah berpindah tangan (dijual). Tujuannya agar nama mereka bersih dari database kendaraan tersebut.
Jika mereka tidak melakukan ini, saat mereka membeli kendaraan baru, mereka akan kena tarif pajak yang lebih mahal karena dianggap memiliki lebih dari satu kendaraan (pajak progresif).
Jadi, jika kamu menemukan status STNK-mu diblokir jual, itu artinya kamu tidak bisa lagi meminjam KTP pemilik lama untuk membayar pajak tahunan. Kamu dipaksa untuk melakukan satu-satunya jalan legal yang tersedia: Balik Nama (BBNKB II).
Solusi Utama: Balik Nama (BBNKB II)
Jangan harap ada “tombol ajaib” atau cara belakang untuk sekadar membuka blokir tanpa ganti nama. Satu-satunya cara mengaktifkan kembali STNK yang sudah diblokir jual adalah dengan memproses balik nama ke identitasmu sendiri.
Mungkin terdengar mahal dan repot, tapi ini adalah solusi permanen. Setelah balik nama, kamu tidak perlu lagi pusing mencari pemilik lama setiap kali mau bayar pajak.
Amunisi Dokumen yang Wajib Disiapkan
Sebelum meluncur ke Samsat Induk (ingat, urusan ini harus di Samsat Induk), pastikan dokumen-dokumen ini sudah rapi di dalam map:
- STNK Asli & Fotokopi: Dokumen lama yang statusnya terblokir.
- BPKB Asli & Fotokopi: Bukti kepemilikan sah kendaraan.
- KTP Asli Kamu & Fotokopi: Sebagai pemilik baru yang akan didaftarkan.
- Kwitansi Jual-Beli Asli: Harus ditandatangani di atas materai Rp10.000. Ini adalah bukti legal bahwa kendaraan itu sudah sah berpindah tangan.
- Hasil Cek Fisik: Nanti akan dilakukan di lokasi Samsat.
Catatan: Kamu TIDAK BUTUH KTP pemilik lama jika sudah melakukan proses balik nama dengan kwitansi jual-beli yang sah.
Prosedur Step-by-Step di Samsat
Berikut beberapa prosedur step-by-step saat di Samsat, antara lain:
1). Cek Fisik Kendaraan
Langkah pertama adalah membawa kendaraanmu ke area cek fisik di Samsat. Petugas akan menggesek nomor rangka dan nomor mesin. Setelah selesai, bawa hasil gesekan tersebut ke loket legalisir cek fisik.
2). Pendaftaran Balik Nama
Datangi loket pendaftaran BBNKB II. Serahkan semua dokumen yang sudah disiapkan. Petugas akan mengecek database dan mengonfirmasi status blokir jual tersebut. Dengan adanya kwitansi jual-beli, petugas akan memproses pembukaan blokir sekaligus pendaftaran namamu sebagai pemilik baru.
3). Proses Fiskal (Jika Beda Wilayah)
Jika kendaraanmu berasal dari wilayah Samsat yang berbeda (misal beli mobil plat B Jakarta Selatan tapi kamu tinggal di Depok), kamu harus melakukan proses cabut berkas (mutasi) terlebih dahulu sebelum bisa balik nama.
4). Pembayaran di Kasir
Setelah berkas diverifikasi, kamu akan mendapatkan slip pembayaran. Di sini kamu akan membayar:
- BBNKB II: Biasanya 1% dari nilai jual kendaraan (beberapa daerah sering menggratiskan ini lewat program pemutihan).
- PKB: Pajak tahunan kendaraanmu.
- SWDKLLJ: Asuransi Jasa Raharja.
- Penerbitan STNK & BPKB Baru: Biaya cetak dokumen baru atas namamu.
5). Pengambilan STNK dan Plat Baru
Tunggu namamu dipanggil untuk mengambil STNK baru yang sudah tercantum namamu. Plat nomor (TNKB) baru juga akan dicetak jika saat itu bertepatan dengan masa ganti plat 5 tahunan.
Berapa Biaya Resminya?
Berdasarkan PP No. 76 Tahun 2020, biaya administrasinya adalah:
- Motor: STNK baru (Rp100.000) + BPKB baru (Rp225.000).
- Mobil: STNK baru (Rp200.000) + BPKB baru (Rp375.000).
- Biaya ini belum termasuk pajak kendaraan dan biaya BBNKB.
Mengaktifkan kembali STNK yang diblokir jual sebenarnya adalah cara negara menyuruh kita untuk “tertib administrasi”. Meskipun butuh sedikit usaha dan biaya untuk balik nama, hasilnya adalah ketenangan jangka panjang. Kamu tidak perlu lagi bergantung pada orang lain untuk urusan pajak kendaraanmu sendiri.